KENDARI, kendari24.com – Sebuah video berdurasi 0.51 detik viral di media sosial. Pada video tersebut memperlihatkan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Bahri, diduga mengkampanyekan salah seorang calon presiden. Dia juga mengenalkan seorang calon anggota DPD RI La Ode Umar Bonte asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024 mendatang ke warga Muna Barat dalam sebuah acara.
Pada video tersebut Bahri dikelilingi puluhan warga dalam sebuah acara pemerintah yang bertempat di salah satu wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat.
“Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI,” ujar Bahri dalam video tersebut.
Di hadapan para tamu yang hadir Bahri mengenalkan La Ode Umar Bonte merupakan Ketua salah satu tim Relawan nasional pemenangan Ganjar Pranowo.
“Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar,” katanya.
Menanggapi beredarnya video tersebut Bawaslu Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, timnya sudah melakukan penelusuran dan akan mengambil sikap secara kelembagaan.
“Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakukan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan,” kata Bahari.
Bahari melanjutkan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menurutnya saat pemilihan Umum terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Diketahui, isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Tiga undang-undang tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB lima lembaga.
“Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.