Connect with us

Hukum & Kriminal

Polemik Dokumen Perizinan PT Tiran Mineral Belum Selesai

Published

on

Aktivitas Penambangan nikel di Konawa Utara || Jojon/Antara Photo

Kendari – Kendari24.com, Polemik keberadaan dokumen perizinan usaha pertambangan PT. Tiran Mineral di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara kini mulai terungkap.

Setelah sebelumnya Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra menyatakan bahwa dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan usaha pertambangan di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara telah lengkap.

Sekretaris Dinas ESDM Sultra menyampaikan bahwa pada pokoknya setelah melakukan pengecekan di ESDM Sultra dan PTSP Sultra, PT Tiran Mineral secarik kertas tidak memiliki izin, baik yang berkaitan dengan perizinan dalam kewenangan ESDM Sultra maupun Kementerian, salah satunya adalah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, secara mengejutkan pada Jumat (3/9/2021), Sekdis ESDM Sultra dan Kepala Dinas ESDM Sultra, menyampaikan minta maaf kepada PT Tiran Mineral di media dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, namun anehnya klarifikasi ini hanya berdasarkan koordinasi dengan BKPM RI beberapa waktu lalu namun dokumen perizinan tersebut sampai saat ini belum ada juga di ESDM Sultra.

Pernyataan pihak ESDM Sultra itu diakui tidak konsisten oleh Direktur Eksekutif Advokat Peradi, Syarifudin, menurutnya pernyataan itu semakin menimbulkan tanya publik dan polemik berkepanjangan atas legalitas aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral diatas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral.

“Bahwa berdasarkan ketentuan UU Minerba untuk pembangunan smelter harus memiliki IUP OPK Olah dan Murni atau Izin Usaha Industri, apakah pihak ESDM Sultra sudah melihat izin itu dimiliki PTTM,”ungkap Syarif melalui rilis Pers, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut Syarif menjelaskan dalam melakukan aktivitas pertambangan pemegang IUP juga wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pejabat berwenang dan berdasarkan pernyataan Sekdin PTTM tidak memiliki RKAB.

“Apakah ESDM Sultra telah menyetujui usaha pertambangan yang dilakukan PTTM tanpa melihat dokumen perizinan dan RKAB,”ujarnya. 

Syarif mengingatkan, Kasus dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang saat ini sedang running di KPK dan terakhir PT. Toshida yang melibatkan oknum pejabat dinas ESDM Sultra semestinya menjadi pelajaran dan alat evaluasi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Dari informasi tersebut Syarifudin, Direktur Eksekutif Advokat Peradi, menjelaskan bahwa polemik dokumen perizinan PT Tiran Mineral yang hingga kini belum selesai, karena adanya upaya oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk melindungi praktek dugaan ilegal mining.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra yang ikut menjadi beking untuk melindungi dan menyetujui praktek dugaan Illegal mining yang dilakukan PT. Tiran Mineral di atas eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral,”katanya.

Syarif melanjutkan agar Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra dapat membuka seluruh dokumen secara transparan dalam PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pertambangan, sebab dokumen tersebut harus segera dibuka, jangan sengaja ditutup-tutupi sebab dokumen perizinan tersebut bukanlah dokumen yang dikecualikan untuk diakses oleh publik, jika memang tidak ada disampaikan saja tidak ada, jangan ada upaya untuk membohongi publik. 

“Kami mendesak Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan, dokumen perizinan apa saja yang dimiliki ataupun tidak dimiliki PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan selama ini,”

Atas polemik ini, dirinya meminta dukungan dari Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM Sultra) untuk terus melakukan langkah hukum terhadap PT. Tiran Mineral, Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra ke Komisi Informasi Pusat serta langkah-langkah hukum lainnya baik pidana, perdata dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengecam pihak PT. Tiran Mineral yang melaporkan Advokat Dedi Ferianto ke Polres Konut, pelaporan tersebut sangat  mengada-ada dan hanya sebagai upaya untuk mengkriminalkan dan membungkam adanya indikasi dugaan praktik Ilegal Mining PT. Tiran Mineral,”ungkapnya. (**)

Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Meningkat 81 Kasus pada 2024

Published

on

By

Kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar di Kota Kendari

KENDARI – Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 433 kasus, meningkat 81 kasus atau 23,01% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 352 kasus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini juga berdampak pada jumlah korban. Pada 2024, sebanyak 40 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara 602 lainnya mengalami luka ringan. Namun, tidak ada kasus luka berat yang dilaporkan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu, terdapat 37 korban luka berat dan 441 korban luka ringan.

Kapolresta Kendari mengungkapkan, peningkatan kasus kecelakaan ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik dalam kota Kendari turut menjadi faktor penyebab utama.

“Minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan banyaknya kerusakan jalan menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kendari,” ujar Kombes Pol Aris Tris Yunarko. pada rilis pres akhir tahun Polresta Kendari. Senin (30/12/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Polresta Kendari akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi akan difokuskan pada aturan berlalu lintas yang aman, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan.

Selain itu, Polresta Kendari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, khususnya di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi.

“Kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat penting untuk menekan angka kecelakaan ini. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutup Kapolresta.

Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Trending