Connect with us

News

Kakanwil Kemenkumham Lantik 3 Pejabat Imigrasi di Sultra

Published

on

Silvester Sili Laba Lantik pejabat di jajaran Kemenkumham Sultra

KENDARI, kendari24.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) lantik 3 kepala Kantor Imigrasi di Sultra pada Senin (3/6/2024).

3 kepala kantor Imigrasi yang dilantik yakni Soesilo Sumedi sebelumnya menjabat kepala Imigrasi Kelas II Bitung kini menjabat kepala kantor Imigrasi TPI kelas I Kendari.

Sementara Kepala Imigrasi non TPI Kelas II Baubau kini dijabat oleh  Muhammad Bakri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang.

Jabatan kepala kantor Imigrasi no TPI kelas III Wakatobi kini dijabat oleh Edmon Arwin yang sebelumnya sebagai Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi untuk memberikan penyegaran, untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada para pejabat dalam mengembangkan karir dan pengalamannya di tempat tugas baru.

“Tempatkan komitmen kepentingan organisasi Kemenkumham menjadi hal paling utama agar kita menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas, memegang teguh integritas dan jangan salah gunakan wewenang,” kata Silvester.

Silvester menegaskan agar para pejabat imigrasi yang baru dilantik dapat menjalankan fungsi dan tugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Jaga kehormatan institusi sehingga pelaksanaan tugas dalam organisasi bisa berjalan sesuai dengan harapan, regulasi dan arah pembangunan. Berikan pelayanan sepenuh untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain memutasi 3 kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kanwil Kemenkumham juga melantik sejumlah pejabat di jajaran kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara

Continue Reading

News

Warga Wolo Diminta Rekomendasi Perusahaan PT CNI untuk Urus Sertifikat, WALHI: Abaikan Hak Konstitusional

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polemik pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian mencuat. Warga mengaku diminta membawa rekomendasi dari perusahaan tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai syarat penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Praktik tersebut menuai keluhan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Rahma Surya Alam, warga Kelurahan Wolo, yang mengaku telah mengurus sertifikat tanah dan rumahnya selama kurang lebih empat bulan.

Rahma mengungkapkan, pada 1 April 2026 dirinya dihubungi pihak pertanahan dan diberitahu bahwa lahannya masuk dalam wilayah IUP perusahaan, sehingga diminta mengurus surat persetujuan dari pihak perusahaan.

Namun, upaya tersebut justru membuatnya harus bolak-balik tanpa kepastian.

“Saya merasa dipimpong. Ini hak saya, tapi kok susah sekali. Saya sudah keluarkan biaya dan tenaga, tapi tidak ada kepastian,” tulis Rahma dalam unggahan di media sosial.

Ia juga mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya pengukuran dan pemetaan lahan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Wolo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat, Taslim Muthalib, telah menyurati pihak perusahaan.

Dalam surat tertanggal 15 April 2026, pihak kecamatan meminta agar kebijakan yang mewajibkan rekomendasi perusahaan dapat ditinjau kembali.

Pemerintah kecamatan menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta konflik antara masyarakat dan perusahaan di wilayah tersebut.

“Kami memandang bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahanpahaman serta dapat memicu terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan”, tegas Taslim dalam suratnya.

WALHI: Tidak Ada Dasar Hukum

Sorotan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus memenuhi asas clear and clean, yakni tidak dalam kondisi sengketa.

“Kalau ada objek yang bersengketa, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat sebelum masalahnya diselesaikan. Itu prinsip dasarnya,” ujarnya. sabtu (18/4/2026).

Namun, ia menilai permintaan rekomendasi dari perusahaan merupakan langkah yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

“Warga tidak mesti meminta rekomendasi dari perusahaan. Itu sama saja menghambat hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah dan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Andi Rahman, yang seharusnya dilakukan oleh BPN adalah menelusuri status kepemilikan lahan secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis maupun sejarah penguasaan.

Ia mencontohkan, banyak kasus di mana masyarakat telah menguasai lahan selama puluhan tahun, bahkan telah menjadi kawasan permukiman, sebelum akhirnya masuk dalam wilayah IUP perusahaan.

“Harus dilihat siapa yang lebih dulu menguasai lahan. Itu yang seharusnya diakui negara,” katanya.

Kritik Tata Kelola Tambang

WALHI juga menilai polemik ini tidak lepas dari buruknya tata kelola pemberian izin usaha pertambangan yang kerap menimbulkan tumpang tindih lahan.

“Ini kegagalan negara dalam memverifikasi kondisi lapangan sebelum menerbitkan IUP. Tiba-tiba izin keluar, padahal wilayah itu sudah ditempati masyarakat,” ujar Andi.

Ia menambahkan, praktik meminta rekomendasi perusahaan menunjukkan ketidakprofesionalan BPN dalam pelayanan publik.

“Perusahaan bukan lembaga yang punya kewenangan dalam pemberian hak atas tanah. Ini yang membuat warga seolah-olah dipimpong,” tegasnya.

Lebih jauh, WALHI menyebut kasus serupa tidak hanya terjadi di Wolo, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Sulawesi Tenggara yang memiliki aktivitas pertambangan.

“Kasus lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP hampir terjadi di semua daerah tambang di Sultra,” pungkas Andi Rahman.(**)

Continue Reading

News

Pengurus PERSAGI Sultra Resmi Dilantik, Siap Turunkan Stunting dan Tingkatkan Kompetensi

Published

on

By

Pengurus Persagi Sultra usai perlantikan

KENDARI24.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Sulawesi Tenggara masa bakti 2026–2031 resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERSAGI, Dr. Ir. Doddy Izwardy, MA, di Aula Poltekkes Gizi Kendari, Jumat (17/4/2026) pagi.

