Kendari24 – Kendari,Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara mengecam keras pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari segala aktivitas pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana, akibat kerusakan lingkungan tersebut berdampak pada banjir yang merendam pemukiman dan berkebunan warga disebabkan karena jebolnya tanggul penahan air tambang, di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (17/5/2021).
Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Saharuddin menjelaskan, keberadaan pertambangan di Sulawesi Tenggara begitu banyak yang belum memenuhi standar baku buangan limbah industri tambang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004.
“ Praktik-praktik seperti ini selalu menimbulkan keresahan warga. Limbah tambang tanpa diolah dan langsung dibuang ke badan sungai. Padahal limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai. Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi masyarakat,”. Katanya.
Rumah Warga Terdampak Banjir Akibat Jebolnya Tangggul PT CNI
Dalam rilis yang dikeluarkan Walhi, Rabu (19/5/2021) menyebutkan, Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia. Kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal. Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.
Walhi Menyatakan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi: “Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.”.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.
Aliran Sungai yang tercemari Lumpur Tambang
Keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa”
Sejak masuknya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga. Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka.
Walhi Juga meminta Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mereview dan melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru industri ekstraktif yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis, selain itu Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya bencana ekologis di Sulawesi Tenggara yang ditengarai akibat dari pelanggaran lingkungan. (RLS)
Kolaka – KENDARI24.COM, Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan di rumah mereka. Dugaan kuat menyebut keduanya menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Tokale, Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Kedua korban diketahui bernama Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44).
Kapolsek Samaturu, Ipda Mustamin, mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhlis (18), salah satu anggota keluarga korban. Muhlis mulai merasa aneh karena tidak menemukan Nurdin dan Rana di rumah mereka yang berada di daerah pegunungan. Saat menyusuri kebun sekitar rumah pada pukul 08.30 WITA, ia mendapati darah berceceran di bawah rumah korban yang berasal dari kamar tidur.
“Berdasarkan keterangan saksi, Muhlis memanjat rumah yang terkunci dari dalam, dan menemukan kedua korban terbaring dengan luka-luka serius serta darah di sekitar mereka,” ujar Ipda Mustamin, Senin (16/9/2024).
Ditambahkan oleh Ipda Mustamin, korban Nurdin mengalami luka serius di bagian kepala, patah di tangan kanan, serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istrinya, Rana, mengalami luka di paha kiri, mulut, dan patah di lengan serta lutut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku di balik tindakan kejam tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk karung cengkeh yang ditemukan dalam keadaan tidak terikat, kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa di Polres Kolaka,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gusti Sulastra, menambahkan bahwa Kapolres Kolaka telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim guna mempercepat pengungkapan kasus ini.
“Kapolres telah menginstruksikan tim Buser Satreskrim agar segera mengusut tuntas pembunuhan pasangan suami istri di Samaturu,” ujar Kompol I Gusti Sulastra. (**)
KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Tiongkok berinisial LT resmi dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh WNA tersebut.
“Setelah melalui proses investigasi, WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024,” ujar Soesilo saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).
Soesilo menambahkan bahwa saat ditemukan, LT sedang beraktivitas di perusahaan batu tersebut. Petugas kemudian memeriksa dokumen milik LT dan menyimpulkan bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kami menemukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu. Setelah memeriksa dokumennya, kami menyimpulkan bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapanya
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi, dimulai dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Jakarta, sebelum akhirnya LT diterbangkan kembali ke negara asalnya, Tiongkok. Soesilo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Pasal 75, kami melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran izin tinggal,” kata Soesilo.
Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari juga mengimbau seluruh WNA di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian.
Kapolresta Kendari bersama Jusman usai menyerahkan bantuan sembako
KENDARI, KENDARI24.COM – Polresta Kendari memberikan apresiasi berupa bantuan sembako kepada Jusman, seorang pemulung yang berjasa dalam membantu polisi mengungkap kasus yang melibatkan seorang anak dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Jusman, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, serta di Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (15/8/2024).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Jusman, yang telah menunjukkan sikap kepedulian dan keberanian dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh saudara Jusman dan pihak pondok pesantren adalah tindakan yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus orang hilang,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko
Kasus ini bermula ketika seorang santri dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan dilaporkan hilang selama enam bulan dan baru ditemukan pada Minggu (4/8/2024).
Sebagai bentuk apresiasi atas jasanya, Polresta Kendari menyerahkan paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kami berharap bantuan sembako ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bapak Jusman, serta mendukung Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan,” kata Kapolresta.
Jusman merasa sangat bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polresta Kendari dan jajarannya.
Polresta Kendari berharap bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat terus terjalin dengan baik. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Kendari dan sekitarnya.(**)