Connect with us

News

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis demi Pemulihan Keamanan Nasional

Published

on

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum untuk memulihkan keamanan di sejumlah wilayah yang terganggu akibat aksi anarkis. Pernyataan ini disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menyampaikan, Presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas segala tindakan melanggar hukum, terutama aksi anarkis yang terjadi baru-baru ini.

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.

Kapolri juga menyoroti insiden selama unjuk rasa di beberapa wilayah, seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan markas, yang dinilai telah melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.

“Terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.

Terkait kasus tujuh personel Brimob yang menyebabkan kematian seorang pengemudi ojek online akibat tabrakan, Kapolri memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Proses penanganan oleh Propam sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan maraton. Kartif Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,” jelasnya.

Kapolri menambahkan, pihaknya mengizinkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan guna menjaga transparansi.Di akhir pernyataan, Kapolri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Kami berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, dan seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Ditjen Imigrasi Luncurkan Paspor RI dengan Fitur Keamanan Baru Berpendar di Bawah Sinar UV

Published

on

By

Ilustrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus meningkatkan fitur keamanan pada Paspor Republik Indonesia. Pembaruan ini dilakukan secara berkala sebagai upaya memperkuat dokumen perjalanan warga negara Indonesia di tingkat global.

Salah satu inovasi terbaru yang kini diterapkan adalah penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa. Melalui teknologi ini, gambar pada paspor akan berpendar ketika disinari ultraviolet. Fitur keamanan baru ini mulai diterapkan pada paspor yang diterbitkan sejak awal November 2025.

Ditjen Imigrasi memastikan bahwa paspor dengan fitur keamanan lama tetap akan diterbitkan hingga persediaannya habis. Paspor lama yang sudah dimiliki masyarakat pun tetap sah digunakan sampai masa berlakunya berakhir. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan pemohon paspor, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pembaruan fitur keamanan merupakan bagian dari transformasi layanan imigrasi.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Selain berfungsi sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga memuat nilai kebangsaan melalui ilustrasi budaya dan alam Nusantara pada setiap halamannya. Elemen-elemen tersebut kini turut diperkuat dengan penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent, yang tidak hanya menambah aspek keamanan tetapi juga keindahan visual paspor.

“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tutup Yuldi.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kendari Ciduk DPO Kejati Kepri Tersangka Korupsi Proyek Jembatan 2016

Published

on

By

Tersangka direktur PT Bintang Fajar Gemilang

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang lari di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal A. Bakara, mengatakan tersangka yang diamankan bernama Jabaruddin. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang juga dibantu oleh personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Ronal saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11/2025).

Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016 lalu.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana Jabaruddin menjabat selaku direktur. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022, karena buron dan terdeteksi berada di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa akibat perbuatannya, Jabaruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ronal.(**)

Continue Reading

News

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Perluas Layanan hingga ke Daerah

Published

on

By

Pelayanan keimigrasian di salah satu kantor imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik WNI maupun WNA.

Keputusan pembentukan 18 kantor baru tersebut didasarkan pada surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025. Dengan tambahan ini, total kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman mengatakan, kehadiran kantor-kantor baru ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan publik.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Yudi menambahkan, perluasan jangkauan kantor imigrasi juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

“Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi memungkinkan pengawasan dan penindakan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah,” jelasnya.

Ia optimistis dengan hadirnya 18 kantor baru ini, pelayanan keimigrasian akan semakin prima dan merata.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yudi.

Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
2. Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
3. Kelas II TPI Kulonprogo, D.I. Yogyakarta
4. Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
5. Kelas II Non TPI Dompu, Nusa Tenggara Barat
6. Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
7. Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
9. Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
11. Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
12. Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
13. Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
14. Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
15. Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
16. Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
18. Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat. (**)

Continue Reading

Trending