Connect with us

News

Pemprov Sultra Mulai Bangun Empat Ruas Jalan Senilai Rp24,6 Miliar

Published

on

Pahri Yamsul, Kadis SDA dan Bina Marga Pemprov Sultra

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memulai pembangunan empat ruas jalan provinsi di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai Rabu, 11 Juni 2025.

Pembangunan ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja antara Pemprov Sultra dan kontraktor pelaksana di Ruang Rapat Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Selasa, 10 Juni 2025.

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, mengatakan keempat proyek ini dikerjakan dengan anggaran total Rp24,6 miliar melalui sistem lelang e-katalog.

“Keempat ruas jalan ini diprioritaskan karena mendukung aktivitas masyarakat, layanan publik, serta sektor pertanian dan kesehatan,” ujar Pahri.

Pahri menegaskan, proyek akan diawasi ketat untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian sesuai jadwal.

Berikut rincian proyek yang siap dikerjakan:

Jalan Pramuka, Kota Kendari: Perbaikan sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp1,1 miliar, dikerjakan CV Danindo Pratama, target selesai 120 hari.

Jalan Brigjen Katamso, Kota Kendari: Perbaikan sepanjang 3 kilometer di depan Markas Brimob dengan anggaran Rp7,2 miliar, dikerjakan CV Danindo Pratama, target selesai 150 hari.

Jalan Batas Kendari–Punggaluku, Konsel: Perbaikan sepanjang 2 kilometer dengan anggaran Rp5,8 miliar, dikerjakan CV Dzakiy Sahlil Pratama, target selesai 150 hari.

Jalan Ronta–Lambale, Butur: Perbaikan sepanjang 3,5 kilometer dengan anggaran Rp10,5 miliar, dikerjakan CV Bintang Tombika, target selesai 150 hari.(**)

News

Masyarakat Lingkar Tambang Desak Aktivitas Tambang PT SMM Dihentikan, Diduga Merusak Lingkungan

Published

on

By

Kondisi sungai diduga dari aktivitas PT SMM

KENDARI24.COM – Front Pemuda dan Masyarakat Lingkar Tambang Kiaea–Watudemba (FELITA) menyatakan sikap terbuka terhadap dugaan praktik pertambangan bermasalah yang dilakukan PT Sambas Minerals Mining (SMM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

FELITA menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat lingkar tambang.

Koordinator FELITA, Ardianto, menyebut aktivitas PT SMM diduga bertentangan dengan aturan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan yang baik.

Ardi yang juga warga desa Watudemba ini menduga adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam di kawasan hutan produksi tanpa kejelasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Jika dugaan ini benar, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang dilindungi aturan kehutanan,” kata Ardi dalam keterangannya. Kamis (14/5/2026).

Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Alumni FH UMK ini mencatat sejumlah persoalan di lapangan hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Di mana tanggung jawab lingkungan perusahaan. Mengapa aktivitas produksi terus berjalan di tengah dugaan pelanggaran. Mengapa pemerintah terkesan diam terhadap keresahan masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Ardi menegaskan masyarakat bukan sekadar penonton di wilayah sendiri dan menilai investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan maupun hak masyarakat.

Dalam pernyataannya, FELITA mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra segera melakukan audit dan evaluasi total terhadap dokumen AMDAL PT SMM serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Kami temukan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka, salah satunya sedimen pond yang tidak maksimal sehingga lumpur masuk ke sungai,” tegasnya.

Selain itu, FELITA juga meminta Dinas ESDM Sultra menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT SMM sambil melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasi perusahaan.

DPRD Sultra turut didesak untuk memanggil pihak perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP) terbuka agar fakta di lapangan dapat diketahui publik secara transparan.

Sementara kepada aparat penegak hukum, FELITA meminta dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran kehutanan diusut secara serius tanpa keberpihakan terhadap kepentingan korporasi.

Tak hanya soal lingkungan, FELITA juga menyoroti dugaan praktik perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat lokal.

“Perjuangan ini bukan sekadar aksi demonstrasi, tetapi bentuk perlawanan rakyat untuk mempertahankan tanah, lingkungan, dan hak hidup masyarakat Konawe Selatan. Jika pemerintah terus diam, maka rakyat akan terus bersuara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sambas Minerals Mining belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Sita Dokumen dan Barang Elektronik di PT Huadi di Bantaeng

Published

on

By

Penyidik kejati Sultra menggeledah kantor PT HNAI

KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Terbaru, tim penyidik Kejati Sultra yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan, Enjang Slamet, melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, (HNAI) perusahaan smelter ore nikel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Sa’id, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT HNAI yang merupakan perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Irwan. Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen serta kuota RKAB PT AMIN, dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka.

Penggeledahan di kantor PT Huadi berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan terkait perkara tindak pidana,” katanya.

Selain penggeledahan di Bantaeng, sehari sebelumnya atau pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Irwan.

Dalam perkara ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Supriadi selaku eks Kepala KUPP Kolaka, Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi Direktur PT AMIN, Erik Sinarto Direktur PT BPB, Halim Huncoro Direktur Utama PT KMR, Heru Prasetyo Direktur PT KMR, Dewi selaku koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin selaku Binwas Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang di Sultra, serta Ridham M. Ringgaala sebagai perantara penjualan dokumen.

Sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari, termasuk eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, dan Direktur PT AMIN Mulyadi.(**)

Continue Reading

News

Hilang 2 Hari, Basarnas Gabungan Temukan Nelayan Buton Meninggal Dunia

Published

on

By

Basarnas Gabungan temukan korban

KENDARI24.COM – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan hilang saat mencari ikan di sekitar perairan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Korban ditemukan pada hari kedua operasi pencarian, Selasa (13/5/2026), sekitar pukul 10.00 Wita dalam kondisi meninggal dunia.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S, menjelaskan korban ditemukan sekitar 6 nautical mile (NM) arah selatan barat daya dari lokasi kejadian awal (LKP).

“Pada pukul 10.00 Wita korban ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 6 NM arah selatan barat daya dari LKP,” ujarnya.

Usai ditemukan, jenazah korban langsung dievakuasi menuju rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi dinyatakan selesai dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing.

Korban diketahui bernama Laode Biru (57), warga Desa Lasalimu, Kabupaten Buton.

Sebelumnya, korban dilaporkan pergi melaut menggunakan sampan pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

Pihak keluarga menyebut, itu merupakan pertama kalinya korban melaut menggunakan sampan. Biasanya korban mencari ikan menggunakan longboat bermesin katinting.

Keluarga dan masyarakat sekitar sempat melakukan pencarian secara mandiri, namun korban tidak kunjung ditemukan hingga akhirnya dilaporkan ke Basarnas.

Operasi pencarian melibatkan sejumlah unsur, di antaranya KPP Kendari, Pos SAR Wakatobi, Polair Polres Buton, BPBD Buton, Polsek Ambuau, Babinsa Lasalimu, masyarakat sekitar, serta keluarga korban.

Saat proses pencarian berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan berawan hingga hujan ringan dengan kecepatan angin sekitar 11 kilometer per jam dari arah timur berdasarkan data BMKG.(**)

Continue Reading

Trending