Connect with us

News

Aksi Walkout Cabor di Rapat KONI Sultra: Tuntut Ketua Hadir dan Musorprov Segera Digelar

Published

on

Rapat konsolidasi Koni bersama cabor

KENDARI – Rapat konsolidasi yang digelar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara di Sekretariat KONI pada Kamis (22/5/2025) diwarnai aksi walkout oleh sejumlah cabang olahraga (cabor). Aksi ini dilakukan karena ketidakhadiran Ketua KONI Sultra, Alfian Topan Putra, yang mengundang rapat, namun hanya diwakili oleh wakil ketua dan sekretaris.

Sawali, Ketua FOPI yang mewakili cabor yang hadir, mengaku keluar dari ruangan bersama beberapa cabor lainnya. Menurutnya, rapat tersebut tidak lagi bertujuan membahas program kerja, melainkan lebih sebagai upaya KONI Sultra untuk menyiapkan jawaban atas mosi tidak percaya dari 42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota.

Selain itu, perwakilan cabang olahraga yang hadir juga tidak kuorum hanya dihadiri sekitar 10 pengurus cabor.

“Untuk apa konsolidasi membahas program kerja, sementara cabor telah mengeluarkan mosi tidak percaya yang sudah dibalas oleh KONI Pusat,” tegas Sawali.

Ia menambahkan, KONI Sultra seharusnya fokus mempersiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprov) untuk menjawab surat dari KONI Pusat yang akan berakhir pada 5 Juni 2025.

Mosi tidak percaya tersebut sebelumnya disepakati pada 30 April 2025 oleh 42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota, yang kemudian dibalas oleh KONI Pusat pada 5 Mei 2025. Isi surat KONI Pusat memerintahkan Ketua KONI Sultra mengadakan pertemuan dengan pemberi mosi (42 cabor dan 11 KONI kabupaten/kota). Jika tidak ada kesepakatan, Koni Sultra segera melaksanakan Musorprov. Jika poin kedua tidak dilaksanakan, maka pemberi mosi berhak menyelenggarakan Musorprov.

Mosi tidak percaya ini dipicu oleh berbagai masalah dalam kepengurusan KONI Sultra, termasuk buruknya persiapan dan prestasi Sultra pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Selain itu, sejumlah anggaran KONI Sultra belum dipertanggungjawabkan.

“KONI Sultra saat ini kacau. Listrik di sekretariat sudah dicopot, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak diterima, kasus Porprov belum selesai, apalagi PON,” ungkap Sawali.

Sementara itu, Risal, Ketua Pengprov Perserosi, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam rapat konsolidasi tersebut. Namun, ia memilih walkout karena rapat tidak dipimpin oleh Ketua KONI Sultra, padahal undangan ditandatangani oleh Alfian Topan Putra. Risal awalnya berniat meminta penjelasan terkait mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Alfian.

“Saya keluar karena rapat tidak dihadiri ketua KONI, padahal dalam undangan, ketua yang bertanda tangan,” ujarnya.

Situasi ini masih menimbulkan ketegangan antara pengurus KONI Sultra dan cabor serta KONI kabupaten/kota, yang menuntut perubahan kepemimpinan melalui Musorprov sesuai arahan KONI Pusat. (**)

News

Patroli Bersama Forkopimda Sultra: Wujudkan Kendari yang Aman dan Kondusif

Published

on

By

Forkopimda Sultra saat patroli di Kota Kendari

KENDARI, KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari. Rabu (3/9/2025) malam.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Wakapolda Sultra, serta pejabat utama Polda Sultra. Turut serta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi dan Kota Kendari.

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polri (termasuk Sat Brimob), TNI, Pemerintah Provinsi, Satpol PP, dan Dishub diterjunkan, didukung 72 kendaraan roda dua dan 17 kendaraan roda empat.

Patroli dimulai dengan doa bersama di halaman Mapolda Sultra, sebelum rombongan menyusuri rute dari Mapolda Sultra, Pasar Anduonohu, Jembatan Teluk Kendari, By Pass Kendari Beach, hingga berakhir di kawasan eks MTQ Kendari.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Patroli akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di Kota Kendari,” ujarnya.

Di Jembatan Teluk Kendari, rombongan menyapa warga dan pedagang, sekaligus berdialog langsung. Suhardin, Ketua RW 01 Kelurahan Poasia, Kecamatan Anduonohu, menyampaikan aspirasi warga terkait minimnya penerangan jalan, maraknya balapan liar, kebutuhan pemasangan CCTV, dan harapan patroli rutin. Rizal (25), pedagang di Kendari Beach, mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

“Kami bisa berjualan dengan tenang,” katanya.

Menanggapi aspirasi warga, Kapolda berjanji menindaklanjuti dengan pemasangan CCTV di titik rawan, penyediaan tempat sampah, dan peningkatan frekuensi patroli.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menekankan pentingnya sinergi semua pihak di titik akhir patroli di kawasan pejalan kaki eks MTQ.

“Dengan situasi aman, masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas lancar. Mari kita jaga kebersamaan ini,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi Forkopimda dalam menciptakan Kendari yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(**)

Continue Reading

News

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Published

on

By

Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang KKEP

JAKARTA, KENDARI24.COM – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, terkait dugaan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden tragis itu terjadi saat demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Diketahui Affan Kurniawan tewas setelah diduga tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya selama pengamanan aksi demonstrasi. Mabes Polri langsung mengusut kasus tersebut, dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penahanan terhadap tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas, yang duduk di samping pengemudi dan diduga bertindak sebagai komandan tim lapangan.

Kompol Cosmas dikategorikan melakukan pelanggaran berat, bersama Bripka Rohmat, pengemudi rantis, yang dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, lima personel lain yang berada di kursi belakang rantis masuk kategori pelanggaran sedang.(**)

Continue Reading

News

IPW: Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Hukum Jadi Alat Jaga Ketertiban dan Keamanan

Published

on

By

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA, KENDARI24.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-kerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Ia menilai situasi mulai kondusif setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan penindakan tegas terhadap aksi anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Sugeng menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menyerang simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah sebagai serangan terhadap simbol pemerintahan sipil, serta upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.

Sugeng mendukung tindakan tegas Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian, yang menjadi dasar hukum saat situasi mengancam jiwa, properti, atau objek vital.

“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sugeng mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk mengedukasi publik tentang pentingnya penyampaian aspirasi secara damai.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending