Connect with us

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Kantongi Dua Alat Bukti, Kasus Travel Umroh TRG dan Travelina Naik Tahap Penyidikan

Published

on

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI24.COM – Menjawab keresahan masyarakat terkait kasus umrah yang tengah ditangani, Polresta Kendari memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua travel umrah yang diduga merugikan warga. Kepolisian menegaskan tidak akan bermain-main dalam penanganan perkara tersebut dan memastikan proses berjalan secara transparan.

Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari kini memasuki fase krusial. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua kasus travel umrah resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mewakili Kasat Reskrim AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa penyidik saat ini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam kegiatan pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ariel. Senin (23/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan awal menemukan indikasi operasional travel berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan mekanisme pengawasan resmi pemerintah.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Karena itu, perkara ini tidak semata diposisikan sebagai delik umum, melainkan diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

“Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Ariel.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.

Polresta Kendari menegaskan, proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami pastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Meski demikian, upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara hukum, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Telusuri Dugaan Aliran Dana Jamaah di Luar Travel Travelina dan TRG

Published

on

By

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI24.COM – Polresta Kendari menduga dana jamaah umroh beredar di luar pengelolaan resmi travel travelina dan tajuk ramadan grup (TRG). Dua kasus jamaah umroh yang ditangani kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, yang ditemui pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihaknya memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aliran dana jamaah.

“Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, kami dapat menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah, baik yang diserahkan ke pihak travel maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut,” ujar Ariel.

Total dana yang tengah didalami penyidik mencapai sekitar Rp12,8 miliar, terdiri dari kurang lebih Rp11 miliar pada Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari dan sekitar Rp1,8 miliar pada Travelina Kendari.

Menurut Ariel, pada dasarnya kedua travel tersebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang independen. Namun dalam praktiknya, keduanya diduga telah menghimpun jemaah dan mengelola sendiri proses keberangkatan serta pelaksanaan ibadah.

“Pada pelaksanaannya, kedua travel ini melakukan penyelenggaraan PPIU secara mandiri, artinya penghimpunan jamaah sendiri dan pengelolaan keberangkatan serta ibadahnya juga sendiri,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umroh yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jamaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

Selain dugaan pelanggaran legalitas, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jamaah pada bulan Februari, Maret, bahkan termasuk yang baru membayar uang muka (DP).

“Terkait Pasal 124, unsur tersebut diduga terpenuhi karena adanya aliran dana yang disalahgunakan. Dana dari kloter selanjutnya sudah terlanjur digunakan untuk menutupi kekurangan dana periode sebelumnya,” tegas Ariel.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jamaah.

Ariel menambahkan, penyidik akan menelusuri dokumen dan aliran dana secara detail dan menyeluruh, karena diduga terdapat pihak-pihak di luar travel yang menerima atau menikmati dana jamaah.

“Dokumen aliran dana tersebut harus kami telusuri dengan sangat teliti. Diduga kuat masih ada pihak-pihak di luar travel yang menerima dana jamaah,” pungkasnya.

Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen keuangan, serta analisis aliran dana guna memastikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ratusan Jemaah TRG Datangi Polresta Kendari, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Published

on

By

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI24.COM – Puluhan jemaah korban biro perjalanan umrah Tajak Ramadhan Grup (TRG) mendatangi Mapolresta Kendari, Sabtu (21/2/2026), menyusul gagalnya mediasi pengembalian dana umrah yang difasilitasi pihak kepolisian.

Para jemaah yang mayoritas ibu-ibu awalnya mengikuti mediasi di salah satu ruangan. Mereka menuntut kepastian pengembalian dana (refund) yang telah disetorkan kepada pihak TRG. Namun suasana berubah tegang setelah owner TRG Kendari tidak dihadirkan dalam forum tersebut.

Merasa tidak mendapat kejelasan, para jemaah kemudian bergerak menuju ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Di lokasi itu, owner TRG Kendari, Hamra, diketahui berada bersama keluarganya. Para korban mendesak agar dapat bertemu langsung dan mendengar penjelasan terkait dana yang telah mereka bayarkan.

Situasi sempat ricuh ketika akses pertemuan tidak diberikan. Beberapa jemaah merangsek masuk ke ruangan Reskrim sambil menyuarakan tuntutan agar pihak TRG memberikan penjelasan secara terbuka.

Kuasa hukum korban, Supriadi, mengatakan kliennya hanya menginginkan transparansi atas dana jemaah yang disebut mencapai Rp11 miliar.

“Kami hanya ingin bertemu dan mendengar langsung penyampaiannya. Uang jemaah Rp11 miliar itu dikemanakan,” ujarnya di Mapolresta Kendari.

Ia menyebut saat ini mendampingi sekitar 400 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp11 miliar. Meski demikian, para jemaah masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, Direktur Travel TRG, Gede, menyatakan dana jemaah yang belum memiliki jadwal keberangkatan sudah tidak ada. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Kalau memang ada yang keberatan bisa melakukan pelaporan,” ujarnya.

Menanggapi situasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting menyampaikan pihaknya memahami keresahan para jemaah.

“Kami memahami keresahan, kekecewaan, dan kekhawatiran para jemaah. Situasi ini tentu menimbulkan dampak psikologis dan materiil,” katanya.

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap owner TRG dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum karena adanya potensi ancaman akibat meningkatnya eskalasi massa. Tindakan itu bersifat preventif dan merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk hubungan hukum cabang dan pusat, legalitas penyelenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Published

on

By

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, (Karo Penmas) Divisi Humas Polri

KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) , setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

Kompolnas mendorong agar seluruh temuan hasil sidang etik dapat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.

Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(**)

Continue Reading

Trending