KENDARI, Kendari24.c0m – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/ gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Ridwansyah Taridala, Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Kendari dan Syarif Maulana sebagai tenaga ahli Tim Gerakan Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan daerah.
Asisten pidana khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menjelaskan kedua tersangka terbukti menerima suap untuk pembangunan 6 lokasi anoa maret di dalam Kota Kendari, selain itu tersangka juga mengeluarkan kebijakan meminta perusahaan menyerahkan dana CSR untuk pembangunan kampung warna-warni kelurahan petoaha dan anggaran itu dimasukkan ke dalam APBD Kendari 2021 dan di mark up senilai sekitar RP.720 juta
“Tersangka pertama adalah RT yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari Eks Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari. Tersangka kedua adalah SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Sk Walikota Kendari Tahun 2021 hingga 2022”, ungkap Setyawan pada Senin (13/3/2023).
Keterlibatan Mantan Wali Kota Kendari
Setyawan menambahkan selain Sekda dan Tenaga Ahli, penyidik Kejati masih melakukan pengembangan dan telah memeriksa sebanyak 9 saksi. Penyidik Kejati juga telah memanggil mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir namun yang bersangkutan masih mangkir dari panggilan jaksa tanpa ada keterangan.
“Khusus SK sebenarnya hari ini kita panggil juga tapi tidak hadir, kita sudah periksa 9 orang saksi nanti kita sampaikan lagi karena itu masih materi penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasi Penyidikan Kejati Sultra Sugianto, dugaan tindak pidana korupsi juga diketahui oleh mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebab SK, juga menghadiri pertemuan saat proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi pada maret 2021 lalu.
Sugi menambahkan dalam pertemuan itu, pemerintah Kota Kendari sengaja membuat regulasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses izin PT Midi Utama Indonesia.
“Pertemuan itu dihadiri SK mantan Wali Kota Kendari bersama anggota lainnya, SM tenaga Ahli, A Manager CSR PT Midi Utama Indonesia, dan tiga pegawai Alfamidi,” ujar Sugi saat memberi keterangan pers di Aula Kejati Sultra.
Para pelaku melakukan juga pemerasan dengan mengancam tidak akan mengeluarkan izin jika tidak memberikan dana CSR untuk kepentingan pembangunan Kampung Warna-warni di Petoaha.
Selain itu para pihak meminta PT Midi Utama Indonesia menyiapkan 6 lokasi gerai dengan nama lokal yang didalamnya para pihak mendapat Gratifikasi shearing profit.
“Para pihak mendapat Gratifikasi shearing profit di 6 lokasi gerai dengan nama lokal (Anoa Mart) ” ucap Sugi.