Connect with us

Hukum & Kriminal

Viral Perempuan di Kendari Aniaya Bayi 6 Bulan, Pelaku Positif Narkoba

Published

on

Pelaku diperiksa di unit PPA Polresta Kendari

KENDARI – Seorang bayi berusia 6 bulan berinisial PC menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh PCD (25 tahun), warga Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Iptu Haridin, Kasi Humas Polresta Kendari, mengungkapkan kejadian bermula dari perdebatan sengit melalui telepon antara pelaku PD dan ibu korban, PA, yang merupakan keponakan pelaku.

Ibu korban diketahui meninggalkan anaknya sejak lahir untuk merantau, menitipkan putranya kepada pelaku.

Dalam percakapan tersebut, Pelaku dan ibu korban berselisih soal pengasuhan dan biaya hidup korban yang menurut pelaku tidak pernah didukung oleh orang tua korban.

Emosi pelaku memuncak karena merasa ibu korban tidak peduli pada anaknya dan hanya berfoya-foya di perantauan.

“Pelaku mengaku kesal karena ibu korban tidak memberikan perhatian atau dukungan finansial untuk kebutuhan anaknya. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, diperparah dengan konsumsi obat-obatan dan narkotika, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Haridin. Selasa (22/4/2025).

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku mengancam akan menganiaya korban. Saat itu, ibu korban sedang berada di kamar kos temannya, sementara korban bersama pelaku bersama adiknya.

Dengan niat memperlihatkan ancamannya kepada ibunya, pelaku kembali ke kamarnya, menyiapkan rekaman video melalui ponsel, dan mengambil korban dari gendongan adiknya. Tanpa ampun, pelaku membanting bayi tersebut ke kasur. Beruntung adik pelaku segera mengambil dan mengamankan korban menjauh dari pelaku.

Rekaman video keji tersebut kemudian dikirimkan pelaku kepada ibunta, yang meneruskannya ke teman-temannya di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya pelaku ditangkap di rumah orang tuanya dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. PD diketahui mengonsumsi 6 butir obat jenis Ifarsyl (obat penenang) secara bersamaan sebelum kejadian. Selain itu, pada Sabtu, 19 April 2025, PD juga menggunakan narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif untuk Methamphetamine dan Amphetamine.

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkotika, yang kemungkinan besar memengaruhi kendali emosi dan tindakan pelaku. Kami akan mendalami kasus ini, termasuk aspek penganiayaan dan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Pelaku PD telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap motif dan dampak dari tindakan keji pelaku.(**)

Hukum & Kriminal

4 Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Kendari Sita 600 Gram Sabu

Published

on

By

AKBP Yosa Hadi, Wakapolresta pimpin pres rilis pengungkapan peredaran narkoba di Kendari

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, handphone, timbangan, dan lainnya.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya Agung (26) Alpi (19), Sainul (32) dan M. Adrian (19).

AKBP Yosa Hadi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir narkoba di wilayah hukum Kota Kendari yang ditangkap pada periode Maret hingga Mei 2025.

Modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan barang sesuai pesanan pengguna. Keempat tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka.

“Modusnya dengan sistem tempel, kemudian motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomo mereka ataupun keluarganya,” kata Yosa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko Komitmen Berantas Korupsi Pertambangan bersama KPK

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung Widjanarko

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sultra.

Irjen Didik juga berjanji memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna fokus pada penegakan hukum, khususnya kasus pertambangan ilegal dan korupsi yang meresahkan masyarakat.

“Konsolidasi perkara-perkara mana yang belum bisa berjalan, bagaimana menindaklanjutinya sehingga ke depan semakin ada kepastian hukum. Kalau memang perlu kita koordinasikan dengan KPK untuk dilangkahkan bersama,” tegasnya. Selasa (27/5/2025).

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sultra, Irjen Didik menempati posisi strategis sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Pengalaman panjangnya di lembaga antirasuah tersebut menjadi modal kuat untuk membangun kolaborasi antara kepolisian dan KPK.

“Karena tugas saya sebelumnya berkaitan dengan koordinasi dan supervisi, kita bisa meminta penguatan dari KPK agar perkara itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, Irjen Didik juga menyatakan dukungannya terhadap program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan peran Polda Sultra dalam mendukung ketahanan pangan serta program makan bergizi gratis untuk pelajar di wilayah Sultra.

Langkah ini sejalan dengan kunjungan perdananya ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sultra di Mako Brimob, Kendari, pada Senin (26/05/2025), yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program sosial pemerintah.

Di bawah kepemimpinan baru, Polda Sultra bertekad meningkatkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Dengan pengalaman dan jaringan kuat yang dimilikinya, Irjen Didik optimistis menjadikan Polda Sultra sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami akan melanjutkan langkah positif yang ditunjukkan oleh kapolda sebelumnya, mendukung pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan Sultra tetap kondusif untuk kemajuan bersama,” ucapnya.

Kehadiran Irjen Didik sebagai Kapolda Sultra diharapkan membawa angin segar dalam penegakan hukum dan pembangunan daerah. Masyarakat Sultra pun menaruh harapan besar agar stabilitas keamanan dan pemberantasan korupsi dapat terwujud di bawah kepemimpinannya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap karena Pungli Bermodus Perbaikan Jalan

Published

on

By

KENDARI — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I ditangkap Satgas Gakkum dalam operasi penanganan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WITA.

Ketiganya diduga melakukan pungli dengan modus menimbun dan menyiram jalan rusak untuk mengurangi debu, lalu meminta imbalan dari pengendara yang melintas.

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, para pelaku menghentikan kendaraan roda dua dan empat untuk meminta uang atas “jasa” perbaikan jalan. Tindakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan risiko keamanan.

“Mereka menimbun lubang dengan tanah dan menyiramnya, kemudian meminta bayaran, padahal itu bukan perbaikan resmi,” ujarnya.Jumat (23/5/2025).

Dari penggeledahan, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Ketiga pemuda tersebut kemudian dibina dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan praktik pungli serupa dan mendukung upaya perbaikan infrastruktur yang resmi serta transparan.

Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)

Continue Reading

Trending