Connect with us

News

Sepanjang 2025, Polri Catat Ratusan Operasi dan Perkuat Stabilitas Nasional

Published

on

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memaparkan capaian bidang operasional sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun sebagai bentuk refleksi sekaligus akuntabilitas kinerja kepada publik. Paparan tersebut tidak hanya menyajikan data dan angka, tetapi juga menggambarkan peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menghadirkan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang presisi di seluruh wilayah Indonesia.

Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Polri telah melaksanakan 5 operasi terpusat dan 265 operasi kewilayahan. Operasi tersebut mencakup agenda nasional berskala besar seperti Operasi Ketupat dan Operasi Lilin, sekaligus memperkuat kemandirian wilayah melalui ratusan operasi di tingkat polda yang disesuaikan dengan tantangan spesifik masing-masing daerah.

“Rilis akhir tahun ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. Ini refleksi kinerja kami sepanjang 2025 dalam mengoptimalkan pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum yang presisi,” ujar Komjen Pol Fadil Imran.

Ia menegaskan bahwa stabilitas keamanan nasional tidak dapat dibangun oleh Polri semata. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem keamanan yang berkelanjutan. Sepanjang 2025, Polri menjalin kerja sama dengan 5 kementerian, 4 lembaga, dan 2 unsur non-lembaga guna memastikan sistem keamanan nasional yang komprehensif dan inklusif.
Menurutnya, stabilitas keamanan memiliki korelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan pengamanan berbagai agenda nasional dan internasional menjadi bukti bahwa keamanan merupakan investasi strategis bagi pembangunan.

“Keamanan adalah investasi ekonomi. Pengamanan World Water Forum terbukti meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali sebesar 8,23 persen. Begitu pula pengamanan kunjungan Paus Franciscus yang menunjukkan Indonesia sebagai negara yang damai dan toleran di mata dunia,” jelasnya.

Komjen Fadil menambahkan, Polri memastikan setiap agenda besar yang diamankan mampu memberikan dampak positif langsung bagi perekonomian masyarakat.

Dalam konteks reformasi operasional, Polri menegaskan bahwa perubahan tidak hanya menyentuh taktik di lapangan, tetapi juga filosofi mendasar mengenai kehadiran negara di ruang-ruang demokrasi. Polri memandang penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, dengan peran kepolisian sebagai penjamin dan pelayan keamanan publik.

Polri juga secara terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan. Kritik tersebut dijadikan titik balik untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami berani mengakui kritik sebagai bagian dari proses transformasi. Dari situ kami melakukan pergeseran pendekatan, agar pengamanan tidak lagi berorientasi pada kekuatan semata, tetapi pada kepercayaan,” tegas Komjen Fadil.

Dalam dokumen kebijakan terbaru, Polri menetapkan tiga pilar utama pengamanan, yakni pendekatan dialogis berbasis hukum, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta integritas dan legitimasi. Ketiga pilar ini bertujuan memastikan akuntabilitas institusi sekaligus menghadirkan nilai-nilai humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sejalan dengan itu, paradigma pengamanan aksi massa juga mengalami pergeseran, dari pendekatan crowd control yang represif menuju crowd management, hingga paradigma ideal mutual respect, di mana polisi hadir sebagai mitra publik dan masyarakat menghormati kehadiran polisi karena merasakan orientasi solusi dan niat baik institusi.

“Pengamanan aksi tidak boleh lagi dilihat dari jumlah pasukan, tetapi dari kualitas interaksi antara polisi dan masyarakat. Inilah pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi ke depan,” ungkapnya.

Selain menjaga stabilitas keamanan, Polri juga berperan aktif dalam penanggulangan bencana. Sepanjang 2025, tercatat ribuan kejadian bencana di berbagai daerah, dengan tanah longsor dan angin puting beliung sebagai bencana yang paling dominan. Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi bencana tertinggi.

Fokus utama Polri diarahkan pada kecepatan respons berbasis pemetaan kekuatan personel agar bantuan dapat segera menjangkau masyarakat terdampak. Saat bencana melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di akhir tahun, Polri hadir tidak hanya dengan personel, tetapi juga solusi konkret.

