KENDARI, Kendari24.com – Bank Sultra kembali menjadi sorotan publik setelah video viral direktur utamanya menghambur-hamburkan uang dalam suatu acara dan pegawainya menggunakan pakaian setengah telanjang di akun media sosial, kini eks pegawai bank Sultra terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana 105 nasabah.
Tak tanggung tanggung, dana korupsi eks pegawai bank Sultra itu mencapai Rp. 1,9 miliar.
Akibat perbuatan yang merugikan Negara itu, AGK terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka dan langsung menjebloskan pelaku ke sel tahanan Rutan Kelas II A Kendari pada Rabu (14/9/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dodi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil uang dari nasabah melalui aplikasi perbankan Bank Sultra sejak Agustus hingga Oktober 2021.
Dari 105 nasabah, tersangka menyimpan uang tersebut ke 20 rekening kemudian menarik uang tersebut dan kembali menyimpan ke 5 rekening berbeda.
“Tersangka bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan memotong dana dari 105 rekening nasabah Bank Sultra kemudian dibagi ke 20 rekening penampung dan kemudian mengumpulkan dana nasabah ke 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus hingga 25 oktober 2021,” ujar Dodi.
Lanjut Dodi, penetapan tersangka dilakukan setelah menyidik memeriksa sebanyak 16 orang saksi sejak juli 2022. Tersangka diperiksa sebagai saksi selama 5 jam pada Rabu (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah 16 saksi yang diperiksa, AGK diperiksa sebagai saksi penyidik kemudian menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi penyidikan Kejati Sultra Sugiatno menjelaskan penyidik telah memanggil tersangka sebanyak 3 kali namun belum pernah memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka di rumah orang tuanya
“Sebanyak tiga kali tidak hadir, kami lakukan upaya terpadu mencari tersangka dan menjemput tersangka di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Sugiatno menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka menyalahgunakan wewenang membayarkan gaji atau memotong dana nasabah saat memiliki tunggakan pada Bank Sultra melalui aplikasi Bank namun dana yang dibayarkan atau dipotong tersebut dimasukkan ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka.
“Tersangka mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji, dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan ke rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp. 1,9 miliar”, katanya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Tidak hanya kali ini bank Sultra bermasalah dengan keuangan, sebelumnya mantan Kepala Kas Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP juga menyalahgunakan wewenangnya dengan modus operandi menyelewengkan dana dengan membuat slip penarikan dana fiktif dari 2018 hingga 2020 senilai Rp. 9,6 miliar.