KENDARI, kendari24.com – Pemanfaatan pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan tidak diperuntukkan aktivitas tambang seperti halnya sejumlah pulau kecil lainnya di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Kementerian Kelautan dan Perikanan pada kegiatan sosialisasi dan konsultasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari. Selasa (3/10/2023)
Direktur P4K Kementerian Kelautan dan Perikanan Muh. Yusuf menuturkan pulau Wawonii telah menjadi pantauan Kementeriannya sebab sejumlah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang yang terjadi di daerah tersebut.
“Berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada tambang di pulau-pulau kecil. Jadi sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar Yusuf
Aktivitas tambang di Konawe Kepulauan juga diduga menyebabkan sejumlah kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap warga seperti rusaknya sumber daya air dan pencemaran lingkungan di perairan.
“Daripada merusak lebih banyak (parah), makanya tidak dibolehkan. Ketika ada tambang, benar gak dia melakukan pertambangan dengan benar. Tambang itu kan banyak merusak, apalagi Pulau Wawonii, kecil sekali,” ungkapnya.
Berdasarkan data KKP, di Sultra Terdapat 5 pulau-pulau kecil yang terdapat aktivitas tambang dan diduga mengabaikan kaidah pertambangan sehingga berdampak buruk bagi lingkungan perairan, yakni Wawonii, Kabaena, Laburoko, Pisang dan Maniang.
Sementara itu wakil Bupati Konawe Kepulauan Muh Lutfi mengatakan pihaknya tidak pernah menolak dan mengijinkan aktivitas tambang sebab kebijakan tersebut berada di level pemerintah pusat.
Pemda konawe kepulauan hanya mengikuti dan menjalan instruksi dari pemerintah pusat terkait adanya aktivitas dan pemanfaatan wilayah pulau Wawonii
“Kami sudah menyampaikan untuk sementara stop menunggu keputusan, kita tidak punya kewenangan ada dan tidaknya tambang. Tidak ada masalah karena kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin,” ungkap Lutfi saat ditemui di tempat yang sama.
Diketahui hingga saat ini aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana di pulau wawonii telah diberhentikan berdasarkan putusan mahkamah agung dan pengadilan tata usaha negara karena dianggap melanggar undang-undang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Dari keputusan itu PT GKP masih mengajukan uji materil terhadap putusan dan UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di mahkamah konstitusi.