KENDARI, Kendari24.com – Pemerintah Kota Kendari melaksanakan pertemuan bersama sejumlah pihak untuk membahas keberlangsungan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo.
Pertemuan itu dipimpin oleh Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di ruang rapat DPRD, Senin (13/2/2023).
Asmawa menuturkan Pemerintah Pusat telah menyetujui perubahan RTRW Kota Kendari terkhusus di Kecamatan Nambo dan dikembalikan kepada Pemkot untuk melakukan pembuatan batas kawasan pertambangan pasir yang akan dimasukkan dalam perubahan RTRW.
“Setelah Delineasi Kawasan yang akan dimasukkan dalam perubahan RTRW, Pemkot akan menyerahkan laporan kepada Pemerintah Pusat,” Katanya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan Pemkot Kendari telah membentuk Tim Terpadu dengan hasil rekomendasi bahwa proses pencucian pasir untuk sementara waktu dihentikan, namun masyarakat yang melakukan pengolahan pasir dengan proses manual tetap beroperasi dengan alasan sosial kemasyarakatan.
“Untuk sementara waktu yang boleh beroperasi hanya pengolahan pasir dengan proses manual dengan alasan sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Kendari juga memerintahkan agar para pengusaha Pertambangan pasir di Nambo segera mempercepat pembuatan Perizinan kegiatan penambangan.
“Para pengusaha segera mempercepat pembuatan izin usaha sehingga ketika perubahan RTRW telah dilakukan, ijin usaha para penambang telah siap,” ujarnya.
Sementara itu La Ode Rajab Jinik Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari yang menginisiasi audien antara pemkot dan pihak terkait mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi dari permasalahan sehingga masalah pertambangan pasir Nambo tidak berlarut – larut.
“Setelah pertemuan hari ini agar semua pihak menerima hasil kesepakatan agar tidak ada lagi Demo – demo maupun pertemuan – pertemuan kembali terkait permasalahan penambangan pasir di Nambo,”tegasnya.
Dalam kegiatan itu melahirkan sejumlah kesimpulan diantaranya, Semua kesepakatan yang dihasilkan agar tidak bertentangan dengan aturan hukum namun tetap memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Terkait Jarak mesin itu nanti ketika RTRW sdh disetujui dan telah ditetapkan oleh perizinan jarak yang ditentukan untuk penggunaan mesin dari bibir Pantai.
Untuk legalitas Organisasi kepemudaan dan masyarakat Nambo silahkan yang bersangkutan langsung membuat sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku.
Sementara masalah BPJS Ketenagakerjaan merupakan usulan yang sangat baik, agar segera diakomodir oleh para pengusaha Penambangan.
Kegiatan Audiens dihadiri oleh, Pj Wali Kota Asmawa Tosepu, Ketua DPRD Subhan, Kasat Reskrim mewakili Kapolesta Kendari, Ikatan Pemuda Nambo Hery Kurniawan, Tokoh masyarakat Nambo, Pengusaha Pertambangan pasir Nambo dan Instansi teknis pemerintah Kota Kendari.