Connect with us

Hukum & Kriminal

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)

Published

on

Aktivitas Tambang Nikel Di Sulawesi Tenggara

Kendari24 – Sejumlah Ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, dari ketentuan pasal tersebut beberapa diantaranya sering diabaikan oleh pemegang IUP dan IUPK sehingga kerap menimbulkan konflik baik dengan pemerintah maupun masyarakat, utamanya masyarakat yang berada di sekitar lokasi lingkar tambang.

Beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:

  1. Pasal 96
    Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

    1. ketentuan keselamatan Pertambangan;
    2. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
    3. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
    4. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 99
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
    2. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
    3. Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:
      • memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
      • melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan terbuka; dan Penambangan bawah tanah.

  1. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 100
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
    2. Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  2. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 101
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Berbagai Sumber)

Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penjualan Amunisi Ilegal oleh Anggota Polri

Published

on

By

Satgas Damai Cartenz mengintrogasi tersangka PW

JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan personel Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya. Pelaku ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 11 Personel Ditnarkoba Polda Sultra Diganjar Penghargaan

Published

on

By

Wakapolda Sultra serahkan penghargaan kepada AKP Bahri Kanit II Subdit II Subdit II Unit II Direktorat Narkoba

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan penghargaan kepada 36 personel dan masyarakat atas prestasi luar biasa di bidang operasional kepolisian dan olahraga pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117. Upacara berlangsung di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penghargaan yang diserahkan oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, melalui Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, diberikan usai upacara yang dihadiri pejabat utama dan seluruh jajaran Polda Sultra.

Penghargaan diberikan kepada 11 personel Direktorat Narkoba atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional, 19 personel berprestasi di bidang olahraga, satu personel atas keberhasilan menangkap pelaku penjambretan di Kota Baubau, serta lima masyarakat yang mendukung prestasi olahraga personel Polda Sultra.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan capaian personel yang telah mengharumkan nama institusi.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga dorongan bagi seluruh anggota untuk terus memberikan kinerja terbaik dengan orientasi pada hasil yang nyata,” ujarnya.

AKP Bahri yang menerima penghargaan dan perwakilan personel Subdit II Unit II Direktorat Narkoba, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan atas apresiasi ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk bekerja lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di Sultra,” katanya.

Diketahui, Subdit II Unit II Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 7,4 kilogram sabu-sabu dan menangkap satu tersangka.

Wakapolda juga berpesan agar seluruh personel menjunjung tinggi etika profesi, mematuhi peraturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Ia menegaskan bahwa peringatan Harkitnas bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat semangat juang dalam pengabdian demi kemajuan Indonesia.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sultra Darurat Narkotika, Peredaran Terbanyak di Kawasan Pertambangan dan Perkebunan

Published

on

By

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat memberikan keterangan pers

KENDARI – Peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengkhawatirkan dengan masuknya puluhan kilogram narkoba jenis sabu melalui jaringan internasional.

Kawasan pertambangan dan perkebunan disebut menjadi pusat distribusi utama barang haram tersebut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu hingga Mei 2025, Polda Sultra berhasil membongkar dua jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dengan menyita 11,3 kilogram sabu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan,memang yang terbesar itu di wilayah pertambangan maupun perkebunan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Kendari, Senin (19/5).

Meski berhasil memutus rantai distribusi, Kapolda mengaku belum mengetahui secara pasti motif penggunaan narkotika oleh para pelaku. Ia menduga faktor ekonomi dan lingkungan kerja di sektor pertambangan dan perkebunan bisa menjadi pemicu.

“Saya tidak tau apa motivasi para pekerja ini memakai itu, saya juga sudah berpesan pada pengusaha tambang itu senantiasa sering melakukan cek urine terhadap karyawan,” kata Dwi.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai ini. Setiap informasi sangat berarti,” tegasnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan dua jaringan Narkotika Internasional yang ditangkap memiliki bandar yang berbeda namun barang bukti yang ditemukan berasal dari Malaysia.

“Untuk yang 7,4 kilogram kita tangkap diantar melalui jalur darat dari Sulsel ke Kendari. 1 kilo akan diedarkan di Kendari dan lebihnya dibawa seseorang ke Morowali Sulawesi Tengah,” ungkap Bambang.

Polda Sultra juga telah melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka, disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan, sebagai wujud transparansi dan komitmen memberantas peredaran narkoba. Operasi intelijen dan koordinasi dengan instansi terkait terus digencarkan untuk menekan peredaran narkotika di Sultra.(**)

Continue Reading

Trending