Connect with us

Hukum & Kriminal

Dana PPM PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Biayai Program Fiktif, PB BAKOPMI Sultra Ancam Tempuh Jalur Hukum

Published

on

KOLAKA , Kendari24.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mensinyalir adanya dugaan program fiktif oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka terhadap PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama pada 2021 lalu.

Dugaan program fiktif itu berawal saat Pemerintah Kelurahan Wolo yang pada saat itu masih dipimpin oleh Lurah Taslim Muthalib yang saat ini menjabat sekretaris camat Wolo melaksanakan rapat terbuka dengan tokoh masyarakat Kelurahan Wolo untuk menindaklanjuti keputusan pihak PT Ceria Nugraha Indotama.

“Dalam rapat itu dana kompensasi berupa BLT ke masyarakat dialihkan menjadi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” ungkap Reza pada Jumat (30/9/9).

Pemuda Wolo ini menambahkan, meski keputusan itu dianggap janggal  namun masyarakat tetap menerima hasil keputusan itu dengan baik.

Dana kompensasi yang dianggap melanggar UU Pertambangan Minerba saat itu dan berpotensi adanya sistem gratifikasi yang dilakukan perusahaan. Namun Dana kompensasi dari perusahaan tambang tetap diberikan pemerintah ke masyarakat hampir 10 tahun.

“Sejak masuknya perusahaan tambang di Kelurahan Wolo hampir 10 tahun masyarakat menerima dana kompensasi berupa uang tunai, sehingga pertanyaannya siapakah yang membuat dan menyetujui aturan itu, tentunya pemerintah dan perusahaan,” kesalnya.

Reza melanjutkan terkait masalah dugaan program fiktif yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) PPM 2021 yang ditunjuk Pemerintah Kelurahan pada saat itu, tidak ada data dan laporan kegiatan yang diserahkan ke pihak kelurahan dalam bentuk dokumen.

“Saya menduga ada permainan disini, pertama karena tidak adanya laporan pelaksanaan program PPM Kelurahan Wolo tahun 2021. Harusnya setiap dokumen program itu dilaporkan dan diserahkan sehingga menjadi dokumen umum yang dapat diakses publik,” ujarnya

Farid Reza Pahlevi, Ketua Umum PB-BAKOPMI Sultra

Salah satu program dari TPK yang diduga fiktif menggunakan anggaran PPM yakni pembebasan lahan pekuburan dengan anggaran senilai Rp. 60 juta. Program tersebut tidak jalan sehingga dananya masih haris tersimpan di kas Kelurahan bukan di rekening pribadi. Dengan kondisi itu masyarakat juga resah karena tertutupnya informasi dan pengelolaan dana PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama yang dibangun oleh pemerintah kelurahan sebelumnya.

“Programnya tidak jalan, artinya uangnya harus diserahkan ke pemerintah selanjutnya. Itu bukan uang pribadi yang bisa disimpan bertahun-tahun melainkan dana pemberdayaan masyarakat, juga masyarakat sudah resah karena tertutupnya sistem yang dibangun oleh pemerintah kelurahan dalam pengelolaan PPM PT CNI tahun 2021,” kata Reza.

Pihak Kelurahan Wolo telah menyampaikan agar dana PPM yang tersisa dari TPK atau lurah sebelumnya dapat diserahkan ke Pemerintah Kelurahan

“Saya sudah berkomunikasi dengan pemerintah kelurahan yang baru, beliau juga sudah berusaha maksimal untuk meminta anggaran yang seharusnya diserahkan tapi sampai hari ini dana yang dimaksud belum dikembalikan,” kesalnya

Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mengancam jika dana PPM yang tidak berjalan itu tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jadi kalau sudah begini, maka kemungkinan besar akan saya laporkan ke pihak yang berwenang agar semua masalah ini tidak berlarut,” ancam Reza.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dana PPM Kelurahan Wolo jayus Pratama mengakui total dana PPM pada 2021 senilai Rp. 350 juta dan masih ada dana sebesar Rp 60 juta yang tersimpan di Kas TPK, dana tersebut merupakan anggaran pembebasan lahan yang belum terealisasi sebab pemilik lahan dan pemerintah belum menemui kesepakatan.

“Dana Rp 60 juta itu untuk pembebasan lahan kubur, karena pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang diberikan dan masih ada di bendahara,” ungkap Jayus pada Jumat (30/9/2022).

Jayus juga tidak menampik adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum diserahkan ke pihak pemerintah dan perusahaan karena masih adanya laporan kegiatan yang belum tuntas.

“Belum ada LPJ karena masih ada beberapa dokumen yang kurang dan harus dilengkapi oleh tim,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending