Connect with us

Hukum & Kriminal

PT Ceria Nugraha Indotama Menilai Pernyataan Dewan Pembina IMPPW Sultra Provokatif

Published

on

KOLAKA, kendari24.com –  PT Ceria Nugraha Indotama menilai pernyataan Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra, Hamka merupakan provokatif dan tendensius karena tidak sesuai fakta.

“Apa yang disampaikan dewan pembina IMPPW Sultra, Hamka merupakan provokasi atau tindakan menghasut yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kenny Rochlim, Rabu (13/03/2024).

Menurut Kenny, apa yang disampaikan Hamka bahwa keberadaan PT CNI menimbulkan dampak serius bagi petani tambak di Desa Muara Lapao-pao, serta sawah dan jalan trans Sulawesi terganggu semuanya tidak berdasar. Faktanya berdasarkan Berita Acara verifikasi lapangan tertanggal 27 Juli 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap fakta penyebab banjir dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Wolo akibat curah hujan dan tambang ilegal.

Begitupun laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kabupaten Kolaka, pada tanggal 27 September 2017, terungkap PT Waja Inti Lestari (WIL) diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014 dan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan laporan tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang, pada tanggal 27 September 2017. Dari analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sedimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di lokasi sekitar perairan tersebut adalah PT Waja Inti Lestari (PT WIL),” ungkap Kenny.

Terkait diskriminasi yang dituduhkan kepada PT CNI atas beberapa warga yang melakukan aksi anarkis di areal PT CNI, Kenny mengungkapkan, beberapa warga memang telah ditangani oleh pihak berwajib karena melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin dan anarkis, dimana mereka melakukan aksi di dalam kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana masuk salah satu Program Strategis Smelter yang di Canakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

“Aksi unjuk rasa itu jelas sebuah kejahatan dan dianggap memperlambat program Pemerintah, apalagi dilakukan dengan tanpa izin dan anarkis. Mereka melakukan aksi dengan pengrusakan dan membawa senjata tajam. Mereka memotong tali tongkang dan kapal di Desa Muara Lapao-Pao dan saat ini telah berlangsung persidangan pada Pengadilan Negeri Kolaka,” katanya.

Begitupun berkaitan pernyataan Hamka bahwa PT Ceria hanya fokus pada penjualan material ore daripada penyelesaian pembangunan smelter, Kenny menegaskan bahwa saat ini PT Ceria tetap konsisten dan fokus pada pembangunan smelter, dimana saat ini pabrik smelter line 1 (RKEF) akan segera selesai akhir tahun ini, dan akan terus melaksanakan proyek konstruksi pembangunan Smelter tahap selanjutnya.

“Dengan penjelasan ini, maka apa yang disampaikan oleh saudara Hamka sangat provokatif dan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik CNI, maka dari itu Ceria akan menempuh jalur hukum,” tegas Kenny Rochlim. (red)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending