Connect with us

Hukum & Kriminal

WALHI: 2 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Ratusan Hektar Sawah Di Kolaka

Published

on

Sawah merah akibat aktivitas tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

KENDARI, Kendari24.com – Ratusan hektar sawah di 3 Desa di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terendam banjir kiriman akibat aktivitas tambang nikel.

Banjir bekas galian tambang nikel itu merendam sawah sekitar  650 Ha di tiga Desa yakni Desa Pesouha, Pelambua dan Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu 26 maret 2023 lalu atau 4 hari usai petani menanam padi.

“Mati itu padi karena terendam banjir tanah merah, 2 malam saja itu mati padi, apalagi kalau sudah 1 minggu,” ungkap Ansal (54) petani di Pomalaa.

Menurut Ansal, banjir lumpur kali ini paling parah dibanding tahun-tahun sebelumnya, sebab areal persawahan terendam banjir sangat luas mencapai ratusan hektare.

Salah satu solusi yang ditawarkan para petani yakni untuk menormalisasi Sungai Pesauha, dan membangun tanggul penghadang luapan air lebih tinggi.

“Kami sudah malas, karena percuma tidak ada solusi, sudah berkali-kali ini terjadi setiap hujan turun,” ujarnya.

Koordinator Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)  Kolaka, Djabir Lahukuwi menuturkan yang terjadi Desa  Pesouha  itu adalah banjir lumpur merah di wilayah persawahan dan akan berdampak pada gagal panen petani, hal itu juga dan merugikan petani secara materil sehingga siapapun pelaku pengrusakan lingkungan harus bertanggung jawab.

“Dari Keterangan yang masuk di kami bahwa kejadian ini sudah membuat gagal panen masyarakat, saya berharap Perusda maupun perusahaan-perusahaan lain yang ada dalam Perusda harus bertanggung jawab dengan persoalan ini.” ujar Djabir.

Djabir berharap Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka memantau dan turun tangan meskipun kebijakan seperti ini sering ditarik-tarik antara pemerintah Provinsi dan Pusat tetapi kejadian seperti ada di wilayah pemerintah daerah.

“Pemda harusnya memang turun tangan. Setiap 6 bulan harus turun untuk melihat kondisi pertambangan di Kabupaten Kolaka,”  Tegasnya

Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara yang telah memantau kondisi persawahan warga di Kecamatan Pomalaa pada 8 April lalu menuturkan aktivitas tambang nikel di wilayah itu telah mencemari sungai dengan tingginya sedimen lumpur dan berdampak pada penyempitan sungai.

Endapan sedimen lumpur tambang dari sungai itu terbawa masuk ke sawah yang saat hujan dan menyebabkan masyarakat merugi.

“Endapan di sekitar persawahan itu tercemari akibat aliran sungai telah menyempit karena sedimen lumpur tambang dari perusahaan,” ujar Andi Rahman.

Walhi Sultra menyebut terdapat 2 perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan warga. Keduanya yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Dua perusahaan ini diduga beraktivitas di lahan konsesi PT Vale Indonesia.

“Kedua perusahaan itu sudah tidak sesuai aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walhi mengatakan pemerintah daerah dan adan aparat penegak hukum dapat lebih tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan itu,” tegasnya.

Andi mensinyalir ke dua perusahaan tambang nikel itu tidak membangaun area tangkapan air (sedimen pond) Sehingga, ketika hujan, material tambang langsung turun ke sungai menjadi lumpur tanah merah.

Saat ini, Walhi Sultra masih melakukan identifikasi dan mendalami lebih jauh masalah pencemaran lingkungan ini.

“Kami meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dekat sawah untuk dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan,” ungkap Andi saat ditemui pada Senin (20/4/2023) di Kantor Walhi Sultra.

Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Kendari Terima Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menerima penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, atas kinerja dan dedikasinya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026).

AKP Williwanto Malau menjadi salah satu dari 128 personel yang menerima penghargaan atas capaian kinerja di berbagai bidang, baik operasional maupun pembinaan. Ia dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dari Polresta Kendari, penghargaan juga diberikan kepada puluhan personel dari satuan kerja lainnya. Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Kolaka dan Polres Konawe Selatan.

Kemudian, enam personel Ditpolairud menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 persen. Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus kriminal, serta enam personel Polres Buton Tengah yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Prestasi juga datang dari bidang olahraga dan misi internasional, di mana sejumlah personel berhasil meraih medali pada kejuaraan menembak Kapolri Cup 2025 dan pencak silat Pangdam Palak Wira Sulteng. Selain itu, lima personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia.

Kapolda Sultra pun mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Tetap rendah hati dan terus berbuat yang terbaik,” tegasnya.

Ia juga memberi motivasi kepada personel yang belum menerima penghargaan agar tetap bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya disiplin, loyalitas, dan kerja tulus,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Trending