Connect with us

Hukum & Kriminal

MA Tolak Judicial Review, Warga Tak Mau Vaksin Bisa Dipidana

Published

on

Gedung Mahkamah Agung_Foto Sabir Laluhu

JAKARTA – Kendari24.com, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimana sanksi pidana bagi yang tidak mau divaksin.

Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Di Pasal 13A ayat 2, Pasal 13A ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Judicial review yang diminta oleh Saka Murti Dwi CS kandas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tolak,” demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari detikcom, berdasarkan website MA, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya Saka CS memberikan kuasa ke Abdul Hamim Jauzie. Dia menilai ketentuan Perpres itu dianggap pemohon cacat formal dan materil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Dan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” ujar Saka.

Secara substansial, kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.

“Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan,” kata tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga itu.

Meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, menurut Saka CS, sama sekali tidak beralasan. Sebab, ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label ‘wajib’ bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari ‘hak’ atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.

“Justru sebaliknya, label ‘wajib’ merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat,” ujar Saka.

Namun argumentasi Saka CS terbantahkan karena MA menguatkan Perpres tersebut.

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Balap Liar Saat Warga Berbuka, Dua Motor Pelajar Disita di Eks MTQ Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM – Dua unit sepeda motor milik pelajar disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari setelah kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut terjadi saat warga tengah bersiap berbuka puasa. Suara knalpot bising dari kendaraan para pelajar itu memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat dongkol, orang lagi buka puasa, motornya digeber-geber,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelajar diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Kebetulan, Kanit Tipidter dan sejumlah anggota Satreskrim Polresta Kendari berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan dua motor tersebut.

Kedua kendaraan kemudian dibawa dan dilakukan penilangan. AKP Kevin menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Tindakan kami menahanan motor, ditilang. Saat ingin diambil, pemilik knalpot bogar diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar rutin dilakukan setiap malam di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, terutama selama bulan Ramadan.

Pengawasan bahkan dilakukan hingga menjelang waktu sahur guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tujuh Bayi Diselamatkan, Polri Tegaskan Perang terhadap Perdagangan Anak

Published

on

By

KENDARI24.COM – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, penyelamatan tujuh bayi tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri karena setiap anak merupakan nyawa yang harus dilindungi.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, kemudian memperjualbelikan bayi dengan melampirkan keterangan serta dokumen identitas palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, Agung Suhartoyo, menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi korban.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.(**)

Continue Reading

Trending