Connect with us

Hukum & Kriminal

WALHI: 2 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Ratusan Hektar Sawah Di Kolaka

Published

on

Sawah merah akibat aktivitas tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

KENDARI, Kendari24.com – Ratusan hektar sawah di 3 Desa di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terendam banjir kiriman akibat aktivitas tambang nikel.

Banjir bekas galian tambang nikel itu merendam sawah sekitar  650 Ha di tiga Desa yakni Desa Pesouha, Pelambua dan Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu 26 maret 2023 lalu atau 4 hari usai petani menanam padi.

“Mati itu padi karena terendam banjir tanah merah, 2 malam saja itu mati padi, apalagi kalau sudah 1 minggu,” ungkap Ansal (54) petani di Pomalaa.

Menurut Ansal, banjir lumpur kali ini paling parah dibanding tahun-tahun sebelumnya, sebab areal persawahan terendam banjir sangat luas mencapai ratusan hektare.

Salah satu solusi yang ditawarkan para petani yakni untuk menormalisasi Sungai Pesauha, dan membangun tanggul penghadang luapan air lebih tinggi.

“Kami sudah malas, karena percuma tidak ada solusi, sudah berkali-kali ini terjadi setiap hujan turun,” ujarnya.

Koordinator Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)  Kolaka, Djabir Lahukuwi menuturkan yang terjadi Desa  Pesouha  itu adalah banjir lumpur merah di wilayah persawahan dan akan berdampak pada gagal panen petani, hal itu juga dan merugikan petani secara materil sehingga siapapun pelaku pengrusakan lingkungan harus bertanggung jawab.

“Dari Keterangan yang masuk di kami bahwa kejadian ini sudah membuat gagal panen masyarakat, saya berharap Perusda maupun perusahaan-perusahaan lain yang ada dalam Perusda harus bertanggung jawab dengan persoalan ini.” ujar Djabir.

Djabir berharap Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka memantau dan turun tangan meskipun kebijakan seperti ini sering ditarik-tarik antara pemerintah Provinsi dan Pusat tetapi kejadian seperti ada di wilayah pemerintah daerah.

“Pemda harusnya memang turun tangan. Setiap 6 bulan harus turun untuk melihat kondisi pertambangan di Kabupaten Kolaka,”  Tegasnya

Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara yang telah memantau kondisi persawahan warga di Kecamatan Pomalaa pada 8 April lalu menuturkan aktivitas tambang nikel di wilayah itu telah mencemari sungai dengan tingginya sedimen lumpur dan berdampak pada penyempitan sungai.

Endapan sedimen lumpur tambang dari sungai itu terbawa masuk ke sawah yang saat hujan dan menyebabkan masyarakat merugi.

“Endapan di sekitar persawahan itu tercemari akibat aliran sungai telah menyempit karena sedimen lumpur tambang dari perusahaan,” ujar Andi Rahman.

Walhi Sultra menyebut terdapat 2 perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan warga. Keduanya yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Dua perusahaan ini diduga beraktivitas di lahan konsesi PT Vale Indonesia.

“Kedua perusahaan itu sudah tidak sesuai aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walhi mengatakan pemerintah daerah dan adan aparat penegak hukum dapat lebih tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan itu,” tegasnya.

Andi mensinyalir ke dua perusahaan tambang nikel itu tidak membangaun area tangkapan air (sedimen pond) Sehingga, ketika hujan, material tambang langsung turun ke sungai menjadi lumpur tanah merah.

Saat ini, Walhi Sultra masih melakukan identifikasi dan mendalami lebih jauh masalah pencemaran lingkungan ini.

“Kami meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dekat sawah untuk dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan,” ungkap Andi saat ditemui pada Senin (20/4/2023) di Kantor Walhi Sultra.

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending