KENDARI, Kendari24.com – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari berunjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (27/03/2023) pagi.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari tindakan Kepolisian Resor (Polres) Baubau yang melayangkan surat panggilan, terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra yakni Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan.
Forum Bersama (Forbes) Jurnalis Sulawesi Tenggara dari pengurus dan anggota AJI – IJTI menilai pemanggilan terhadap keduanya guna mengklarifikasi berita yang diterbitkan oleh tribunnews. Sultra adalah bentuk kriminalisasi serta ancaman bagi kemerdekaan pers di Sultra dan juga di Indonesia.
Ketua Pengda IJTI Sultra Saharudin mengatakan, harusnya mekanisme yang ambil Polres Baubau menggunakan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan mengarahkan kasus tersebut terlebih dulu ke dewan pers untuk dikaji.
“Jadi kami mengecam tindakan Kapolres Baubau dan kami berharap Kapolda Sultra bisa memberikan rekomendasi untuk penghentian kasus ini,” ungkap Sahar.
Sementara Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri menyampaikan, tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.
Menurutnya, penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dan pasal 4 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
“Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
AJI dan IJTI juga meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mencopot Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk yang dinilai telah mengintimidasi dua jurnalis tribunnews Sultra tersebut.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan saat menemui awak media membenarkan adanya pemanggilan terhadap jurnalis tribunnews Sultra yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Baubau, namun pemanggilan itu hanya bersifat undangan.
“Setelah saya konfirmasi kepada kasat reskrim Baubau ia sampaikan bahwa ini sifatnya undangan untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oleh pelapor ini,” ujarnya.
Untuk diketahui Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan sebelumnya dilaporkan oleh seorang developer bernama Ardin ke Polresta Baubau setelah menulis berita yang berjudul Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya.
AJI dan IJTI menegaskan dalam membuat karya-karya jurnalistik atau menulis berita wartawan terus berpegang pada pedoman undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.