Connect with us

Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Tiga Pelaku Korupsi Anggaran Makan Minum Setda

Published

on

Ketua Majelis Hakim membacakan vonis 3 terdakwa

KENDARI, KENDARI24.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Artidjo Alkostar pada Selasa malam, (23/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam subsider,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan bendahara pengeluaran Setda, divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Muchlis mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari. Sebelumnya, JPU menuntut Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp300 juta. Sementara Ariyuli dan Muchlis masing-masing dituntut 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp100 juta.

Usai putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan,

“Kami pikir-pikir dulu.” katanya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Korlantas Polri Batasi Sirene: “Langkah Positif untuk Ketertiban

Published

on

By

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath.

JAKARTA, KENDARI24.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang membatasi penggunaan sirene dalam pengawalan pejabat negara. Menurut Rano, kebijakan tersebut merupakan langkah maju demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano, Minggu (21/9/2025).

Legislator PKB itu menambahkan, dirinya kerap menerima aduan dari masyarakat soal penggunaan sirene yang dianggap mengganggu. Karena itu, ia berharap aturan ini dapat berjalan konsisten di lapangan.

“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rano menegaskan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” jelasnya.

“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan pejabat negara. Ia juga menekankan larangan penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu, misalnya saat azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, sirene hanya boleh dipakai untuk kepentingan yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas kritik masyarakat dan sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang digagas Korlantas Polri.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Komitmen Polda Sultra Tangani Kasus Anggota DPRD Wakatobi dan Kepala Desa Bangun Jaya Secara Transparan dan Profesional

Published

on

By

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian

KENDARI, KENDARI24.COM – Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita (LT) diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 19 September 2025.

Penyidik memeriksa LT yang diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra, ” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.

Demikian halnya dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Kacamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditkrimsus dan telah dilakukan penahanan.

Kabid Humas mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi RKAB PT. AMIN, Total 9 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Aelmann Ali

KENDARI, KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.

Kedua tersangka tersebut adalah Rindam (RM), pihak swasta perantara pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. AMIN serta Adrianto (AT), Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara, RM diketahui meminta tersangka MM (yang sudah lebih dulu ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB PT AM tahun 2023. AT yang kala itu menjabat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM menerima permintaan RM untuk membuat dokumen seolah-olah PT. AM masih melakukan kegiatan penambangan pada 2022. Dokumen fiktif tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

Dokumen RKAB PT. AMIN tahun 2023 itu kemudian dijual tersangka MM kepada pihak trader dengan harga 5 hingga 6 dolar AS per metrik ton. Atas pengurusan dokumen itu, RM menerima miliaran rupiah dari MM dan sebagian uang tersebut diduga juga mengalir kepada AT.

Selanjutnya, dokumen RKAB tersebut digunakan untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulya (PCM) yang sudah tidak aktif, dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. Kurnia Mining Resource (KMR). Total penjualan ore nikel mencapai sekitar 480 ribu metrik ton.

“Atas penjualan ore nikel tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp233 miliar sebagaimana hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sultra,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelmann Ali. Jumat (19/9/2025).

Dengan penetapan RM dan AT, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi sembilan orang. Mereka adalah ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, dan PD (pihak PT. AMIN), RM dan HP (perantara PT. AMIN), AT (Binwas Kementerian ESDM), serta SPI (Kepala KSOP Kolaka).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. RM dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal-pasal KUHP terkait. Sementara AT juga dijerat pasal serupa, ditambah pasal-pasal pemberatan dalam KUHPidana. (**)

Continue Reading

Trending