Connect with us

Hukum & Kriminal

LBH Kendari: Penetapan Terduga Pelaku Sebagai Pengedar Narkoba Tidak Rasional

Published

on

Kabag OPS dan Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari Tunjukkan BB Pelaku / Foto: Humas Polres Kendari

KENDARIKendari24.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari  menangkap pengguna narkoba Mardan (32). dan menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Namun, penyidik Satresnarkoba Polres Kendari menetapkan Mardan sebagai tersangka pengedar narkoba. Padahal, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut, 0,24 gram itu merupakan sisa habis pakai.

Menurut Direktur LBH Kendari, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Atas penetapan terduga pelaku sebagai pengedar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku menilai, penetapan tersangka kurir narkoba terhadap Mardan tidak rasional.

Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan.

“Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya,” kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/1/2022).

Selain itu juga, meskipun tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.

“Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan,” katanya.

Ansel menjelaskan pengguna narkoba itu tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.

Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.

Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna.

“Tetapi sering kali ini tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung saja menggunakan pasal 114, 112,” ungkapnya.

Sebelumya Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kendari melakukan penangkapan terduga pelaku Mardan di depan kediaman orang tuanya, Jl RE Martadinata, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” kata IPTU Ridwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tribunnews Sultra. Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, terduga pelaku mendapatkan barang itu dari seorang lelaki bernama Alex sebanyak 2 kali. Pertama kali di bagian Kota Lama namun habis dikonsumsi, kedua kalinya di area Kelurahan Mangga Dua.

“Sudah dikonsumsi tapi belum sempat habis karena lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

IPTU Ridwan menjelaskan, Mardan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Meningkat 81 Kasus pada 2024

Published

on

By

Kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar di Kota Kendari

KENDARI – Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 433 kasus, meningkat 81 kasus atau 23,01% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 352 kasus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini juga berdampak pada jumlah korban. Pada 2024, sebanyak 40 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara 602 lainnya mengalami luka ringan. Namun, tidak ada kasus luka berat yang dilaporkan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu, terdapat 37 korban luka berat dan 441 korban luka ringan.

Kapolresta Kendari mengungkapkan, peningkatan kasus kecelakaan ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik dalam kota Kendari turut menjadi faktor penyebab utama.

“Minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan banyaknya kerusakan jalan menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kendari,” ujar Kombes Pol Aris Tris Yunarko. pada rilis pres akhir tahun Polresta Kendari. Senin (30/12/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Polresta Kendari akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi akan difokuskan pada aturan berlalu lintas yang aman, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan.

Selain itu, Polresta Kendari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, khususnya di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi.

“Kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat penting untuk menekan angka kecelakaan ini. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutup Kapolresta.

Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Trending