Connect with us

Hukum & Kriminal

Sidak Wakil Wali Kota Kendari Temukan Pelanggaran Developer PT. Puri Mega Amaliah

Published

on

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat mengunjungi lokasi kerusakan rumah warga

KENDARI – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, melakukan kunjungan langsung ke rumah warga di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, yang dilaporkan rusak akibat pembangunan perumahan oleh PT. Puri Mega Amaliah, pada Selasa (22/7/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki aduan warga terkait kerusakan properti dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan Sudirman bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengungkap fakta bahwa PT. Puri Mega Amaliah melakukan pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis dan kaidah lingkungan.

“Setelah kita tinjau di lapangan ternyata memang secara izin pun mereka tidak melengkapi, maka kami lihat tadi ada rumah yang berdiri kurang lebih 20 mereka juga belum mengurus izin PBG,” ujar Sudirman, Wakil Wali Kota Kendari.

Lebih lanjut, Sudirman menyoroti bahwa pihak developer belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan.

“Ada dua permasalahan kita temukan yang pertama pembangunan ini tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung, yang kedua soal kerusakan rumah warga dan pihak pengembangan harus bertanggung jawab,” tegas Sudirman.

Atas temuan ini, Sudirman memerintahkan dinas terkait untuk menggelar rapat internal guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pemerintah Kota Kendari juga berencana memanggil pihak PT. Puri Mega Amaliah untuk mempertanggungjawabkan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Diketahui turan mengenai KRK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 193 hingga 197 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus pengerusakan rumah warga di Lepo-lepo. Laporan warga yang diajukan sejak Januari 2025 bahkan telah dihentikan oleh penyidik. Keputusan ini memicu kecaman dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kota Kendari (Gerbang Kota), yang menilai adanya upaya perlindungan terhadap oknum polisi berinisial Ipda AG dan pengusaha developer Hj. Bunga Tang.

“Kami meminta penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan dan meminta agar pihak pengembang serta pemilik lahan melakukan ganti rugi,” ujar Sarman, koordinator Aliansi Gerbang Kota, di DPRD Kendari.

Sarman menegaskan bahwa pernyataan penyidik Polda Sultra menunjukkan dugaan pembiaran terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Lepo-lepo, YA, yang melaporkan kerusakan pagar dan fasilitas panjat dinding miliknya akibat pembangunan talud di lahan milik oknum polisi, Ipda AG, sejak Agustus 2023. Meski laporan telah diajukan ke Polda Sultra, warga menilai proses hukum berjalan lamban.

Aliansi Gerbang Kota juga mendesak Propam Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan.
(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending