Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra

Published

on

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan

Kendari24.com –  KENDARI, Mantan Kepala Kantor Bank Sultra Konawe Kepulauan IJP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana kas operasional Bank Sultra.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes. Ferry Walintukan menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrektorat Reskrimsus Polda Sultra.

“Benar IJP sudah ditetapkan tersangka, dan akan ada pemanggilan kepada tersangka,” katanya.

Penentapan tersangka IJP berdasarkan laporan manajemen Bank Sultra yang melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Kas Operasional senilai Rp. 9,6 Miliar, berdasarkan hasil audit internal Bank Sultra dari 2018 hingga 2020.

Kasus fraud dalam bentuk penggelapan dana untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok itu, melibatkan sejumlah orang di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Salah satu nama yang juga menikmati dana tersebut yakni Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi dan telah mengembalikan uang dugaan korupsi dana operasional Bank Sultra senilai Rp. 130 juta.

Selain, Andi Muhammad Lutfi, Direktorat Reskrimsus Polda Sultra juga telah memanggil 21 saksi diantaranya pegawai Bank Sultra, Pegawai pemda dan Kepala Desa di Konawe Kepulauan.

Dalam mencari aliran dana itu penyidik kepolisian juga telah mendatangi dan memeriksa pimpinan perusahaan investasi PT Multi Finance Agency (MFA) di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kita menambah pemeriksaan saksi saksi, salah satunya  di PT MFA, kita juga memeriksa diduga ada aliran dana mengarah kesana,”. katanya.

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Petani Cengkeh Suami Istri di Kolaka Tewas dengan Luka Parah

Published

on

By

Kolaka – KENDARI24.COM, Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan di rumah mereka. Dugaan kuat menyebut keduanya menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Tokale, Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Kedua korban diketahui bernama Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44).

Kapolsek Samaturu, Ipda Mustamin, mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhlis (18), salah satu anggota keluarga korban. Muhlis mulai merasa aneh karena tidak menemukan Nurdin dan Rana di rumah mereka yang berada di daerah pegunungan. Saat menyusuri kebun sekitar rumah pada pukul 08.30 WITA, ia mendapati darah berceceran di bawah rumah korban yang berasal dari kamar tidur.

“Berdasarkan keterangan saksi, Muhlis memanjat rumah yang terkunci dari dalam, dan menemukan kedua korban terbaring dengan luka-luka serius serta darah di sekitar mereka,” ujar Ipda Mustamin, Senin (16/9/2024).

Ditambahkan oleh Ipda Mustamin, korban Nurdin mengalami luka serius di bagian kepala, patah di tangan kanan, serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istrinya, Rana, mengalami luka di paha kiri, mulut, dan patah di lengan serta lutut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku di balik tindakan kejam tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk karung cengkeh yang ditemukan dalam keadaan tidak terikat, kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa di Polres Kolaka,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gusti Sulastra, menambahkan bahwa Kapolres Kolaka telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kapolres telah menginstruksikan tim Buser Satreskrim agar segera mengusut tuntas pembunuhan pasangan suami istri di Samaturu,” ujar Kompol I Gusti Sulastra. (**)

Continue Reading

Trending