KENDARI – Yolan Nisa Wulandari, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, melaporkan kasus pemerasan ke Polda Sultra pada 13 Maret 2025. Kejadian terjadi di Jl. Haeba III, Kelurahan Wua Wua, sekitar pukul 09.47 WITA.
Yolan mengaku diperas empat orang yang mengaku polisi intelijen, menuduhnya menerima dana narkoba. Ia dipaksa menyerahkan Rp189,8 juta dari rekeningnya, dan hanya diberikan Rp3 juta usai menarik uang di bank.
Penyelidikan Polda Sultra mengungkap fakta mengejutkan. Kasus ini bermula dari laporan Gita Silvia Maya ke Polresta Kendari, yang menuduh Yolan menggelapkan Rp189,8 juta miliknya. Uang itu dikirim seseorang bernama Aldo melalui rekening BCA Yolan.
Yolan mengaku menyerahkan uang tersebut kepada empat pria yang mengaku polisi tanpa sepengetahuan Gita. Di Polresta Kendari, keduanya sepakat Yolan akan mengganti uang secara mencicil, namun Yolan menolak dan melapor ke Polda Sultra.
Ternyata, keempat “polisi” itu adalah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Mereka datang ke Kendari pada 12-15 Maret 2025 untuk mengusut kasus narkoba terkait tersangka Damai Yoga gembong narkoba internasional yang ditangkap.
Wadir Krimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin mengatakan dari penyelidikan ditemukan rekening Yolan digunakan untuk transaksi narkoba. Uang Rp189,8 juta yang disita dari Yolan merupakan hasil kejahatan narkotika.
Menurutnya sosok Aldo, pengirim uang, terungkap sebagai BB, tahanan narkoba di Rutan Palu, Sulawesi Tengah. Pada November 2024, BB meminta Yolan, Gita, dan Akrianto alias Sega membuka rekening BCA untuk keperluannya.
“BB mengirim Rp15 juta melalui rekening atas naman Nengdona untuk membuka rekening, lalu mengambil alih kendali dengan mengatur email, kata sandi, dan SMS banking” katanya. Rabu (30/4/2025).
Rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi narkoba. BB juga meminta ketiganya menyerahkan buku rekening dan ATM melalui kurirnya.
Januari 2025, BB kembali meminta tiga orang lain membuka rekening dengan pola serupa. Setelah rekening aktif, mereka kehilangan akses. Salah satu rekening diblokir, tetapi Gita menolak membantu karena disuruh berurusan langsung dengan pemilik rekening.
Gita mengetahui uang Rp189,8 juta ditarik Yolan setelah diberi tahu BB. Yolan mengaku uang itu diambil polisi terkait narkoba. BB mengancam Gita agar tidak menyebut namanya dan memerintahkan Gita mengaku uang itu milik pacarnya, Aldo.
Gita lalu melapor ke Polresta Kendari, dan Yolan diminta mengganti uang. Tidak terima, Yolan melapor ke Polda Sultra.
Gita mengenal BB sejak 2022 via Instagram, di mana BB mengaku adik kelasnya saat SMP. Mereka tidak pernah bertemu, dan komunikasi berlanjut pada 2024 ketika BB meminta Gita membuka rekening.
Polda Sultra menyimpulkan tidak ada pemerasan atau penggelapan. Uang Rp189,8 juta adalah hasil transaksi narkoba dan kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya keterlibatan dalam transaksi mencurigakan.(**)