Connect with us

News

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Published

on

Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan Pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada dibeberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).

Yuldi menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading(8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-UndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi diJakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan ditempat umum.

 

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasanterhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

 

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.

 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.(**)

Continue Reading

News

La Ode Darwin Tegaskan Konsolidasi Golkar Sultra Lewat Musda DPD II

Published

on

By

La ode Darwin, Ketua DPD I Golkar Sultra

KENDARI – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara membuka kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, La Ode Darwin, mengatakan Musda DPD II tersebut merupakan rangkaian Musda pertama yang digelar secara serentak dan akan berlangsung hingga Maret 2026 di 15 DPD II kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

“Musda ini kita mulai sekarang dan akan berakhir pada maret mendatang, diikuti seluruh DPC kabupaten dan kota di sultra,” kata La Ode Darwin.

Darwin menjelaskan, Musda DPD II Golkar Kota Kendari dan Konawe Kepulauan dilaksanakan secara aklamasi. Untuk DPD II Golkar Kota Kendari, kepemimpinan kembali dipercayakan kepada La Ode Muhammad Inarto, sementara DPD II Golkar Konawe Kepulauan dipimpin oleh Muhammad Farid yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan.

“Akhir Maret nanti para ketua akan dikukuhkan oleh Ketua umum parti Golkar dan akan di pusatkan di kabupaten Konawe,” ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Sultra yang juga Bupati Muna Barat ini menegaskan, Musda Golkar juga menjadi momentum konsolidasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan, termasuk penyiapan bakal calon legislatif.

Ia menargetkan proses pencalonan bakal calon anggota DPRD dari Partai Golkar dapat dituntaskan pada akhir 2026 dan dirampungkan secara menyeluruh pada 2027.

“Kita menyusun caleg di akhir desember 2026 dari semua dapil dan kabupaten/kota, kemudian akan diverifikasi kembali pada akhir 2027. ada dua alat ukur utama bagi caleg, yakni memiliki basis dukungan dan kemampuan finansial sebagai modal awal untuk bertarung,” tegasnya.

Melalui Musda ini, Partai Golkar Sulawesi Tenggara berharap struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota semakin solid dalam memperkuat mesin partai menghadapi agenda politik mendatang.(**)

Continue Reading

News

DPD Persagi Sultra Gelar Kongres ke VI di Kendari, Agenda LPJ dan Pemilihan Ketua

Published

on

By

Proses jalannya Kongres IV Persari Sultra

KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD Persagi) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Kongres ke VI di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Kongres tersebut menjadi forum evaluasi organisasi sekaligus agenda pemilihan kepengurusan baru DPD Persagi Sulawesi Tenggara untuk periode 2024–2029.

I Made Rai Sudarsono, mengatakan kegiatan diawali dengan rapat pleno Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus DPD Persagi Sultra periode sebelumnya.

“Ada dua agenda besar dalam kongres ini, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus dan pemilihan ketua DPD Persagi Sultra periode 2024–2029,” kata Made Rai Sudarsono, kepala seksi humas dan publikasi kongres.

Ia menjelaskan, proses pencalonan ketua masih berlangsung dan terbuka bagi seluruh anggota DPD maupun DPC Persagi di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai AD/ART organisasi.

“Proses pencalonan masih berjalan dan kita membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kongres, Hasan, menjelaskan bahwa kongres seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024, namun mengalami penundaan karena Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020.

“masa kepengurusan lima tahun baru berakhir di 2025, sehingga secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan pada 2025. namun karena keterbatasan waktu di akhir tahun, akhirnya disepakati dilaksanakan pada awal 2026,” jelas Hasan.

Kongres ke VI Persagi Sultra ini diikuti sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persagi kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, pengurus DPD Persagi Sultra, serta anggota luar biasa Persagi.

Panitia berharap, kongres dapat berjalan lancar dan menghasilkan ketua serta kepengurusan DPD Persagi Sulawesi Tenggara yang mampu membawa organisasi semakin profesional dan berkontribusi bagi peningkatan gizi masyarakat di daerah. (**)

Continue Reading

News

Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Gedung Rektorat Disegel dan Dibuka Paksa

Published

on

By

KENDARI – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Gedung rektorat Unsultra yang sebelumnya disegel oleh pihak rektorat, dibuka paksa oleh keluarga pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).

Pembukaan segel tersebut memicu kericuhan antara pihak pemilik yayasan dan Kepala Bagian Umum Unsultra, Rafiudin, yang diduga melakukan penyegelan gedung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.

Kericuhan tidak berlangsung lama setelah sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kejadian dan memisahkan kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemilik yayasan, Ardi Hazim, mengatakan pembukaan paksa gedung rektorat dilakukan karena yayasan memiliki agenda penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kampus.

“Pembukaan segel ini dilakukan karena kami akan menggelar rapat yayasan untuk membahas pemilihan rektor dan memulihkan kondisi kampus agar aktivitas civitas akademika dapat kembali berjalan normal,” ujar Ardi Hazim.

Ardi menegaskan, secara hukum Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2026.

“AHU yayasan yang terbaru telah terbit dan berlaku sejak 6 Januari 2026. Dengan terbitnya AHU tersebut, maka secara hukum kepengurusan yayasan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan universitas.

“Yayasan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk Abdul Nasar sebagai pelaksana rektor Universitas Sulawesi Tenggara,” tambah Ardi.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lingkungan kampus Unsultra terpantau masih berjalan dengan pengamanan kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.(**)

Continue Reading

Trending