Di Aceh, sebanyak 18 kabupaten/kota terdampak berat, dengan 133.000 rumah rusak dan 377.200 pengungsi. Polri mengerahkan 11.357 personel gabungan, menyalurkan 2.337,6 ton bantuan kemanusiaan, serta membangun 261 sumur bor untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.

“Polri berkomitmen hadir tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi hingga tahap pemulihan. Karena sejatinya tugas Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan kepercayaan publik,” pungkas Komjen Pol Fadil Imran.(**)

Continue Reading

News

Pengurus PERSAGI Sultra Resmi Dilantik, Siap Turunkan Stunting dan Tingkatkan Kompetensi

Published

on

By

Pengurus Persagi Sultra usai perlantikan

KENDARI24.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Sulawesi Tenggara masa bakti 2026–2031 resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERSAGI, Dr. Ir. Doddy Izwardy, MA, di Aula Poltekkes Gizi Kendari, Jumat (17/4/2026) pagi.

Dalam sambutannya, Doddy Izwardy menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam penanganan masalah gizi di daerah.

Ia menekankan bahwa ahli gizi harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah melalui peningkatan kompetensi serta kontribusi dalam kebijakan publik berbasis keilmuan.

“Peran ahli gizi menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kompetensi anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, berharap PERSAGI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan penurunan angka stunting.

Ia menyebut, prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara ditargetkan turun dari 26,5 persen pada 2025 menjadi 24,3 persen pada 2026.

“Kami berharap PERSAGI dapat bersinergi bersama Dinas Kesehatan untuk terus menurunkan angka stunting di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Menurutnya, sejumlah program telah berjalan, di antaranya pemberdayaan pangan lokal, pemanfaatan makanan pendamping ASI (MP-ASI), serta integrasi layanan posyandu melalui program Integrasi Layanan Primer (ILP).

Ketua DPD PERSAGI Sultra, Hasan, S.Gz, MPH, dalam sambutannya menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat peran ahli gizi sebagai mitra pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Persagi hadir sebagai mitra strategis pemerintah, dengan tanggung jawab memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga edukasi kepada masyarakat,” ujar Hasan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi anggota dan penguatan organisasi agar mampu menjawab tantangan ke depan.

“Keilmuan dan kompetensi ahli gizi harus menjadi landasan dalam setiap upaya intervensi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis bukti dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Hasan mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjadikan momentum pelantikan sebagai titik awal memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Mari kita bangun sinergi yang kuat, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan program yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi dalam meningkatkan status gizi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Andi Edy Surahmat, Direktur Poltekkes Kendari Teguh Fathurrahman, SKM, MPPM, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Tenggara, di antaranya Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Adapun susunan pengurus DPD PERSAGI Sultra periode 2026–2031 yakni Ketua Hasan, S.Gz, MPH, Sekretaris Dr. Rita Irma, S.ST, MPH, dan Bendahara Astati, S.ST, M.Kes.(adv)

Continue Reading

News

Soal Supriyadi, Akademisi: Korupsi Itu Lahan Basah, Pengawalan Terpidana Tak Boleh Longgar

Published

on

By

Hariman Satria, Pakar hukum UMK

KENDARI24.COM – Kasus terpidana korupsi pertambangan nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, menegaskan bahwa secara prosedur, terpidana yang menghadiri sidang PK memang diperbolehkan keluar dari rutan atau lapas, namun wajib dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan persidangan.

“PK itu hak terpidana yang dijamin undang-undang. Tapi kehadiran di persidangan harus dalam pengawalan, dan setelah sidang wajib langsung kembali ke rutan atau lapas,” tegas Hariman. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan tersebut tidak boleh longgar karena berpotensi menimbulkan pelanggaran, bahkan membuka peluang terpidana melakukan aktivitas di luar kepentingan hukum.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian, maka petugas pengawal harus dikenai sanksi, minimal sanksi etik, karena telah lalai menjalankan tugas.

“Yang mendampingi harus diperiksa dan diberikan sanksi. Karena tugasnya jelas, mendampingi terpidana selama proses persidangan, bukan membiarkan yang bersangkutan bebas beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Hariman juga menilai bahwa terhadap terpidana yang bersangkutan perlu diberikan pembinaan khusus, karena dinilai belum menunjukkan kesadaran hukum yang baik.

