Connect with us

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Narkotika Di Kendari Melonjak Sepanjang Tahun 2022

Published

on

Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman saat memberi keterangan pers

KENDARIKendari24.com – Jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari selama tahun 2022 meningkat dibanding dari tahun sebelumnya.

Polresta Kendari merilis jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mencapai sebanyak 138 kasus dan 134 kasus diantaranya narkoba jenis sabu. Sementara jumlah tersangka sebanyak 131 orang dan barang bukti sebanyak sekitar 3, 6 kilogram.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum polresta Kendari, terjadi di semua Kecamatan. Namun didominasi di dua wilayah yakni di Kecamatan Puuwatu dengan jumlah 27 kasus dan Kecamatan Kadia 25 kasus.

“Pengungkapan kasus narkotika hampir merata, namun terbanyak ditemukan di dua Kecamatan yakni di Puuwatu dan Kadia,” ujar Eka pada Rabu (28/12/2022).

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan jika dibanding dengan tahun 2021 lalu jumlah pengungkapan kasus Narkotika mengalami peningkatan yang hanya mencapai 111 kasus dengan 131 tersangka dan 3,5 kilogram barang bukti Narkotika yang terdiri dari, sabu, ganja, pil ekstasi dan rokok sintetis atau sinte.

Hamka Berharap dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkotika masyarakat dapat bekerjasama untuk melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga hingga di pemukiman masyarakat.

“Selain penindakan, kami tetap melakukan pencegahan dengan berbagai cara, namun pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian namun seluruh lapisan masyarakat dapat membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika ,” ungkapnya.

Hukum & Kriminal

Petani Cengkeh Suami Istri di Kolaka Tewas dengan Luka Parah

Published

on

By

Kolaka – KENDARI24.COM, Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan di rumah mereka. Dugaan kuat menyebut keduanya menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Tokale, Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Kedua korban diketahui bernama Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44).

Kapolsek Samaturu, Ipda Mustamin, mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhlis (18), salah satu anggota keluarga korban. Muhlis mulai merasa aneh karena tidak menemukan Nurdin dan Rana di rumah mereka yang berada di daerah pegunungan. Saat menyusuri kebun sekitar rumah pada pukul 08.30 WITA, ia mendapati darah berceceran di bawah rumah korban yang berasal dari kamar tidur.

“Berdasarkan keterangan saksi, Muhlis memanjat rumah yang terkunci dari dalam, dan menemukan kedua korban terbaring dengan luka-luka serius serta darah di sekitar mereka,” ujar Ipda Mustamin, Senin (16/9/2024).

Ditambahkan oleh Ipda Mustamin, korban Nurdin mengalami luka serius di bagian kepala, patah di tangan kanan, serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istrinya, Rana, mengalami luka di paha kiri, mulut, dan patah di lengan serta lutut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku di balik tindakan kejam tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk karung cengkeh yang ditemukan dalam keadaan tidak terikat, kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa di Polres Kolaka,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gusti Sulastra, menambahkan bahwa Kapolres Kolaka telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kapolres telah menginstruksikan tim Buser Satreskrim agar segera mengusut tuntas pembunuhan pasangan suami istri di Samaturu,” ujar Kompol I Gusti Sulastra. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

1 WNA asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Published

on

By

WNA Tiongkok bersama petugas Imigrasi di Bandara

KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Tiongkok berinisial LT resmi dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh WNA tersebut.

“Setelah melalui proses investigasi, WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024,” ujar Soesilo saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).

Soesilo menambahkan bahwa saat ditemukan, LT sedang beraktivitas di perusahaan batu tersebut. Petugas kemudian memeriksa dokumen milik LT dan menyimpulkan bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kami menemukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu. Setelah memeriksa dokumennya, kami menyimpulkan bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapanya

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi, dimulai dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Jakarta, sebelum akhirnya LT diterbangkan kembali ke negara asalnya, Tiongkok. Soesilo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 75, kami melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran izin tinggal,” kata Soesilo.

Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari juga mengimbau seluruh WNA di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Apresiasi Pemulung yang Bantu Ungkap Kasus Orang Hilang

Published

on

By

Kapolresta Kendari bersama Jusman usai menyerahkan bantuan sembako

KENDARI, KENDARI24.COM – Polresta Kendari memberikan apresiasi berupa bantuan sembako kepada Jusman, seorang pemulung yang berjasa dalam membantu polisi mengungkap kasus yang melibatkan seorang anak dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Jusman, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, serta di Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (15/8/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Jusman, yang telah menunjukkan sikap kepedulian dan keberanian dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh saudara Jusman dan pihak pondok pesantren adalah tindakan yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus orang hilang,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko

Kasus ini bermula ketika seorang santri dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan dilaporkan hilang selama enam bulan dan baru ditemukan pada Minggu (4/8/2024).

Sebagai bentuk apresiasi atas jasanya, Polresta Kendari menyerahkan paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Kami berharap bantuan sembako ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bapak Jusman, serta mendukung Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan,” kata Kapolresta.

Jusman merasa sangat bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polresta Kendari dan jajarannya.

Polresta Kendari berharap bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat terus terjalin dengan baik. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Kendari dan sekitarnya.(**)

Continue Reading

Trending