Connect with us

Hukum & Kriminal

LBH Kendari: Penetapan Terduga Pelaku Sebagai Pengedar Narkoba Tidak Rasional

Published

on

Kabag OPS dan Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari Tunjukkan BB Pelaku / Foto: Humas Polres Kendari

KENDARIKendari24.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari  menangkap pengguna narkoba Mardan (32). dan menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Namun, penyidik Satresnarkoba Polres Kendari menetapkan Mardan sebagai tersangka pengedar narkoba. Padahal, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut, 0,24 gram itu merupakan sisa habis pakai.

Menurut Direktur LBH Kendari, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Atas penetapan terduga pelaku sebagai pengedar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku menilai, penetapan tersangka kurir narkoba terhadap Mardan tidak rasional.

Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan.

“Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya,” kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/1/2022).

Selain itu juga, meskipun tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.

“Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan,” katanya.

Ansel menjelaskan pengguna narkoba itu tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.

Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.

Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna.

“Tetapi sering kali ini tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung saja menggunakan pasal 114, 112,” ungkapnya.

Sebelumya Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kendari melakukan penangkapan terduga pelaku Mardan di depan kediaman orang tuanya, Jl RE Martadinata, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” kata IPTU Ridwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tribunnews Sultra. Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, terduga pelaku mendapatkan barang itu dari seorang lelaki bernama Alex sebanyak 2 kali. Pertama kali di bagian Kota Lama namun habis dikonsumsi, kedua kalinya di area Kelurahan Mangga Dua.

“Sudah dikonsumsi tapi belum sempat habis karena lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

IPTU Ridwan menjelaskan, Mardan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Hukum & Kriminal

Kejari Kendari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Bagian Umum Pemkot Kendari 2020

Published

on

By

Bendahara Bag. Umum Pemkot Kendari digiring ke sel tahanan

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka yakni Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari; Ariyuli Ningsih Lindoeno, bendahara pengeluaran; dan Muchlis, wakil bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 16 April 2025. Ketiganya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta belanja langsung.

“Modus yang digunakan adalah dengan membuat kegiatan fiktif. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi penyediaan jasa komunikasi, konsumsi makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas. Setelah ditelusuri, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).

Dalam penyidikan, Kejari Kendari juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra. Dari hasil audit tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp444 juta dari total puluhan miliar anggaran yang dikelola.

“Angka kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan resmi dari BPKP Sultra. Nilai ini berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” jelas Enjang.

Kejari Kendari menjerat para tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya yakni Ariyuli Ningsih dan Muchlis telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan. Sementara Nahwa Umar belum ditahan dengan alasan kesehatan.

“Penyidik masih memberikan waktu karena yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tutup Enjang Slamet.(*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo: Polisi Sering Dicaci, Tapi Tetap Kerja Keras Kawal Mudik

Published

on

By

Presiden Prabowo saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memberikan apresiasi terhadap kinerja institusi kepolisian dalam mengawal arus mudik dan balik Lebaran 2025. Menurut Prabowo, meski kerap menjadi sasaran kritik, aparat kepolisian tetap menunjukkan dedikasi tinggi demi menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat.

“Para polisi yang paling sering dicaci maki, sering disalah-salahkan. Padahal mereka di terik siang matahari, tanpa kita sadar, mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Presiden juga menyinggung kecenderungan masyarakat yang mudah melupakan kebaikan, tetapi cepat mengingat kesalahan. Untuk itu, ia menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan secara langsung rasa terima kasihnya.

“Jadi ini saya pakai kesempatan ini untuk menyampaikan penghargaan,” ucap Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan arus mudik dan balik tahun ini, mulai dari kementerian hingga aparat keamanan. Ia menilai, semua pihak telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan Ramadhan dan mudik Lebaran dapat berlangsung lancar dan tertib.

“Dan yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun secara drastis, 30 persen lebih rendah dibandingkan dengan tahun yang lalu. Ini adalah hasil kerja keras dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, termasuk TNI,” tambah Prabowo.

Presiden menilai kelancaran arus mudik tahun ini merupakan prestasi besar, mengingat jumlah pemudik tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun tidak diiringi dengan kemacetan parah ataupun lonjakan angka kecelakaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ribuan Ampul Obat Mengandung Narkotika Jenis Fentanyl Dilaporkan Hilang dari RSUD Bahteramas Kendari

Published

on

By

Ilustrasi fentanyl

KENDARI – Sebanyak sekitar 2.100 ampul obat yang mengandung zat narkotika jenis Fentanyl, yang tergolong psikotropika golongan satu, dilaporkan hilang dari gudang logistik farmasi RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kehilangan tersebut terjadi dalam tiga kali insiden berbeda sejak awal tahun 2025, dengan laporan terakhir pada 4 April 2025. Obat-obatan yang hilang merupakan jenis anestesi yang penggunaannya sangat diawasi karena efeknya yang kuat dan berisiko tinggi apabila disalahgunakan.

Humas RSUD Bahteramas Kendari, Titi Rahmatia, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Obat-obatan yang hilang merupakan jenis anestesi yang sangat sensitif dan penggunaannya terbatas hanya untuk prosedur medis. Kami telah melaporkan kehilangan ini ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti,” ujar Titi Rahmatia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Ini adalah kejadian serius. Obat seperti Fentanyl sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Kami menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” tegas Hugua.

Hugua juga bakal melakukan pemeriksaan dan memanggil penanggungjawab RS Bahtermas terkait hilangnya obat-obatan tersebut. Selain itu Wakil Gubernur mensinyalir hilangnya obat-obatan itu melibatkan orang dalam rumah sakit.

“Saya akan turun juga di lapangan, kenapa bisa jebol dan kenapa juga harus obat itu, pertanyaanna apakah ini berdiri sendiri atau rentetan. Ini selalu disinyalir atau diduga dalam kejadian ini ada orang dalam yang terlibat,” ungkapnya.

Pihak RSUD Bahteramas menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memastikan obat-obatan berbahaya tidak beredar secara ilegal di masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending