KENDARI24.COM – Kasus keluarnya narapidana korupsi tambang nikel, Supriyadi, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari kian memunculkan tanda tanya besar. Setelah menghadiri sidang peninjauan kembali (PK), Supriyadi justru terpantau berada di sebuah coffee shop di kawasan Eks MTQ Kendari bersama dua orang yang diduga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kendari, Laode Muhrim, membenarkan bahwa Supriyadi keluar untuk mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, ia mengakui adanya kelalaian dalam pengawalan.
“Seharusnya setelah sidang PK, yang bersangkutan harus kembali ke rutan. Kami akui pengawalan lalai dan sudah dijatuhi hukuman,” tegas Muhrim, 14 April 2026.
Ia juga menyebut sosok yang mendampingi Supriyadi dalam video diduga merupakan staf.
“Yang di video itu stafnya katanya dulu,” ujarnya.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta lain. Dari penelusuran, dua orang yang ditemui Supriyadi diduga merupakan pegawai KSOP Kendari. Salah satunya terlihat mengenakan seragam dinas bernama Indra, sementara satu lainnya berpakaian sipil diduga salah satu pimpinan di KSOP Kendari dan telah lebih dulu berada di dalam coffee shop.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait tujuan pertemuan tersebut. Keberadaan dua pegawai instansi pelabuhan dalam pertemuan dengan narapidana korupsi di luar pengawasan ketat memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi pelanggaran prosedur maupun etika.
Dalam video yang beredar, Supriyadi tampak tidak berada dalam pengawalan ketat sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) terhadap tahanan. Bahkan, pihak yang berada di sekitarnya justru bukan petugas rutan.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Hariman Satria, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Secara normatif, PK adalah hak konstitusional. Tapi yang menjadi masalah ketika terpidana justru keluyuran di luar pengawasan, itu jelas pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi penyimpangan dalam proses hukum apabila tidak diawasi secara ketat.
“Yang dikhawatirkan, secara formal dia mengajukan dalil PK, tapi di balik layar bisa saja ada sesuatu yang bersifat transaksional. Itu yang berbahaya,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Supriyadi merupakan terpidana korupsi yang seharusnya menjalani masa hukuman dengan pengawasan ketat. Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.(**)