Connect with us

Hukum & Kriminal

Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Published

on

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, (Karo Penmas) Divisi Humas Polri

KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) , setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

Kompolnas mendorong agar seluruh temuan hasil sidang etik dapat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.

Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus KDRT Libatkan Keluarga Bos Tambang Berakhir Damai di Polda Sultra

Published

on

By

Ilustrasi

KENDARI24.COM — Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Proses pencabutan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Indra Asrianto, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut resmi dicabut setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pencabutan laporan dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan dan dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani (HJR).

Menurut Indra, penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan menggelar perkara dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut.

“Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polda Sultra menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, profesionalisme serta perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.

Kasus ini sebelumnya mencuat di publik karena melibatkan Direktur PT Altan Bumi Barokah, M. Fajar (MF), dan istrinya, HJR (28), yang saling melapor ke kepolisian sepanjang 2025.

MF sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap HJR berdasarkan laporan tertanggal 17 April 2025. Dalam laporannya, HJR mengaku mengalami penganiayaan sejak awal pernikahan, termasuk saat dirinya tengah hamil dua bulan.

Di sisi lain, MF juga melaporkan balik istrinya atas dugaan perselingkuhan, yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kendari. Namun, kuasa hukum HJR menilai laporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dari dugaan KDRT.

Perkara ini sempat bergulir bersamaan dengan proses gugatan cerai yang diajukan pihak HJR di pengadilan pada akhir 2025.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, proses hukum kini diarahkan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipidter Polresta Kendari Bongkar Skema Dana Silang dan Rincian Penyalahgunaan Dana Umrah Travel Travelina Rp1,8 Miliar

Published

on

By

Ipda Ariel Mogens Ginting saat melakukan penyelidikan

KENDARI24.COM – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah oleh Travelina Indonesia terus bergulir. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, membeberkan hasil perkembangan penyelidikan sementara terkait aliran dan penggunaan dana antar-gelombang keberangkatan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa defisit keuangan telah terjadi sejak gelombang keberangkatan Januari 2026.

Menurut Ariel pada gelombang Januari, ditemukan kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp700 juta, meski dana telah dikumpulkan sejak Desember 2025. Kekurangan tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari 2026.

Memasuki gelombang Februari, dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp700 juta digunakan untuk menutup defisit Januari, dan Rp500 juta dipakai untuk pembiayaan awal keberangkatan.

Padahal, kebutuhan riil keberangkatan gelombang Februari mencapai Rp1.541.360.000, dengan rincian tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa dan bus, hotel, serta perlengkapan jemaah. Artinya, terdapat kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kemudian kembali ditutup menggunakan dana gelombang Maret.

Sementara pada gelombang Maret, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1.150.000.000. Namun dana tersebut kembali digunakan untuk menutup kebutuhan gelombang sebelumnya.

Sebesar Rp947.200.000 digunakan untuk tiket jemaah Februari, di mana Rp731.200.000 di antaranya dinyatakan hangus dan hanya Rp216.000.000 yang dipakai memberangkatkan 29 jemaah. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan Rp96 juta dan deposit booking tiket 35 jemaah sebesar Rp70 juta yang juga hangus.

Dalam temuan penyelidik, terdapat pula penggunaan dana operasional pribadi sebesar Rp36.800.000. Hingga saat ini, dana gelombang Maret disebut telah habis terserap.

“Dari rekapitulasi sementara, dana yang diduga tidak sesuai peruntukan meliputi Rp700 juta dari gelombang Februari dan Rp1,15 miliar dari gelombang Maret, dengan total mencapai Rp1,85 miliar,” katanya. Senin (16/2/2026).

Ipda Ariel menjelaskan, pola penggunaan dana antar-periode menjadi salah satu temuan utama dalam penyelidikan. Dana jemaah periode berikutnya digunakan untuk menutup kekurangan periode sebelumnya.

Selain itu, ditemukan penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah.

“Ditemukan pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan,” jelasnya.

Bahkan dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa sejak awal paket umrah dijual dengan harga murah yang sebenarnya tidak mencukupi biaya riil. Strategi tersebut disebut bertujuan untuk mengumpulkan jemaah pada gelombang-gelombang selanjutnya guna menutup kekurangan dana sebelumnya.

Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami detail aliran dana serta mengkaji unsur pidana yang dapat dikenakan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Polresta Kendari memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui rilis resmi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kolaborasi Resmob dan Satreskrim, Residivis Pencurian Ditangkap di Konsel

Published

on

By

KENDARI24.COM — Unit Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Sakit Hermina Kendari. Seorang pria berinisial Ivan alias Muhidin (37) ditangkap di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis (12/2/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

“Pelaku kami amankan di wilayah Konawe Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil sejumlah handphone milik pengunjung rumah sakit,” ujar AKP Williwanto Malau. Kamis (12/1/2/2026).

Menurut Williwanto peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di RS Hermina Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu korban, Andisar, sedang menjaga keluarganya yang sakit.

Korban terbangun setelah diberitahu petugas keamanan rumah sakit mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone. Saat mengecek barang miliknya, korban mendapati satu unit Oppo A58 warna hitam dan satu unit Vivo V21 warna Sunset Dazzle miliknya dan istrinya telah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria mengambil sejumlah handphone milik pengunjung.

AKP Williwanto Malau mengungkapkan, dalam aksi tersebut terdapat enam unit handphone yang dicuri dalam waktu bersamaan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Oppo A58 warna hitam.

“Dari enam unit handphone yang dicuri, satu unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sementara lima lainnya telah dipindahtangankan, digadaikan, ditukar tambah, bahkan ada yang dibuang karena tidak bisa dibuka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Williwanto Malau menambahkan, pelaku tercatat sebagai residivis dengan riwayat beberapa kali menjalani hukuman penjara, antara lain kasus kecelakaan lalu lintas, pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

“Pelaku merupakan residivis dalam beberapa perkara pidana. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(**)

Continue Reading

Trending