Connect with us

Hukum & Kriminal

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)

Published

on

Aktivitas Tambang Nikel Di Sulawesi Tenggara

Kendari24 – Sejumlah Ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, dari ketentuan pasal tersebut beberapa diantaranya sering diabaikan oleh pemegang IUP dan IUPK sehingga kerap menimbulkan konflik baik dengan pemerintah maupun masyarakat, utamanya masyarakat yang berada di sekitar lokasi lingkar tambang.

Beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:

  1. Pasal 96
    Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

    1. ketentuan keselamatan Pertambangan;
    2. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
    3. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
    4. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 99
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
    2. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
    3. Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:
      • memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
      • melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan terbuka; dan Penambangan bawah tanah.

  1. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 100
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
    2. Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  2. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 101
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Berbagai Sumber)

Hukum & Kriminal

Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Kamtibmas

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Personel gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah menggelar Patroli Skala Besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (2/9/20205) malam.

Patroli diawali dengan apel gabungan di Area Eks MTQ Kendari, dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka. Kegiatan ini melibatkan 117 personel dari Polda Sultra, Polresta Kendari, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Patroli menyasar lokasi strategis, seperti Kantor DPRD Provinsi Sultra, DPRD Kota Kendari, Kantor Wali Kota, Kantor Gubernur Sultra, serta sejumlah ruas jalan rawan tindak pidana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah antisipasi pasca unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

“Patroli skala besar ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri bersama pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga patroli selesai, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari terpantau aman dan kondusif tanpa adanya aktivitas masyarakat yang menonjol.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Klarifikasi Isu Polisi Masuk Kampus, Tegaskan Hanya Amankan Jalan Umum

Published

on

By

BANDUNG, KENDARI24.COM – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan, Selasa, (2/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa polisi hanya bertugas di jalan umum dan tidak memasuki lingkungan kampus. Dalam rekaman video yang beredar, seorang direktur kepolisian terlihat menginstruksikan jajarannya untuk tidak memasuki area kampus.

Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan melibatkan kelompok eksternal, bukan hanya mahasiswa.

“Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.

Kapolda menambahkan bahwa penyisiran di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan polisi.

“Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.

Dalam patroli skala besar, polisi mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB, dengan 10 di antaranya telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, dan pengangguran. Beberapa di antaranya terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata berbahaya. MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan positif narkoba berdasarkan tes urin. MF (23) terdeteksi memiliki percakapan terkait transaksi narkoba dan ajakan membuat kericuhan. Selain itu, GOP, pengangguran lulusan SMA, dan AA (25) asal Bandung masing-masing kedapatan membawa ganja dan senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.

Rudi menegaskan bahwa kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan ulah kelompok tertentu yang merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf saat Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan

Published

on

By

Kapolda metro jaya saat menabur bunga di makam Affan

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak Rantis Brimob.

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat Jumat (29/8/2025), Irjen Asep ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro. Dia tampak mengenakan seragam dan peci hitam.

Jenazah Affan tiba di TPU Karet Bivak pukul 10.13 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.

Prosesi pemakaman dihadiri oleh banyak warga. Mereka melantunkan tahlil dan mendoakan almarhum Affan.

Jenazah Affan sebelumnya dibawa oleh ambulans dari rumah duka di Menteng, Jakarta Pusat. Kawan-kawan ojol turut mengawal proses keberangkatan jenazah ke tempat pemakaman.

Affan meninggal setelah tertabrak rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Kapolda Metro Irjen Asep telah menemui pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan atas nama kesatuan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh warga jakarra” kata Asep, Jumat (29/8).

Asep mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Pelaku yang terlibat akan diberikan hukuman tegas.

“Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore,” katanya.

Pengusutan kasus ini akan melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal. Kapolda menjamin tidak akan pandang bulu memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat.(**)

Continue Reading

Trending