Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Bank Sultra Kembali Terjadi, Rp. 1,9 Miliar Dana 105 Nasabah Raib

Published

on

Usai Diperiksa AGK Ditahan Di Rutan Kelas II A Kendari, Rabu (14/9/2022)

KENDARI, Kendari24.com – Bank Sultra kembali menjadi sorotan publik setelah video viral direktur utamanya menghambur-hamburkan uang dalam suatu acara dan pegawainya menggunakan pakaian setengah telanjang di akun media sosial, kini eks pegawai bank Sultra terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana 105 nasabah.

Tak tanggung tanggung, dana korupsi eks pegawai bank Sultra itu mencapai Rp. 1,9 miliar.

Akibat perbuatan yang merugikan Negara itu, AGK terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka dan langsung menjebloskan pelaku ke sel tahanan Rutan Kelas II A Kendari pada Rabu (14/9/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum  (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dodi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil uang dari nasabah melalui aplikasi perbankan Bank Sultra sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Dari 105 nasabah, tersangka menyimpan uang tersebut ke 20 rekening kemudian menarik uang tersebut dan kembali menyimpan ke 5 rekening berbeda.

“Tersangka bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan memotong dana dari 105 rekening nasabah Bank Sultra kemudian dibagi ke 20 rekening penampung dan kemudian mengumpulkan dana nasabah ke 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus hingga 25 oktober 2021,” ujar Dodi.

Lanjut Dodi, penetapan tersangka dilakukan setelah menyidik memeriksa sebanyak 16 orang saksi sejak juli 2022. Tersangka diperiksa sebagai saksi selama 5 jam pada Rabu (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah 16 saksi yang diperiksa, AGK diperiksa sebagai saksi penyidik kemudian menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi penyidikan Kejati Sultra Sugiatno menjelaskan penyidik telah memanggil tersangka sebanyak 3 kali namun belum pernah memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka di rumah orang tuanya

 “Sebanyak tiga kali tidak hadir, kami lakukan upaya terpadu mencari tersangka dan menjemput tersangka di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Sugiatno menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka menyalahgunakan wewenang membayarkan gaji atau memotong dana nasabah saat memiliki tunggakan pada Bank Sultra melalui aplikasi Bank namun dana yang dibayarkan atau dipotong tersebut dimasukkan ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka.

“Tersangka mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji, dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan ke rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp. 1,9 miliar”, katanya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak hanya kali ini bank Sultra bermasalah dengan keuangan, sebelumnya mantan Kepala Kas Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP  juga menyalahgunakan wewenangnya dengan modus operandi menyelewengkan dana dengan membuat slip penarikan dana fiktif dari 2018 hingga 2020 senilai Rp. 9,6 miliar.

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending