Connect with us

News

Bank Sultra Bukan Dewan Pers tidak berhak Verifikasi Profesi ataupun pribadi Jurnalis

Published

on

Kantor Pusat Bank Sultra

KENDARI, kendari24.com – Upaya penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis dilakukan oleh manajemen bank Sultra atau lebih dikenal Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Atas insiden itu, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.

Bentuk penghalangan-halangan Bank Sultra ini dengan menyodorkan formulir  dan melakukan profiling profesi pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Seperti halnya yang dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023). Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan profiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” katanya.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini anti kritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk anti kritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menyikapi kejadian ini Pengda IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Serta meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis (wartawan) di lapangan karena diatur dalam undang-undang(**)

Continue Reading

Kesehatan

Unggul Telak di Kongres Daerah, Hasan Pimpin Persagi Sultra Periode 2025–2029

Published

on

By

Hasan menerima pataka kepengurusan Pergasi Sultra

KENDARI – Hasan resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Sulawesi Tenggara masa bakti 2025–2029. Ia meraih suara terbanyak dalam Kongres Daerah Persagi Sultra dengan perolehan 15 suara. Sabtu (17/1/2025).

Dalam pemilihan tersebut, tiga nama diusulkan sebagai calon ketua. Prof. Wa Ode Salma memperoleh 4 suara, Wiralis meraih 3 suara, sementara Hasan unggul dengan 15 suara. Total suara berasal dari 5 suara pengurus DPD dan 17 suara pengurus DPC kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Hasan menyatakan kesiapannya melanjutkan perjuangan dalam menjaga marwah profesi ahli gizi serta memastikan Persagi terus memberi manfaat bagi anggota maupun masyarakat luas.

“Proses kongres telah kita lalui dengan berbagai dinamika dan perbedaan pandangan. Namun hari ini yang tersisa hanyalah satu tujuan bersama, yakni Persagi yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih berdampak,” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa pascakongres tidak ada lagi sekat perbedaan di tubuh organisasi. Seluruh anggota, menurutnya, merupakan satu kesatuan dalam keluarga besar Persagi Sulawesi Tenggara.

“Tidak ada lagi kami atau mereka. Yang ada hanyalah kita, keluarga besar Persagi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Hasan juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus DPD Persagi Sultra periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

“Jejak pengabdian yang telah ditorehkan menjadi fondasi yang kokoh bagi kami untuk melangkah lebih jauh. Tugas kami bukan memulai dari nol, tetapi melanjutkan, memperbaiki, dan menguatkan,” ungkapnya.

Menghadapi masa kepengurusan ke depan, Hasan menilai tantangan persoalan gizi akan semakin kompleks, mulai dari isu ketahanan pangan hingga tuntutan profesionalisme di era transformasi digital. Menurutnya, peran ahli gizi menjadi semakin strategis dalam menjawab tantangan tersebut.

Pascakongres, Hasan menyatakan siap segera menyusun struktur kepengurusan DPD Persagi Sultra periode 2025–2029 serta mempersiapkan pelaksanaan rapat kerja daerah sebagai langkah awal penyusunan program kerja organisasi ke depan.(**)

Continue Reading

News

La Ode Darwin Tegaskan Konsolidasi Golkar Sultra Lewat Musda DPD II

Published

on

By

La ode Darwin, Ketua DPD I Golkar Sultra

KENDARI – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara membuka kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, La Ode Darwin, mengatakan Musda DPD II tersebut merupakan rangkaian Musda pertama yang digelar secara serentak dan akan berlangsung hingga Maret 2026 di 15 DPD II kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

“Musda ini kita mulai sekarang dan akan berakhir pada maret mendatang, diikuti seluruh DPC kabupaten dan kota di sultra,” kata La Ode Darwin.

Darwin menjelaskan, Musda DPD II Golkar Kota Kendari dan Konawe Kepulauan dilaksanakan secara aklamasi. Untuk DPD II Golkar Kota Kendari, kepemimpinan kembali dipercayakan kepada La Ode Muhammad Inarto, sementara DPD II Golkar Konawe Kepulauan dipimpin oleh Muhammad Farid yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan.

“Akhir Maret nanti para ketua akan dikukuhkan oleh Ketua umum parti Golkar dan akan di pusatkan di kabupaten Konawe,” ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Sultra yang juga Bupati Muna Barat ini menegaskan, Musda Golkar juga menjadi momentum konsolidasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan, termasuk penyiapan bakal calon legislatif.

Ia menargetkan proses pencalonan bakal calon anggota DPRD dari Partai Golkar dapat dituntaskan pada akhir 2026 dan dirampungkan secara menyeluruh pada 2027.

“Kita menyusun caleg di akhir desember 2026 dari semua dapil dan kabupaten/kota, kemudian akan diverifikasi kembali pada akhir 2027. ada dua alat ukur utama bagi caleg, yakni memiliki basis dukungan dan kemampuan finansial sebagai modal awal untuk bertarung,” tegasnya.

Melalui Musda ini, Partai Golkar Sulawesi Tenggara berharap struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota semakin solid dalam memperkuat mesin partai menghadapi agenda politik mendatang.(**)

Continue Reading

News

DPD Persagi Sultra Gelar Kongres ke VI di Kendari, Agenda LPJ dan Pemilihan Ketua

Published

on

By

Proses jalannya Kongres IV Persari Sultra

KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD Persagi) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Kongres ke VI di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Kongres tersebut menjadi forum evaluasi organisasi sekaligus agenda pemilihan kepengurusan baru DPD Persagi Sulawesi Tenggara untuk periode 2024–2029.

I Made Rai Sudarsono, mengatakan kegiatan diawali dengan rapat pleno Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus DPD Persagi Sultra periode sebelumnya.

“Ada dua agenda besar dalam kongres ini, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus dan pemilihan ketua DPD Persagi Sultra periode 2024–2029,” kata Made Rai Sudarsono, kepala seksi humas dan publikasi kongres.

Ia menjelaskan, proses pencalonan ketua masih berlangsung dan terbuka bagi seluruh anggota DPD maupun DPC Persagi di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai AD/ART organisasi.

“Proses pencalonan masih berjalan dan kita membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kongres, Hasan, menjelaskan bahwa kongres seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024, namun mengalami penundaan karena Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020.

“masa kepengurusan lima tahun baru berakhir di 2025, sehingga secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan pada 2025. namun karena keterbatasan waktu di akhir tahun, akhirnya disepakati dilaksanakan pada awal 2026,” jelas Hasan.

Kongres ke VI Persagi Sultra ini diikuti sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persagi kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, pengurus DPD Persagi Sultra, serta anggota luar biasa Persagi.

Panitia berharap, kongres dapat berjalan lancar dan menghasilkan ketua serta kepengurusan DPD Persagi Sulawesi Tenggara yang mampu membawa organisasi semakin profesional dan berkontribusi bagi peningkatan gizi masyarakat di daerah. (**)

Continue Reading

Trending