Dalam sambutannya, Doddy Izwardy menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam penanganan masalah gizi di daerah.

Ia menekankan bahwa ahli gizi harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah melalui peningkatan kompetensi serta kontribusi dalam kebijakan publik berbasis keilmuan.

“Peran ahli gizi menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kompetensi anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, berharap PERSAGI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan penurunan angka stunting.

Ia menyebut, prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara ditargetkan turun dari 26,5 persen pada 2025 menjadi 24,3 persen pada 2026.

“Kami berharap PERSAGI dapat bersinergi bersama Dinas Kesehatan untuk terus menurunkan angka stunting di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Menurutnya, sejumlah program telah berjalan, di antaranya pemberdayaan pangan lokal, pemanfaatan makanan pendamping ASI (MP-ASI), serta integrasi layanan posyandu melalui program Integrasi Layanan Primer (ILP).

Ketua DPD PERSAGI Sultra, Hasan, S.Gz, MPH, dalam sambutannya menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat peran ahli gizi sebagai mitra pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Persagi hadir sebagai mitra strategis pemerintah, dengan tanggung jawab memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga edukasi kepada masyarakat,” ujar Hasan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi anggota dan penguatan organisasi agar mampu menjawab tantangan ke depan.

“Keilmuan dan kompetensi ahli gizi harus menjadi landasan dalam setiap upaya intervensi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis bukti dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Hasan mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjadikan momentum pelantikan sebagai titik awal memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Mari kita bangun sinergi yang kuat, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan program yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi dalam meningkatkan status gizi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Andi Edy Surahmat, Direktur Poltekkes Kendari Teguh Fathurrahman, SKM, MPPM, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Tenggara, di antaranya Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Adapun susunan pengurus DPD PERSAGI Sultra periode 2026–2031 yakni Ketua Hasan, S.Gz, MPH, Sekretaris Dr. Rita Irma, S.ST, MPH, dan Bendahara Astati, S.ST, M.Kes.(adv)

Continue Reading

News

Soal Supriyadi, Akademisi: Korupsi Itu Lahan Basah, Pengawalan Terpidana Tak Boleh Longgar

Published

on

By

Hariman Satria, Pakar hukum UMK

KENDARI24.COM – Kasus terpidana korupsi pertambangan nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, menegaskan bahwa secara prosedur, terpidana yang menghadiri sidang PK memang diperbolehkan keluar dari rutan atau lapas, namun wajib dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan persidangan.

“PK itu hak terpidana yang dijamin undang-undang. Tapi kehadiran di persidangan harus dalam pengawalan, dan setelah sidang wajib langsung kembali ke rutan atau lapas,” tegas Hariman. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan tersebut tidak boleh longgar karena berpotensi menimbulkan pelanggaran, bahkan membuka peluang terpidana melakukan aktivitas di luar kepentingan hukum.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian, maka petugas pengawal harus dikenai sanksi, minimal sanksi etik, karena telah lalai menjalankan tugas.

“Yang mendampingi harus diperiksa dan diberikan sanksi. Karena tugasnya jelas, mendampingi terpidana selama proses persidangan, bukan membiarkan yang bersangkutan bebas beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Hariman juga menilai bahwa terhadap terpidana yang bersangkutan perlu diberikan pembinaan khusus, karena dinilai belum menunjukkan kesadaran hukum yang baik.

“Kalau setiap keluar dia malah keluyuran, berarti belum ada kesadaran. Harus ada pembinaan tambahan di dalam rutan atau lapas,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan Supriyadi yang diduga singgah di coffee shop usai sidang merupakan bentuk pelanggaran tata tertib pemasyarakatan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam perspektif kriminologi, kata dia, narapidana merupakan individu yang sedang menjalani proses pembinaan oleh negara, sehingga tidak boleh dibiarkan leluasa di luar pengawasan.

“Ini berbahaya. Jangan sampai orang yang sedang direhabilitasi justru bebas di luar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Hariman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya, termasuk dalam proses PK, harus mendapat pengawasan ekstra ketat.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses PK jika tidak diawasi secara transparan, mengingat PK kerap dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

“Namanya korupsi itu tidak pernah kering itu semua perkara basah maka potensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, potensi untuk mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan jawaban atau dalam PK itu sangat besar kemungkinannya”, jelasnya.

Pakar hukum pidana dan korporasi ini menegaskan pengajuan kembali kasus korupsi banyak dimanfaatkan oleh para terpidana untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dengan bernegosiasi antara jaksa hingga hakim yang sifatnya transaksional.

“Esensi dari PK itu agar terpidana itu bisa mendapatkan hukuman lebih ringan maka ia dengan segala daya upaya dia lakukan untuk mendapatkan itu. Yang dikhawatirkan itu adalah secara normatif dia lakukan dalil-dalil PK tapi dibalik layar dia melakukan sesuatu yang sifatnya transaksional yang sifatnya menguntungkan, itu yang berbahaya, ” tegasnya.

“Secara normatif PK itu hak, tapi dalam praktik ada potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, baik oleh aparat maupun masyarakat,” jelasnya.

Hariman pun mendorong peran aktif publik dalam mengawasi proses persidangan, termasuk sidang PK, agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sidang korupsi itu terbuka untuk umum. Masyarakat punya hak untuk mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.(**)

Continue Reading

Trending