Connect with us

Hukum & Kriminal

Empat Polisi Peras Wanita di Kendari, Uang Rp189,8 Juta Disita Terkait Kasus Narkoba

Published

on

KENDARI – Yolan Nisa Wulandari, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, melaporkan kasus pemerasan ke Polda Sultra pada 13 Maret 2025. Kejadian terjadi di Jl. Haeba III, Kelurahan Wua Wua, sekitar pukul 09.47 WITA.

Yolan mengaku diperas empat orang yang mengaku polisi intelijen, menuduhnya menerima dana narkoba. Ia dipaksa menyerahkan Rp189,8 juta dari rekeningnya, dan hanya diberikan Rp3 juta usai menarik uang di bank.

Penyelidikan Polda Sultra mengungkap fakta mengejutkan. Kasus ini bermula dari laporan Gita Silvia Maya ke Polresta Kendari, yang menuduh Yolan menggelapkan Rp189,8 juta miliknya. Uang itu dikirim seseorang bernama Aldo melalui rekening BCA Yolan.

Yolan mengaku menyerahkan uang tersebut kepada empat pria yang mengaku polisi tanpa sepengetahuan Gita. Di Polresta Kendari, keduanya sepakat Yolan akan mengganti uang secara mencicil, namun Yolan menolak dan melapor ke Polda Sultra.

Ternyata, keempat “polisi” itu adalah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Mereka datang ke Kendari pada 12-15 Maret 2025 untuk mengusut kasus narkoba terkait tersangka Damai Yoga gembong narkoba internasional yang ditangkap.

Wadir Krimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin mengatakan dari penyelidikan ditemukan rekening Yolan digunakan untuk transaksi narkoba. Uang Rp189,8 juta yang disita dari Yolan merupakan hasil kejahatan narkotika.

Menurutnya sosok Aldo, pengirim uang, terungkap sebagai BB, tahanan narkoba di Rutan Palu, Sulawesi Tengah. Pada November 2024, BB meminta Yolan, Gita, dan Akrianto alias Sega membuka rekening BCA untuk keperluannya.

“BB mengirim Rp15 juta melalui rekening atas naman Nengdona untuk membuka rekening, lalu mengambil alih kendali dengan mengatur email, kata sandi, dan SMS banking” katanya. Rabu (30/4/2025).

Rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi narkoba. BB juga meminta ketiganya menyerahkan buku rekening dan ATM melalui kurirnya.

Januari 2025, BB kembali meminta tiga orang lain membuka rekening dengan pola serupa. Setelah rekening aktif, mereka kehilangan akses. Salah satu rekening diblokir, tetapi Gita menolak membantu karena disuruh berurusan langsung dengan pemilik rekening.

Gita mengetahui uang Rp189,8 juta ditarik Yolan setelah diberi tahu BB. Yolan mengaku uang itu diambil polisi terkait narkoba. BB mengancam Gita agar tidak menyebut namanya dan memerintahkan Gita mengaku uang itu milik pacarnya, Aldo.

Gita lalu melapor ke Polresta Kendari, dan Yolan diminta mengganti uang. Tidak terima, Yolan melapor ke Polda Sultra.

Gita mengenal BB sejak 2022 via Instagram, di mana BB mengaku adik kelasnya saat SMP. Mereka tidak pernah bertemu, dan komunikasi berlanjut pada 2024 ketika BB meminta Gita membuka rekening.

Polda Sultra menyimpulkan tidak ada pemerasan atau penggelapan. Uang Rp189,8 juta adalah hasil transaksi narkoba dan kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya keterlibatan dalam transaksi mencurigakan.(**)

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Balap Liar Saat Warga Berbuka, Dua Motor Pelajar Disita di Eks MTQ Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM – Dua unit sepeda motor milik pelajar disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari setelah kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut terjadi saat warga tengah bersiap berbuka puasa. Suara knalpot bising dari kendaraan para pelajar itu memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat dongkol, orang lagi buka puasa, motornya digeber-geber,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelajar diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Kebetulan, Kanit Tipidter dan sejumlah anggota Satreskrim Polresta Kendari berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan dua motor tersebut.

Kedua kendaraan kemudian dibawa dan dilakukan penilangan. AKP Kevin menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Tindakan kami menahanan motor, ditilang. Saat ingin diambil, pemilik knalpot bogar diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar rutin dilakukan setiap malam di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, terutama selama bulan Ramadan.

Pengawasan bahkan dilakukan hingga menjelang waktu sahur guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.(**)

Continue Reading

Trending