Connect with us

News

Perumda Tutup Akses PKL Berdagang di Anjungan Teluk Kendari

Published

on

Anjungan Teluk Kendari

KENDARI, Kendari24.com  –  Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa lagi menggelar lapak pedagang  yang berjualan di sekitar tambat labuh Anjungan Teluk Kendari (ATK)sebab pihak Perumda Kendari yang mengelolah menutup akses.

Seorang pedagang PKL penutupan akses itu disebabkan karena sejumlah pedagang belum melunasi sewa tempat sebesar Rp. 250.000 ke pihak pengelola ATK.

“Penutupan karena pedagang belum melunasi sewa tempat Rp. 250.000 untuk keamanan dan kebersihan ditambah 10 ribu perhari untuk listrik, ujar Irwan pada Senin (3/4/2023).

Pedagang beralasan pembayaran sewa lokasi itu belum dilunasi sebab minimnya pendapatan PKL selain itu dengan adanya aturan baru pengelola yang mengharuskan PKL membawa keluar seluruh gerobak dan perlengkapan jualan yang dinilai memberatkan pedagang.

“Yang melakukan aktifitas didalam tambat labuh itu adalah ibu-ibu karena para suami aktifitas di laut yang tidak menentu kedatangannya,  jd letak adanya tunggakan disebabkan ibu-ibu tidak mampu mendorong gerobak tiap hari sehingga jarang  menjual,” ungkapnya.

Warga juga telah melaporkan kondisi penutupan akses ATK kepada anggota DPRD Kota Kendari untuk memberikan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya di sekitar Anjungan Teluk Kendari.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari M Saifullah Usman menjelaskan laporan warga sudah diterima dan telah menemui warga. DPRD telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Kota Kendari dan warga untuk mencari solusi permasalahan yang kini dihadapi PKL yang berjualan di Anjungan Teluk Kendari di Kelurahan Tipulu.

“Kami sudah temui pedagang dan laporan ke Komisi II untuk segera dijadwalkan RDP secepatnya sehingga ada solusi bagi keduanya,” katanya saat ditemui pada Selasa (4/4/2023).

Menanggapi penutupan portal untuk PKL di ATK, Muhammad Nasir humas Perumda Kendari menjelaskan penutupan dilakukan untuk mengetahui pedagang yang belum melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“PKL yang  tidak mampu melunasi selama 3 bulan, pengelola berhak untuk melarang mereka berjualan, penutupan juga bertujuan untuk menyortir PKL yang belum menyelesaikan tunggakan, kami sudah memberi toleransi pembayaran dengan cara diangsur,” jelasnya.

Sementara keberatan pedagang  yang mendorong gerobak jualan ke dalam ATK, Pihak Perumda menilai hal itu demi untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pengunjung dapat lebih banyak dan akan kembali juga ke pedagang.

“Sebenarnya tidak dilarang, yang dilarang terkait persoalan setelah menjual, barang-barang harus bersih nanti baru mereka menjual silahkan bawa lagi gerobaknya,” kata Nasir.

Perumda berharap pedagang dapat saling memahami tanggung jawab pengelolaan bersama Anjungan Teluk Kendari sehingga tidak ada komunikasi yang terputus antara kedua pihak.

News

Patroli Bersama Forkopimda Sultra: Wujudkan Kendari yang Aman dan Kondusif

Published

on

By

Forkopimda Sultra saat patroli di Kota Kendari

KENDARI, KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari. Rabu (3/9/2025) malam.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Wakapolda Sultra, serta pejabat utama Polda Sultra. Turut serta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi dan Kota Kendari.

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polri (termasuk Sat Brimob), TNI, Pemerintah Provinsi, Satpol PP, dan Dishub diterjunkan, didukung 72 kendaraan roda dua dan 17 kendaraan roda empat.

Patroli dimulai dengan doa bersama di halaman Mapolda Sultra, sebelum rombongan menyusuri rute dari Mapolda Sultra, Pasar Anduonohu, Jembatan Teluk Kendari, By Pass Kendari Beach, hingga berakhir di kawasan eks MTQ Kendari.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Patroli akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di Kota Kendari,” ujarnya.

Di Jembatan Teluk Kendari, rombongan menyapa warga dan pedagang, sekaligus berdialog langsung. Suhardin, Ketua RW 01 Kelurahan Poasia, Kecamatan Anduonohu, menyampaikan aspirasi warga terkait minimnya penerangan jalan, maraknya balapan liar, kebutuhan pemasangan CCTV, dan harapan patroli rutin. Rizal (25), pedagang di Kendari Beach, mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

“Kami bisa berjualan dengan tenang,” katanya.

Menanggapi aspirasi warga, Kapolda berjanji menindaklanjuti dengan pemasangan CCTV di titik rawan, penyediaan tempat sampah, dan peningkatan frekuensi patroli.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menekankan pentingnya sinergi semua pihak di titik akhir patroli di kawasan pejalan kaki eks MTQ.

“Dengan situasi aman, masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas lancar. Mari kita jaga kebersamaan ini,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi Forkopimda dalam menciptakan Kendari yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(**)

Continue Reading

News

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Published

on

By

Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang KKEP

JAKARTA, KENDARI24.COM – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, terkait dugaan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden tragis itu terjadi saat demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Diketahui Affan Kurniawan tewas setelah diduga tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya selama pengamanan aksi demonstrasi. Mabes Polri langsung mengusut kasus tersebut, dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penahanan terhadap tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas, yang duduk di samping pengemudi dan diduga bertindak sebagai komandan tim lapangan.

Kompol Cosmas dikategorikan melakukan pelanggaran berat, bersama Bripka Rohmat, pengemudi rantis, yang dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, lima personel lain yang berada di kursi belakang rantis masuk kategori pelanggaran sedang.(**)

Continue Reading

News

IPW: Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Hukum Jadi Alat Jaga Ketertiban dan Keamanan

Published

on

By

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA, KENDARI24.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-kerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Ia menilai situasi mulai kondusif setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan penindakan tegas terhadap aksi anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Sugeng menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menyerang simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah sebagai serangan terhadap simbol pemerintahan sipil, serta upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.

Sugeng mendukung tindakan tegas Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian, yang menjadi dasar hukum saat situasi mengancam jiwa, properti, atau objek vital.

“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sugeng mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk mengedukasi publik tentang pentingnya penyampaian aspirasi secara damai.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending