Connect with us

Hukum & Kriminal

‎GMNI Kendari Kecam Kepolisian, DPR RI Utamakan Aspirasi Rakyat dan Buka Ruang Dialog

Published

on

Rasmin Jaya saat berorasi di Polda Sultra

‎KENDARI, KENDARI24.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan brutal dan represif aparat kepolisian yang melindas pengemudi ojek online, yang menggunakan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di depan DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Ketua GMNI Kendari, Rasmin Jaya menegaskan Inseden itu merupakan bentuk kekejaman negara terhadap warganya yang seharusnya kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru mereka menjadi bagian yang melakukan kekerasan dan membunuh aspirasi masyarakat sipil.

‎Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk tindakan brutal aparat kepolisian yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman nyata yang merenggut nyawa rakyat kecil.

‎”Dengan aksi yang di lakukan masyarakat harusnya DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog serta mencarikan solusi terbaik bukan malah berlindung di balik ketiak kekuasaan,” Harap Rasmin Jaya.

‎Ia menegaskan, agar DPR RI fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR yang sangat mengecewakan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan adanya kebijakan efisiensi.

‎Rasmin Jaya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius, serta menunjukkan betapa aparat penegak hukum telah kehilangan kendali dalam menjalankan tugasnya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik kata “insiden” untuk menutupi kekerasan aparat.

‎Padahal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya sampai saat ini tak kunjung ada proses penyelesaian hingga pelakunya belum di hukum seberat beratnya. Tetapi sudah muncul kasus baru lagi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap aparat kepolisian.

‎”Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengakibatkan Randi-Yusuf meregang nyawa sampai saat ini belum ada kejelasan, kenapa pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) malah menutup mata dan diam,” Tegasnya

‎Ia juga menjelaskan, September berdarah merupakan peristiwa berkabung untuk seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan terkhusus mahasiswa Sulawesi Tenggara.

‎Almarhum Randi dan Yusuf adalah korban dan bagian dari kebengisan aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif sampai menghilangkan nyawa 2 anak bangsa yang memperjuangkan keadilan.

‎“Kami dari GMNI Kendari, menuntut dan mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk menyelesaikan kasus-kasus besar khususnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengevaluasi seluruh jajaran untuk lebih tegas, profesionalitas dan mengedepankan humanitas dalam penegakan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan keadilan hingga kini.

‎Ia membeberkan, sampai kapan masalah ini di biarkan dan membiarkan kejadian serupa terus berulang ulang setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya.

‎”Kita tidak menginginkan korban terus berjatuhan hanya karena kerakusan elit-elit politik kita sementara masyarakat harus berdarah darah sampai menghilangkan nyawa berbenturan dengan aparat kepolisian yang seyogyanya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi pembunuh berdarah dingin dengan menggunakan seluruh kekuatan dan instrumen negara,” Bebernya.

‎Dengan itu, kami DPC GMNI Kendari menyatakan sikap:

‎1. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Driver Ojol

‎2. Menuntut Reformasi di tubuh Kepolisian RI

‎3. Menuntut Polri memastikan kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi represifitas di daerah-daerah

‎4. Menuntut agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum atas pernyataan provokatif Sahroni sebagai Anggota DPR RI

‎5. Menuntut agar DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog

‎6. Menuntut agar DPR fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR

‎Terakhir, ia mengharapkan dan menegaskan bahwa penggunaan alat negara yang mengorbankan rakyat adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan berulang, sebab seluruh fasilitas yang ada di tubuh kepolisian adalah berasal dari rakyat yang seharusnya tidak di gunakan untuk membungkam aspirasi rakyat, membunuh rakyat apalagi.

‎”Penanganan aspirasi rakyat tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekejaman, represifitas, darah, air mata. Kepolisian harus mengedepankan sikap humanis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bukan malah berbuat semau hati”, tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Trending