Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Kepala Geologi Kementerian ESDM Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Published

on

Dua tersangka Korupsi Pertambangan di Konawe Utara ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan  2 orang tersangka  dalam kasus dugaan korupsi  di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam UBPN Konawe Utara Pada Senin 24 Juli 2023.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Ke dua tersangka itu yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan  Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal  Mineral dan  Batubara Kementerian ESDM)  dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian  ESDM).

“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar  Pidsus  Kejaksaan  Agung,” ujar Ade Pada Senin (24/7/2023) Sore.

Ade melanjutkan usai ditetapkan sebagai  tersangka  keduanya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung untuk menjalani proses penahanan dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk memudahkan proses penyelidikan.

“2  orang tersangka  ini  dan  tersangka  lain  yang telah lebih  dulu ditahan  dan dititip  ditempat yang sama akan dipindahkan  ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan ini berperan memproses  penerbitan Rencana  Kerja Anggaran  Biaya  (RKAB) tahun 2022 sebesar  1,5 juta  metrik ton ore  nikel    milik  PT.  KKP  dan  beberapa  juta  metrik  ton  ore  nikel  pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai   ketentuan.

“Padahal perusahaan   tersebut  tidak  mempunyai deposit atau cadangan  nikel  di  Wilayah  IUP  nya,  sehingga  dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada  PT.  Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di wilayah IUP PT.  Antam,  seolah-olah  nikel tersebut berasal dari PT.  KKP dan  beberapa  perusahaan  lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya itu mengakibatkan  kekayaan  negara berupa  ore  nikel  milik negara (PT Antam)  dijual dan dinikmati hasilnya  oleh pemilik PT.  LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Dari  total aktivitas penambangan  di blok  Mandiodo  berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

Sebelumnya  penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA(GM  PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana  Lapangan  PT. LAM)  OS  (Dirut PT.  LAM)  WAS  (Pemilik PT.  LAM)  AA  (Dirut PT.  KKP),  dengan penetapan 2  orang  tersangka   maka   penyidik telah   menetapkan 7  orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending