Connect with us

News

DPRD Kendari Soroti Proyek Pembangunan Pinjaman Dana PEN

Published

on

LM Rajab Jinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Proyek pembangunan jalan kembar Kadia (inner ring road) Kota Kendari, yang menggunakan dana pinjaman daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kembali mengalami keterlambatan, pihak rekanan PT Istaka Karya kembali mengajukan perpanjangan kontrak atau addendum hingga pada 14 April 2023 lalu.

Komisi III DPRD Kota kendari, Rajab Jinik menilai progres pekerjaan jalan itu lambat dan tidak sesuai dengan harapan. Keterlambatan proyek dana PEN itu tidak sesuai waktu kontrak juga sebagai dampak dari ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan proses pengawasan.

“Kita berharap pekerjaan itu bisa selesai, kalau tidak bisa selesai dengan adendum dua kali berarti tinggal kita lihat aturan dari pemerintah,” ujar Rajab saat dihubungi pada Selasa (18/4/2024).

Politisi muda Partai Golkar itu menyebutkan pengawasan oleh legislatif akan terus dilakukan untuk mengawasi proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN ratusan miliar tersebut.

“Pekerjaan itu harus selesai sebab dananya sudah masuk di rek Kota Kendari. Kita akan ikuti terus prosesnya kalau belum selesai sesuai jadwal berarti ada masalah di dalam itu,” katanya.

Dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan kunjungan kerja dan menggelar rapat dengar pendapat untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh dinas terkait dan Kontraktor.

“Selesai lebaran kta kunjungan untuk evaluasi kinerja OPD termasuk dana serapan anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu PJ Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan pekerjaan jalan inner ring road baru mencapai sekitar 70 persen. Dengan keterlambatan pekerjaan jalan itu Pemkot masih menunggu hasil audit Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, dan Inspektorat soal penggunaan anggaran untuk menentukan keberlanjutan proyek tersebut.

“Nanti kita lihat seperti apa hasil audit itu. Kalau dirasa tidak layak maka kita bisa ganti pihak perusahaan yang mengerjakan jalan,” ujar Asmawa Tosepu, Kamis (13/4/2023).

Jalan tersebut sudah dikerjakan sejak 2021 dan masa kontrak pengerjaan seharusnya berakhir pada Oktober 2022.

Jalur Inner Ring Road dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer.

News

Air Sungai Oko-Oko Merah: WALHI Sultra Desak DLH Hadapi Fakta Pencemaran

Published

on

By

Kondisi sungai Oko-oko Kolaka

KENDARI – WALHI Sulawesi Tenggara menantang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berhenti bersembunyi di balik data administratif dan segera turun ke lapangan. Pernyataan Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, pada 29 April 2025, yang menyebut Sungai Oko-Oko belum tercemar dan masih memenuhi standar kelas II, dianggap menutup mata terhadap kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat.

Sungai Oko-Oko, yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini telah berubah drastis. Airnya yang jernih kini merah pekat, tercemar lumpur dan racun akibat aktivitas tambang nikel di hulu sungai.

“Bagaimana bisa dikatakan belum tercemar, ketika kami menyaksikan sendiri air sungai berubah merah, sawah tidak lagi produktif, dan petani terancam gagal panen?” tegas Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara.

Investigasi WALHI pada Oktober 2022 mengungkap fakta mencemaskan: air Sungai Oko-Oko mengandung kromium heksavalen (Cr-VI) dengan kadar 0,021–0,124 mg/L, jauh melampaui ambang batas aman untuk sungai kelas II sebesar 0,005 mg/L. Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat di Kecamatan Tanggetada dan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Lebih jauh, lumpur beracun dari sungai mengalir ke laut, menghancurkan ekosistem pesisir. Terumbu karang rusak, ikan menghilang, dan nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian karena jaring mereka sering kosong.

Sebelumnya Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, menyatakan bahwa status pencemaran Sungai Oko-Oko belum dapat dipastikan tanpa pengujian di laboratorium terakreditasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebutkan bahwa sungai tersebut masih memenuhi baku mutu kelas II, sehingga dianggap aman.

“Kita tidak bisa menyatakan perusahaan menyebabkan pencemaran tanpa pengambilan dan pengujian sampel sesuai standar,” ujarnya.

Namun, WALHI Sultra menilai pernyataan ini tidak mencerminkan realitas di lapangan. Oleh karena itu, WALHI Sultra mendesak DLH Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Segera turun ke Sungai Oko-Oko untuk memverifikasi kondisi secara langsung, bukan hanya mengandalkan data administratif.

Walhi juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.(**)

Continue Reading

News

Ketua DPC GMNI Kendari Lantik Pengurus DPK GMNI Unsultra Periode 2025-2026

Published

on

By

KENDARI – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Rasmin Jaya, resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) GMNI Universitas Sulawesi Tenggara periode 2025-2026 di Aula kantor Wali Kota Kendari. (22/5/2025).

