Connect with us

Hukum & Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Penggelapan Mobil dan Pencurian Rumah Kosong

Published

on

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko tunjukkan BB motor hasil curian

KENDARI, KENDARI24.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, Rabu (17/9/2025).

Kapolda Sultra mengungkapkan, Tim Resmob Ditreskrimum menangkap seorang pelaku berinisial OS yang tercatat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lebih dari 50 lokasi berbeda.

“Pelaku menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan,” ujar Irjen Didik.

Dari tangan OS, polisi mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Modus yang digunakan yakni merusak soket kontak motor, kemudian mendorong kendaraan sebelum menyambung kabel untuk membawanya kabur. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 35 unit sepeda motor.

Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membongkar jaringan curanmor yang melibatkan lima pelaku, masing-masing berinisial AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Mereka beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe.

Tidak hanya kasus curanmor, Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap seorang pelaku berinisial MS. Tersangka diketahui telah membobol lebih dari 10 rumah menggunakan modus merusak kunci pintu dengan sekrup dan obeng. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit motor serta empat buah laptop.

Sementara itu, Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra turut mengamankan pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kepada pihak lain. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa meningkatnya kasus curanmor dan tindak pidana lainnya menjadi perhatian serius kepolisian.

Menurutnya bagi warga yang merasa kehilangan motor dapat segera ke Polda Sultra, dan biayanya gratis.

“Warga yang mau ambil motornya silahkan dan itu gratis,” katanya.

Dari 3 kasus ini Polisi menyita 79 motor, 2 mobil dan 4 buah laptop. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kendari Ciduk DPO Kejati Kepri Tersangka Korupsi Proyek Jembatan 2016

Published

on

By

Tersangka direktur PT Bintang Fajar Gemilang

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang lari di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal A. Bakara, mengatakan tersangka yang diamankan bernama Jabaruddin. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang juga dibantu oleh personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Ronal saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11/2025).

Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016 lalu.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana Jabaruddin menjabat selaku direktur. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022, karena buron dan terdeteksi berada di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa akibat perbuatannya, Jabaruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ronal.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Trending