Connect with us

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Usut Dugaan Pemerasan Penambang Pasir Nambo

Published

on

Kapolresta Kendari bersama Pj Wali Kota Tinjau Lokasi Tambang Pasir Nambo beberapa Waktu Lalu

KENDARI, Kendari24.com –  Beredar percakapan antara seorang diduga aktivis lingkungan di Kecamatan Nambo yang menyodorkan proposal kepada pengelolah tambang pasir di Nambo Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam percakapan per tanggal 17 September itu, aktivis Lingkungan berinisial H meminta bantuan agar salah seorang pengusaha pasir Nambo dapat membantu kegiatan rekan-rekannya di Kampus.

“Ini ada titipan proposal dari teman-teman di kampus yang kemarin sempat komitmen sama Mr. Hao kalau ada kegiatan kiranya bisa dibantu, nah ini ada proposal mereka mau sodor sama beliau, dimana saya bisa antar” tulisnya di chat WhatsApp.

Setelah menyodorkan proposal itu, pengusaha pasir Nambo itu pun memberikan bantuan sesuai kemampuan melalui adminnya yang dititip di sebuah warung.

Alih-alih mendapat dukungan, selang beberapa hari, H kemudian menyerang para penambang pasir dengan mengirimkan pamflet seruan aksi dari Barisan Pemuda Anti Korupsi (BPAK) Sulawesi Tenggara dimana mereka menuntut agar pemerintah dan DPRD Kota Kendari menutup aktivitas tambang pasir Nambo dengan alasan tidak memenuhi kaidah pertambangan dan menyalahi aturan.

“Tambang pasir Nambo sudah ada sejak 2006 lalu, dan tidak ada masalah dengan hal itu, nanti satu atau dua tahun terakhir setelahnya beberapa upaya menghentikan kami untuk beraktivitas padahal ratusan warga menggantungkan hidupnya disitu,” ungkap seorang penambang pasir Nambo saat ditemui pada Senin (23/1/2023) malam.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, yang dikonfirmasi terkait adanya upaya menghalangi aktivitas tambang pasir Nambo beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan akan melakukan penyelidikan terkait laporan yang telah diadukan oleh penambang pasir di Kecamatan Nambo.

“Ini masih dugaan, kami akan selidiki siapapun yang melaporkan upaya menghalangi aktivitas masyarakat demi menciptakan ketertiban ditengah masyarakat, apalagi sudah ada dugaan pemerasan dengan modus proposal,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (24/1/2023).

Kapolresta Kendari yang menjadi ketua tim terpadu polemik tambang pasir di Kecamatan Nambo menjelaskan keberadaan tambang itu tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja namun juga masalah sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Instruksi presiden untuk mendukung investasi demi kemajuan daerah dan peningkatan perekonomian rakyat menjadi salah satu prioritas utama,”jelasnya.

Sehingga agar tidak ada keresahan warga lain dengan aktivitas tambang itu, Tim Terpadu akan menerapkan aturan tegas kepada perusahaan pengelola tambang pasir agar mereka bekerja sesuai SOP yang ditentukan, tidak merusak lingkungan, tetap memberdayakan masyarakat sekitar, dan memberikan kontribusi untuk daerah Kota Kendari.

“Ini bukan hanya menyangkut masalah hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kita sedang mencari solusi yang tepat,” ujarnya. (RLS)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending