Connect with us

Hukum & Kriminal

Kontroversi Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama dan Kriminalisasi 3 Masyarakat Blok Lapao-pao

Published

on

Pembangunan Smelter PT CNI di Blok Lapao-pao

KOLAKA, kendari24.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) melakukan explorasi pada 2008 menuai kontroversi mulai dari pembayaran pembebasan lahan, tanaman, hingga tambak (empang), kurangnya koordinasi antara manajemen pusat dan manajemen site sehingga menjadi permasalahan hingga saat ini.

Kisruh dan protes masyarakat sekitar lingkar tambang mau pun stakeholder saat ini juga belum tertangani dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Hamka, Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya kehadiran PT Ceria Nugraha Indotama di blok Lapao-pao menimbulkan sejumlah permasalah serius khususnya bagi petani tambak.

Salah satu masalah yang ditimbulkan dari aktivitas PT CNI yakni pembuatan cek dump untuk netralisasi air yang dibuat tidak memenuhi kaidah dan SOP pertambangan serta pengerukan secara masif untuk selalu menjaga air tetap stabil.

Dampak dari aktivitas tersebut petani tambak di wilayah desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi produktif dan menghasilkan sebab air untuk perikanan tambak sudah terkontaminasi dengan lumpur ore dan ob akibat eksplorasi ugal-ugalan dari PT Ceria.

“Tambak sudah tidak lagi produktif sebab air sudah tercemari dengan lumpur ore dan ob dari aktivitas perusahaan,” ujar Hamka dalam rilisnya pada Senin (11/3/2024).

Hamka melanjutkan tidak hanya tambak, puluhan hektar sawah pada September 2021 dan Mei 2023 yang berada di daerah lingkar tambang terdampak akibat jebolnya daerah tangkapan air (Sedimen pond) perusahaan, bahkan jalan trans Sulawesi yang menjadi akses utama lalu lintas pun terganggu akibat luapan air hingga menutupi jalan.

Lanjutnya, kondisi tersebut akan teras terjadi jika pihak perusahaan tidak melakukan pembenahan dan memperbaiki tanggul tangkapan air atau sedimen pound dan kembali akan berdampak pada masyarakat yang berada di lingkar tambang blok Lapao-pao.

“Perusahaan pertambangan ini juga diduga tidak melakukan reklamasi atau penanaman mangrove sekitar bibir dan muara sungai, dimana terdapat jalan houling pemuatan material menuju pelabuhan (jeti),” ungkapnya.

Aksi persuasif maupun komitmen pembayaran dampak terhadap warga pemilik tambak yang dijanjikan sejak 2017 hingga kini belum terealisasi.

Masyarakat hanya bisa gigit jari dengan janji pihak perusahaan akan memberikan 1 unit eskavator untuk masyarakat terdampak.

Masyarakat menuntut janji dikriminalisasi

Puncak aksi 15 Juni 2023 lalu menjadi tragedi memilukan bagi warga terdampak sebab 3 orang pengunjuk rasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena diduga melakukan pengrusakan dengan pemotongan tali tongkang milik mitra PT. Ceria Nugraha Indotama saat berunjukrasa.

“Mereka melakukan aksi tersebut karena kesal pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya dan tidak ditemui oleh manajemen perusahaan,”katanya.

Senada dengan Hamka, Ketua umum IMPPW Sultra, Akbar Adnan menjelaskan 3 masyarakat yang terdampak yang dikriminalisasi tersebut kini menjalani proses hukum dan menunggu vonis putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten kolaka.

Istri dan anak  ke 3 terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin bahkan keluarga terdakwa harus berjuang untuk kehidupan sehari-hari, pembayaran cicilan untuk aset yang digadai sebelumnya untuk tambahan modal tambak mereka.

“Salah satu istri terdakwa akan melahirkan di bulan Maret 2024 yang menimbulkan masalah baru bagi kemanusian,” ujar Akbar.

“Apakah pihak PT Ceria Nugraha Indotama menutup mata tentang persoalan ini serta pemerintah Daerah kabupaten Kolaka terkhusus Kecamatan Wolo, desa Muara Lapao-pao,” tambahnya.

Persoalan dan permasalahan ini terjadi sebagai pembelajaran dan pengalaman karena kurangnya respon cepat, perhatian serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang kecamatan Wolo oleh seluruh manajemen PT. Ceria baik manajemen site Wolo maupun manajemen Pusat .

Makin hari, bulan maupun tahun muncul masalah di masyarakat sekitar lingkar tambang, PT. Ceria Nugraha Indotama cemas karena tiap tahunnya penambahan kuota untuk penjualan material ke pabrik seluruh Indonesia.

“Jual material ore berlebihan padahal membangun pabrik smelter hingga kini belum tuntas, dimana lagi mereka (CNI) mengambil material untuk smelter nantinya,” ungkap Hamka.

Pembuatan terminal khusus untuk sarana bongkar muat untuk bahan material pembangunan smelter harusnya dibuat untuk memperlancar sarana dan prasarana bongkar muat, bukan mengandalkan terminal khusus pelabuhan kabupaten Kolaka dan melakukan mobilisasi bahan material maupun bangunan konstruksi melalui jalan trans Sulawesi.

Berikutnya permasalahan Pembangunan konstruksi menggunakan arus listrik PLN dengan alasan keterlambatan pembangunan pabrik smelter karena keterbatasan karena sering terjadi pemadaman listrik.

“Sekelas pembuatan smelter seharusnya membuat pembangkit listrik tersendiri tidak harus mengandalkan PLN.” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan manajemen PT CNI belum memberikan klarifikasi. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Balap Liar Saat Warga Berbuka, Dua Motor Pelajar Disita di Eks MTQ Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM – Dua unit sepeda motor milik pelajar disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari setelah kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut terjadi saat warga tengah bersiap berbuka puasa. Suara knalpot bising dari kendaraan para pelajar itu memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat dongkol, orang lagi buka puasa, motornya digeber-geber,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelajar diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Kebetulan, Kanit Tipidter dan sejumlah anggota Satreskrim Polresta Kendari berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan dua motor tersebut.

Kedua kendaraan kemudian dibawa dan dilakukan penilangan. AKP Kevin menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Tindakan kami menahanan motor, ditilang. Saat ingin diambil, pemilik knalpot bogar diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar rutin dilakukan setiap malam di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, terutama selama bulan Ramadan.

Pengawasan bahkan dilakukan hingga menjelang waktu sahur guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.(**)

Continue Reading

Trending