KENDARI – Rustam Mattola (41), seorang warga Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh manajemen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Rustam yang selama ini memperjuangkan haknya atas tanah yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara. Ia dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Merespons hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menilai penetapan tersangka terhadap Rustam sebagai bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.
Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan gerakan penolakan masyarakat terhadap pertambangan yang berdampak pada ruang hidup mereka.
“Rustam tidak melakukan kejahatan. Ia hanya mempertahankan hak atas tanah yang belum diganti rugi dan menolak aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Ini bentuk kriminalisasi yang masif dan terstruktur demi memuluskan kepentingan perusahaan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Rasmin menyebut perusahaan sengaja mendorong konflik sosial agar konsentrasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya melemah. Oleh karena itu, kata dia, persoalan ini harus menjadi perhatian publik, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Kami menduga ada konspirasi dalam penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum seharusnya berpihak pada rakyat yang membela lingkungan, bukan justru mengkriminalisasi,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Rustam juga dijerat Pasal 158 jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
GMNI Kendari meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Rasmin, aktivitas pertambangan telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial yang berkepanjangan.
“Ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.
Ia juga meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kolaka untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang merugikan masyarakat.
“Jika terus dibiarkan, akan semakin banyak warga yang jadi korban kriminalisasi. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyatnya,” pungkas Rasmin. (**)