Connect with us

News

Marhaenisme: Ideologi Soekarno yang Tetap Relevan dalam Perjuangan Rakyat Kecil

Published

on

KENDARI – Marhaenisme bukan sekadar ideologi, melainkan semangat perjuangan yang diwariskan oleh Soekarno untuk membela hak-hak rakyat kecil. Gagasan ini menyoroti ketimpangan sosial dan ekonomi yang dialami oleh petani, buruh, nelayan, kaum miskin kota, dan kelompok marhaen lainnya. Meski bekerja keras, mereka tetap hidup dalam keterbatasan akibat sistem yang tidak adil.

Menurut Rasmin Jaya, Ketua DPC GMNI Kendari, Marhaenisme masih sangat relevan dalam memperjuangkan keadilan sosial di Indonesia. Ideologi ini menjadi jawaban dan alternatif terhadap tantangan globalisasi dan modernisasi.

“Soekarno merancang Marhaenisme untuk membangkitkan kesadaran rakyat kecil agar mereka tidak terus menjadi korban eksploitasi, baik oleh kapitalisme global maupun elit dalam negeri,” tegasnya. Senin (10/3/2025).

Kelahiran Marhaenisme: Sebuah Percakapan yang Mengubah Sejarah

Marhaenisme berawal dari pertemuan Soekarno dengan seorang petani bernama Marhaen di Bandung pada awal 1920-an. Meski memiliki tanah dan alat pertanian, Marhaen tetap hidup miskin. Dari pertemuan itu, Soekarno menyimpulkan bahwa kemiskinan bukan hanya akibat kurangnya kerja keras, tetapi juga akibat sistem ekonomi yang tidak adil.

“Marhaenisme lahir sebagai perlawanan terhadap ketimpangan dan bentuk penjajahan gaya baru, seperti Nekolim,” ujar Rasmin.

Prinsip-Prinsip Marhaenisme: Jalan Menuju Keadilan Sosial

Marhaenisme menawarkan solusi konkret untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Prinsip-prinsip utamanya meliputi:

  • Kesetaraan Sosial dan Ekonomi: Memastikan kekayaan dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan segelintir elit.
  • Anti-Kapitalisme dan Anti-Imperialisme: Menolak segala bentuk eksploitasi oleh kapitalis asing dan elit lokal.
  • Nasakom (Nasionalisme, Islamisme, Marxisme): Menyatukan unsur penting dalam karakter bangsa Indonesia untuk menghadapi pertentangan blok dunia.
  • Demokrasi Kerakyatan: Menegaskan bahwa kekuasaan harus berada di tangan rakyat.

“Marhaenisme bukan sekadar penolakan terhadap kapitalisme, tapi juga upaya membangun sistem yang adil bagi rakyat kecil,” kata Rasmin.

Upaya Soekarno Mewujudkan Marhaenisme

Sebagai pemimpin, Soekarno berusaha menerapkan Marhaenisme melalui kebijakan seperti:

  • Reforma Agraria: Membagikan tanah kepada petani agar mereka berdaya secara ekonomi.
  • Nasionalisasi Perusahaan Asing: Mengambil alih perusahaan asing untuk memastikan kekayaan dinikmati oleh rakyat.
  • Program Sosial dan Pendidikan: Membangun kesadaran politik dan sosial di kalangan masyarakat.

Namun, penerapan Marhaenisme menghadapi tantangan besar dari dalam dan luar negeri. “Meskipun tidak sepenuhnya berhasil, semangat Marhaenisme tetap relevan hingga hari ini,” tegas Rasmin.

Relevansi Marhaenisme di Era Modern

Marhaenisme tetap menjadi inspirasi bagi gerakan sosial dan politik di Indonesia. Rasmin menegaskan, “Jika melihat ketimpangan ekonomi yang masih terjadi, Marhaenisme tetap relevan. Perjuangan menuju Trisakti – berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya – harus terus diperjuangkan.”

