Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Manipulasi Persyaratan Calon Rektor UHO

Published

on

Gerbang Universitas Haluoleo Kendari

Kendari, Ajang pemilihan rektor Universitas Haluoleo sebentar lagi akan dimulai, sejumlah kegiatan yang mendukung proses pemilihan tersebut juga sudah mulai dilakukan, salah satunya menentukan tata tertib dan persyaratan pencalonan.

Akademisi Universitas Haluoleo, Masrin menemukan kejanggalan adanya aturan atau tata tertib dalam rencana pemilihan rektor universitas Haluoleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara, dalam temuannya tersebut, pihak rektorat yang mengadakan rapat senat pada (4/2/2021) lalu, secara virtual terjadi pembahasan yang alot pada persyaratan calon rektor.

“Perdebatan terjadi soal Pengalaman Manajerial, dalam draft Tatib Pasal 3 huruf d menyebutkan seorang calon rektor harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Universitas HaluOleo, ujarnya

Menurutnya draft tersebut diakui sudah tidak sesuai dengan statuta Universitas Haluoleo yang menyebutkan calon rektor minimal memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga.

“Statuta ini sudah dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia No.660 tahun 2012, pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang statuta Universitas Haluoleo, pasal 27 angka 7 huruf E, ungkapnya.

Statuta Universitas Haluoleo ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 tahun 2017, Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, pada Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf d dinyatakan bahwa, memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Masrin menambahkan Draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Haluoleo, karena pada poin Pengalaman Manajerial tersebut dihilangkan kata bagian, ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara.

“Draft yang disusun ini sepertinya dirancang untuk memuluskan salah satu calon rektor, dan akan menghambat calon rektor lain yang sudah tidak memenuhi syarat yang disusun, meskipun calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan statuta universitas Haluoleo’, ungkapnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran statuta ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menganulir dan mengembalikan aturan tata tertib pencalonan sebelumnya, sehingga tidak menghambat calon lain.

“Baiknya pemilihan rektor ini sebisanya dibuka seluas luasnya untuk kalangan akademisi di kampus, sehingga tidak ada upaya untuk mencegah calon lain untuk perkompotisi dalam pemilihan, kan belum tentu juga mereka lolos, ini baru dipersyaratan sudah mulai dicegah tanpa melihat statuta UHO,”Katanya.

Dengan kondisi ini, MA meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Haluoleo periode 2021-2025.

“Harusnya ada pemantauan aparat penegak hukum Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai rektor”, ujar.

Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Kendari Terima Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menerima penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, atas kinerja dan dedikasinya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026).

AKP Williwanto Malau menjadi salah satu dari 128 personel yang menerima penghargaan atas capaian kinerja di berbagai bidang, baik operasional maupun pembinaan. Ia dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dari Polresta Kendari, penghargaan juga diberikan kepada puluhan personel dari satuan kerja lainnya. Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Kolaka dan Polres Konawe Selatan.

Kemudian, enam personel Ditpolairud menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 persen. Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus kriminal, serta enam personel Polres Buton Tengah yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Prestasi juga datang dari bidang olahraga dan misi internasional, di mana sejumlah personel berhasil meraih medali pada kejuaraan menembak Kapolri Cup 2025 dan pencak silat Pangdam Palak Wira Sulteng. Selain itu, lima personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia.

Kapolda Sultra pun mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Tetap rendah hati dan terus berbuat yang terbaik,” tegasnya.

Ia juga memberi motivasi kepada personel yang belum menerima penghargaan agar tetap bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya disiplin, loyalitas, dan kerja tulus,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Trending