Connect with us

Hukum & Kriminal

Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek, 196 WNA Ditindak Imigrasi

Published

on

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi
Yusman.

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam
operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025 Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan
terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Sultra dan Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi SIGA Tenggara: Terobosan Perlindungan Tenaga Kerja Berbasis Data

Published

on

By

Wakapolda da wagub Sultra saat peluncuran aplikasi SIGA

KENDARI, Polda Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menandatangani kesepakatan kolaborasi dan meluncurkan Aplikasi SIGA Tenggara (Sistem Informasi Garda Ketenagakerjaan) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan tenaga kerja di Bumi Anoa. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (28/11/2025).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mewakili Kapolda Sultra, bersama Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, memimpin penandatanganan nota kesepakatan serta peresmian aplikasi tersebut. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, para direktur perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan menegaskan bahwa peluncuran SIGA Tenggara merupakan wujud nyata implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bukti kehadiran negara di tengah-tengah pekerja Sulawesi Tenggara. Dengan integrasi data lintas instansi dan penegakan hukum berbasis teknologi, kita ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan setiap pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan transparan,” tegas Wakapolda.

Aplikasi SIGA Tenggara memiliki sejumlah fitur unggulan, antara lain:Pengaduan online real-time 24 jam terkait sengketa ketenagakerjaan. Pemantauan status penanganan laporan secara transparan
Akses data ketenagakerjaan terpadu (jumlah tenaga kerja, perusahaan, kasus, dll).

Fitur pelaporan deteksi dini potensi konflik industrial Integrasi dengan sistem pengawasan Disnaker dan Polri.

Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua menyambut baik inovasi ini dan menyatakan bahwa SIGA Tenggara akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Kami berharap aplikasi ini tidak hanya menjadi alat pengaduan, tetapi juga instrumen pencegahan konflik ketenagakerjaan melalui data yang akurat dan respons cepat,” ujar Hugua.

Kolaborasi ini juga memperkuat integrasi data antara Polda Sultra, Disnakertrans Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sultra, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi atensi khusus.

Dengan resmi beroperasinya SIGA Tenggara, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja berbasis teknologi di Indonesia timur. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store dan App Store atau diakses melalui website resmi siga.poldasultra.id mulai hari ini. Perlindungan pekerja, kini hanya sejauh satu klik.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kendari Ciduk DPO Kejati Kepri Tersangka Korupsi Proyek Jembatan 2016

Published

on

By

Tersangka direktur PT Bintang Fajar Gemilang

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang lari di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal A. Bakara, mengatakan tersangka yang diamankan bernama Jabaruddin. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang juga dibantu oleh personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Ronal saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11/2025).

Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016 lalu.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana Jabaruddin menjabat selaku direktur. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022, karena buron dan terdeteksi berada di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa akibat perbuatannya, Jabaruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ronal.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Trending