Ia menambahkan, ancaman ideologi asing yang masuk melalui globalisasi dapat menggerus stabilitas bangsa. “Marhaenisme adalah benteng ideologis untuk menghadapi neokolonialisme, neoliberalisme, dan kapitalisme yang berusaha mengeruk kekayaan Indonesia.”

Peran Kader GMNI dalam Memperjuangkan Marhaenisme

Rasmin menegaskan pentingnya konsolidasi kader GMNI untuk memperjuangkan keadilan sosial.

“Kita harus terus merapikan barisan Marhaenis dan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan sekadar tugas organisasi, tetapi tanggung jawab sejarah dan ideologis.”

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai lebih berpihak pada investasi asing, khususnya di sektor pertambangan, yang berpotensi merugikan rakyat kecil.

“Sebagai Marhaenis, kita harus menjadi garda terdepan dalam membela petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota yang tertindas oleh sistem yang tidak adil,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan memperkuat semangat kader GMNI untuk membumikan ajaran Marhaenisme di Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara luas.(*)

Continue Reading

News

Ditjen Imigrasi Luncurkan Paspor RI dengan Fitur Keamanan Baru Berpendar di Bawah Sinar UV

Published

on

By

Ilustrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus meningkatkan fitur keamanan pada Paspor Republik Indonesia. Pembaruan ini dilakukan secara berkala sebagai upaya memperkuat dokumen perjalanan warga negara Indonesia di tingkat global.

Salah satu inovasi terbaru yang kini diterapkan adalah penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa. Melalui teknologi ini, gambar pada paspor akan berpendar ketika disinari ultraviolet. Fitur keamanan baru ini mulai diterapkan pada paspor yang diterbitkan sejak awal November 2025.

Ditjen Imigrasi memastikan bahwa paspor dengan fitur keamanan lama tetap akan diterbitkan hingga persediaannya habis. Paspor lama yang sudah dimiliki masyarakat pun tetap sah digunakan sampai masa berlakunya berakhir. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan pemohon paspor, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pembaruan fitur keamanan merupakan bagian dari transformasi layanan imigrasi.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Selain berfungsi sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga memuat nilai kebangsaan melalui ilustrasi budaya dan alam Nusantara pada setiap halamannya. Elemen-elemen tersebut kini turut diperkuat dengan penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent, yang tidak hanya menambah aspek keamanan tetapi juga keindahan visual paspor.

“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tutup Yuldi.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kendari Ciduk DPO Kejati Kepri Tersangka Korupsi Proyek Jembatan 2016

Published

on

By

Tersangka direktur PT Bintang Fajar Gemilang

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang lari di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal A. Bakara, mengatakan tersangka yang diamankan bernama Jabaruddin. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang juga dibantu oleh personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Ronal saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11/2025).

Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016 lalu.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana Jabaruddin menjabat selaku direktur. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022, karena buron dan terdeteksi berada di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa akibat perbuatannya, Jabaruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ronal.(**)

Continue Reading

News

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Perluas Layanan hingga ke Daerah

Published

on

By

Pelayanan keimigrasian di salah satu kantor imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik WNI maupun WNA.

Keputusan pembentukan 18 kantor baru tersebut didasarkan pada surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025. Dengan tambahan ini, total kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman mengatakan, kehadiran kantor-kantor baru ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan publik.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Yudi menambahkan, perluasan jangkauan kantor imigrasi juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

“Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi memungkinkan pengawasan dan penindakan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah,” jelasnya.

Ia optimistis dengan hadirnya 18 kantor baru ini, pelayanan keimigrasian akan semakin prima dan merata.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yudi.

Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
2. Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
3. Kelas II TPI Kulonprogo, D.I. Yogyakarta
4. Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
5. Kelas II Non TPI Dompu, Nusa Tenggara Barat
6. Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
7. Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
9. Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
11. Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
12. Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
13. Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
14. Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
15. Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
16. Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
18. Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat. (**)

Continue Reading

Trending