“Kalau setiap keluar dia malah keluyuran, berarti belum ada kesadaran. Harus ada pembinaan tambahan di dalam rutan atau lapas,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan Supriyadi yang diduga singgah di coffee shop usai sidang merupakan bentuk pelanggaran tata tertib pemasyarakatan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam perspektif kriminologi, kata dia, narapidana merupakan individu yang sedang menjalani proses pembinaan oleh negara, sehingga tidak boleh dibiarkan leluasa di luar pengawasan.

“Ini berbahaya. Jangan sampai orang yang sedang direhabilitasi justru bebas di luar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Hariman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya, termasuk dalam proses PK, harus mendapat pengawasan ekstra ketat.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses PK jika tidak diawasi secara transparan, mengingat PK kerap dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

“Namanya korupsi itu tidak pernah kering itu semua perkara basah maka potensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, potensi untuk mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan jawaban atau dalam PK itu sangat besar kemungkinannya”, jelasnya.

Pakar hukum pidana dan korporasi ini menegaskan pengajuan kembali kasus korupsi banyak dimanfaatkan oleh para terpidana untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dengan bernegosiasi antara jaksa hingga hakim yang sifatnya transaksional.

“Esensi dari PK itu agar terpidana itu bisa mendapatkan hukuman lebih ringan maka ia dengan segala daya upaya dia lakukan untuk mendapatkan itu. Yang dikhawatirkan itu adalah secara normatif dia lakukan dalil-dalil PK tapi dibalik layar dia melakukan sesuatu yang sifatnya transaksional yang sifatnya menguntungkan, itu yang berbahaya, ” tegasnya.

“Secara normatif PK itu hak, tapi dalam praktik ada potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, baik oleh aparat maupun masyarakat,” jelasnya.

Hariman pun mendorong peran aktif publik dalam mengawasi proses persidangan, termasuk sidang PK, agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sidang korupsi itu terbuka untuk umum. Masyarakat punya hak untuk mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.(**)

Continue Reading

News

Protes NasDem ke Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat dan Mengancam Pers

Published

on

By

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar (tengah) bersama anggota

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi massa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026) pagi.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini yang berjudul “PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK”, yang menampilkan karikatur Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Aksi protes tersebut melibatkan puluhan massa yang terdiri dari pengurus partai, anggota DPRD, serta simpatisan. Dalam aksinya, massa melakukan orasi, membawa poster tuntutan, dan berdialog di halaman kantor PWI Sultra.

Sejumlah poster yang dibawa massa terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers, khususnya Tempo. Beberapa di antaranya bertuliskan “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong.”
Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Tempo, serta meminta agar berita yang dianggap tidak akurat dan mengabaikan etika jurnalistik tersebut dihapus.

Menanggapi hal itu, Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menilai tindakan massa Partai NasDem yang mendatangi kantor PWI Sultra merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.

KKJ Sultra menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik terhadap jurnalis, yang pada akhirnya dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Fadli dalam keterangan resmi KKJ Sultra.

Menurutnya, pemberitaan Tempo terkait rencana Partai NasDem melakukan merger dengan Partai Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi yang ketat dan berjenjang.

Namun apabila Partai NasDem masih merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers.

Salah satunya adalah dengan mengajukan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Karena itu, KKJ Sultra menilai langkah Partai NasDem yang menggeruduk kantor PWI Sultra merupakan tindakan yang salah alamat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi, serta kedudukan organisasi pers di Indonesia.

KKJ Sultra menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan redaksi Tempo.

“Meskipun PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, organisasi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan redaksi media, termasuk menilai atau mengintervensi karya jurnalistik yang diterbitkan suatu perusahaan pers,” tambah Fadli.

Terkait tuntutan massa agar Tempo menyampaikan permintaan maaf dan menghapus pemberitaan tersebut, KKJ Sultra menilai hal itu merupakan sesat pikir yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Pasalnya, tuntutan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Dewan Pers. Itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.

KKJ Sultra juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diturunkan hanya karena desakan atau permintaan dari institusi tertentu, termasuk partai politik.

Atas kejadian tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.
2. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf kepada Tempo, serta menarik poster tuntutan bernada serangan terhadap Tempo saat aksi di kantor PWI Sultra.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers, atas tindakan menggeruduk kantor PWI Sultra.
4. Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
5. Mengingatkan seluruh jurnalis agar dalam menjalankan profesinya tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)

Continue Reading

Trending