Acara ini mengusung tema “Mempersiapkan Intelektual Organik Marhaenis Sebagai Cakra Perjuangan yang Militan dan Berdedikasi”.

Ketua DPK GMNI Unsultra, Bung Por, menegaskan pelantikan ini sebagai simbol komitmen untuk memperjuangkan ideologi Marhaenisme di kampus. Ia mengapresiasi capaian kepengurusan sebelumnya yang berhasil menempatkan kader di posisi strategis di lingkungan universitas.

“Kami akan menyusun program kerja yang relevan, fokus pada pengembangan organisasi dan aksi nyata di lapangan,” tegasnya.

Rasmin Jaya, ketua DPC GMNI Kendari menekankan pentingnya kerja sama antar-pengurus untuk membangun sinergi dan melibatkan lebih banyak mahasiswa dalam kegiatan konstruktif. Ia menyebut Marhaenisme sebagai semangat perjuangan Soekarno untuk membela rakyat kecil, yang tetap relevan di tengah globalisasi dan modernisasi.

“Marhaenisme adalah obor perjuangan rakyat kecil, menentang eksploitasi kapitalisme global dan elit dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga mengajak kader GMNI untuk berpikir visioner dan progresif sesuai perkembangan zaman.

Sekjen DPD GMNI Sultra, Bung Hadir, berpesan agar pengurus baru lebih maksimal menjalankan amanah organisasi. Sementara itu, eks Ketua DPK GMNI Unsultra, Bung Adi Maliano, menyoroti tanggung jawab kader sebagai jembatan aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik di Kendari.

Pelantikan ini sekaligus menjadi pembukaan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) DPK GMNI Unsultra, dihadiri anggota, kader GMNI se-Kota Kendari, serta berbagai lembaga kemahasiswaan di Unsultra. (*)

Continue Reading

News

Aksi Walkout Cabor di Rapat KONI Sultra: Tuntut Ketua Hadir dan Musorprov Segera Digelar

Published

on

By

Rapat konsolidasi Koni bersama cabor

KENDARI – Rapat konsolidasi yang digelar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara di Sekretariat KONI pada Kamis (22/5/2025) diwarnai aksi walkout oleh sejumlah cabang olahraga (cabor). Aksi ini dilakukan karena ketidakhadiran Ketua KONI Sultra, Alfian Topan Putra, yang mengundang rapat, namun hanya diwakili oleh wakil ketua dan sekretaris.

Sawali, Ketua FOPI yang mewakili cabor yang hadir, mengaku keluar dari ruangan bersama beberapa cabor lainnya. Menurutnya, rapat tersebut tidak lagi bertujuan membahas program kerja, melainkan lebih sebagai upaya KONI Sultra untuk menyiapkan jawaban atas mosi tidak percaya dari 42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota.

Selain itu, perwakilan cabang olahraga yang hadir juga tidak kuorum hanya dihadiri sekitar 10 pengurus cabor.

“Untuk apa konsolidasi membahas program kerja, sementara cabor telah mengeluarkan mosi tidak percaya yang sudah dibalas oleh KONI Pusat,” tegas Sawali.

Ia menambahkan, KONI Sultra seharusnya fokus mempersiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprov) untuk menjawab surat dari KONI Pusat yang akan berakhir pada 5 Juni 2025.

Mosi tidak percaya tersebut sebelumnya disepakati pada 30 April 2025 oleh 42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota, yang kemudian dibalas oleh KONI Pusat pada 5 Mei 2025. Isi surat KONI Pusat memerintahkan Ketua KONI Sultra mengadakan pertemuan dengan pemberi mosi (42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota). Jika tidak ada kesepakatan, Koni Sultra segera melaksanakan Musorprov. Jika poin kedua tidak dilaksanakan, maka pemberi mosi berhak menyelenggarakan Musorprov.

Mosi tidak percaya ini dipicu oleh berbagai masalah dalam kepengurusan KONI Sultra, termasuk buruknya persiapan dan prestasi Sultra pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Selain itu, sejumlah anggaran KONI Sultra belum dipertanggungjawabkan.

“KONI Sultra saat ini kacau. Listrik di sekretariat sudah dicopot, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak diterima, kasus Porprov belum selesai, apalagi PON,” ungkap Sawali.

Sementara itu, Risal, Ketua Pengprov Perserosi, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam rapat konsolidasi tersebut. Namun, ia memilih walkout karena rapat tidak dipimpin oleh Ketua KONI Sultra, padahal undangan ditandatangani oleh Alfian Topan Putra. Risal awalnya berniat meminta penjelasan terkait mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Alfian.

“Saya keluar karena rapat tidak dihadiri ketua KONI, padahal dalam undangan, ketua yang bertanda tangan,” ujarnya.

Situasi ini masih menimbulkan ketegangan antara pengurus KONI Sultra dan cabor serta KONI kabupaten/kota, yang menuntut perubahan kepemimpinan melalui Musorprov sesuai arahan KONI Pusat. (**)

Continue Reading

Trending