Connect with us

Hukum & Kriminal

Dana CSR PPM Di Kejati, Disimpan Di Bank BRI Tanpa Bunga, Menunggu Diserahkan Ke Pemprov Sultra

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan dana CSR miliaran rupiah dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dua perusahaan tersebut diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp. 1.555.000.000 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan PT. Akar Mas Internasional senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 3.255.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin menjelaskan dana tersebut telah dititipkan di bank BRI dengan sistem tanpa bunga, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera diserahkan.

Sarjono menampik aduan masyarakat yang mengatakan jika penitipan uang dua perusahaan tambang nikel tersebut merupakan tindakan gratifikasi dan tidak sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, sebab penyelidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“ Kewajiban perusahan membayarkan ke pemerintah daerah, ketika dia menitipkan ke kita nanti kita akan serahkan dan prosesnya sendiri masih berjalan, dan uang itu masih ada di rekening BRI tanpa bunga dan kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyerahan uang itu nantinya,”. ujarnya saat ditemui, Jumat (18/6/2021).

Dana titipan tersebut nantinya akan membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19, sehingga berdampak baik terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi menyelamatkan uang negara, maka ketika dalam penyelidikan ditemukan ada aspek pelangaran hukum tentang kewajiban yang belum dilaksanakan pengusaha dibidang pertambangan dan secara sukarela menitipkan itu ya kita terima, sebagai bentuk pemulihan nasional, dalam kaitan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,”. ujarnya saat dikonfirmasi.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sultra terdapat puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya kepada pemerintah melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), penyelidikan kejaksaan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya yang diatur dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan peraturan terkat lainnya.

“ Tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya dibidang penuntutan, tindak pidana melainkan juga menangani perkara lain termasuk pencegahan. Ketika dalam penyelidikan ditemukan aspek pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi kejaksaan bisa melakukan tindakan, ”. ungkapnya.

Hukum & Kriminal

144 Calon Jemaah Jadi Korban, Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Umrah

Published

on

By

KENDARI24.COM — Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan ratusan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria bernama Ashabul Kahfi (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut nama biro perjalanan umrah resmi.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam rilis persnya. Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Pelaku AK dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Travelina Indonesia yang merupakan badan usaha penyelenggara haji dan umrah resmi,” ujar Edwin, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit II Tipidter pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari hasil pendalaman dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait, polisi memastikan tidak terdapat perjanjian kerja sama yang sah antara tersangka dengan PT Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kapolresta mengungkapkan, tersangka meminta para jemaah mentransfer dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.

“Dana yang diterima digunakan secara lintas-periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan dana jemaah,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan data sementara, terdapat dua kelompok korban dalam perkara ini, yakni 64 jemaah umrah yang gagal berangkat dan 80 calon jemaah yang telah menyetorkan uang untuk keberangkatan berikutnya.

Dengan demikian, total korban sementara tercatat sebanyak 144 orang.

Sebelumnya, AK diamankan polisi usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, AK telah kami amankan di Polresta Kendari. Langkah ini juga untuk menghindari hal-hal di luar kendali, dan yang bersangkutan mengajukan surat pengamanan diri,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Trending