Connect with us

Hukum & Kriminal

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Kapolda Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Published

on

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memusnahkan Narkoba di Insenarator

KENDARI, KENDARI24.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg di halaman Mapolda Sultra, Jumat, (29/82025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Acara dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, serta perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Kapolda Sultra menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa sabu seberat 8,2 kg yang dimusnahkan kali ini setara dengan potensi menyelamatkan 82 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Irjen Didik mengatakan, saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar.

“Para tersangka ini betul pengedar. Kasian keluarga kita berada didalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sultra, khususnya di Kota Kendari, masih sangat mengkhawatirkan. Kota Kendari kini tak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga tempat penyimpanan besar narkotika jenis sabu.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Di akhir acara, Irjen Didik mengapresiasi kinerja personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satuan Narkoba Polres. Ia juga berpesan agar terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan kasus narkoba untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari narkotika. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Trending