Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Manipulasi Persyaratan Calon Rektor UHO

Published

on

Gerbang Universitas Haluoleo Kendari

Kendari, Ajang pemilihan rektor Universitas Haluoleo sebentar lagi akan dimulai, sejumlah kegiatan yang mendukung proses pemilihan tersebut juga sudah mulai dilakukan, salah satunya menentukan tata tertib dan persyaratan pencalonan.

Akademisi Universitas Haluoleo, Masrin menemukan kejanggalan adanya aturan atau tata tertib dalam rencana pemilihan rektor universitas Haluoleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara, dalam temuannya tersebut, pihak rektorat yang mengadakan rapat senat pada (4/2/2021) lalu, secara virtual terjadi pembahasan yang alot pada persyaratan calon rektor.

“Perdebatan terjadi soal Pengalaman Manajerial, dalam draft Tatib Pasal 3 huruf d menyebutkan seorang calon rektor harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Universitas HaluOleo, ujarnya

Menurutnya draft tersebut diakui sudah tidak sesuai dengan statuta Universitas Haluoleo yang menyebutkan calon rektor minimal memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga.

“Statuta ini sudah dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia No.660 tahun 2012, pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang statuta Universitas Haluoleo, pasal 27 angka 7 huruf E, ungkapnya.

Statuta Universitas Haluoleo ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 tahun 2017, Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, pada Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf d dinyatakan bahwa, memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Masrin menambahkan Draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Haluoleo, karena pada poin Pengalaman Manajerial tersebut dihilangkan kata bagian, ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara.

“Draft yang disusun ini sepertinya dirancang untuk memuluskan salah satu calon rektor, dan akan menghambat calon rektor lain yang sudah tidak memenuhi syarat yang disusun, meskipun calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan statuta universitas Haluoleo’, ungkapnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran statuta ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menganulir dan mengembalikan aturan tata tertib pencalonan sebelumnya, sehingga tidak menghambat calon lain.

“Baiknya pemilihan rektor ini sebisanya dibuka seluas luasnya untuk kalangan akademisi di kampus, sehingga tidak ada upaya untuk mencegah calon lain untuk perkompotisi dalam pemilihan, kan belum tentu juga mereka lolos, ini baru dipersyaratan sudah mulai dicegah tanpa melihat statuta UHO,”Katanya.

Dengan kondisi ini, MA meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Haluoleo periode 2021-2025.

“Harusnya ada pemantauan aparat penegak hukum Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai rektor”, ujar.

Hukum & Kriminal

Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Kamtibmas

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Personel gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah menggelar Patroli Skala Besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (2/9/20205) malam.

Patroli diawali dengan apel gabungan di Area Eks MTQ Kendari, dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka. Kegiatan ini melibatkan 117 personel dari Polda Sultra, Polresta Kendari, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Patroli menyasar lokasi strategis, seperti Kantor DPRD Provinsi Sultra, DPRD Kota Kendari, Kantor Wali Kota, Kantor Gubernur Sultra, serta sejumlah ruas jalan rawan tindak pidana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah antisipasi pasca unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

“Patroli skala besar ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri bersama pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga patroli selesai, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari terpantau aman dan kondusif tanpa adanya aktivitas masyarakat yang menonjol.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Klarifikasi Isu Polisi Masuk Kampus, Tegaskan Hanya Amankan Jalan Umum

Published

on

By

BANDUNG, KENDARI24.COM – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan, Selasa, (2/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa polisi hanya bertugas di jalan umum dan tidak memasuki lingkungan kampus. Dalam rekaman video yang beredar, seorang direktur kepolisian terlihat menginstruksikan jajarannya untuk tidak memasuki area kampus.

Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan melibatkan kelompok eksternal, bukan hanya mahasiswa.

“Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.

Kapolda menambahkan bahwa penyisiran di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan polisi.

“Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.

Dalam patroli skala besar, polisi mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB, dengan 10 di antaranya telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, dan pengangguran. Beberapa di antaranya terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata berbahaya. MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan positif narkoba berdasarkan tes urin. MF (23) terdeteksi memiliki percakapan terkait transaksi narkoba dan ajakan membuat kericuhan. Selain itu, GOP, pengangguran lulusan SMA, dan AA (25) asal Bandung masing-masing kedapatan membawa ganja dan senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.

Rudi menegaskan bahwa kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan ulah kelompok tertentu yang merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf saat Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan

Published

on

By

Kapolda metro jaya saat menabur bunga di makam Affan

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak Rantis Brimob.

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat Jumat (29/8/2025), Irjen Asep ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro. Dia tampak mengenakan seragam dan peci hitam.

Jenazah Affan tiba di TPU Karet Bivak pukul 10.13 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.

Prosesi pemakaman dihadiri oleh banyak warga. Mereka melantunkan tahlil dan mendoakan almarhum Affan.

Jenazah Affan sebelumnya dibawa oleh ambulans dari rumah duka di Menteng, Jakarta Pusat. Kawan-kawan ojol turut mengawal proses keberangkatan jenazah ke tempat pemakaman.

Affan meninggal setelah tertabrak rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Kapolda Metro Irjen Asep telah menemui pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan atas nama kesatuan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh warga jakarra” kata Asep, Jumat (29/8).

Asep mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Pelaku yang terlibat akan diberikan hukuman tegas.

“Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore,” katanya.

Pengusutan kasus ini akan melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal. Kapolda menjamin tidak akan pandang bulu memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat.(**)

Continue Reading

Trending