Connect with us

Hukum & Kriminal

Indikasi Korupsi, EK-LMND Kendari Minta Kejati Periksa Pansus Perda RTRW Konawe Kepulauan

Published

on

Ketua EK-LMND Kendari Halim menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Sultra

KENDARI, Kendari24.com – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari (EK-LMND Kendari) melaporkan pemerintah daerah Konawe Kepulauan, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (20/3/2023).

Menurut Ketua EK-LMND Kendari Halim rancangan hingga diundangkannya peraturan daerah kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041 terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi dengan memasukkan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil yang seakan-akan dipaksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan.

“Kami mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam rancangan hingga lahirnya RTRW Konawe Kepulauan 2021-2041, sebab hal itu telah melanggar UU tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil”ungkapnya.

Halim menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut Eksekutif Kota LMND Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait dapat memeriksa dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dalam kaitannya pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tersebut.

“Eksekutif LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut,” ujarnya usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Sultra.

Halim menambahkan, perda RTRT tersebut bertentangan dengan UU sehingga ada kebijakan yang keliru menguntungkan Korporasi dalam hal ini seluruh Tambang di Konawe kepulauan.

“Jika dirunut lebih jauh maka akan ada gratifikasi. Untuk itu tanpa mengurangi dari laporan tersebut perlu adanya pemeriksaan terhadap ketua Pansus dan Anggota Pansus RTRW DPRD Konkep,” tegasnya.

Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Kikila, Otak Aksi Massa Saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Published

on

By

Kolase: Demo di lahan eks PGSD Kendari

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD (Kikila Adi Kusuma) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari pada 20 November 2025.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan 11 tersangka, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/2/2026).

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. YP kemudian mengajak NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD.

Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya dan meminta massa melakukan aksi agar kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa menggelar unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. KAD memberikan sejumlah uang kepada YP untuk dibagikan kepada peserta aksi dengan alasan membeli bensin dan rokok. Malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.

Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi kembali berlangsung. KAD kembali mengirim uang untuk dibagikan kepada massa. Situasi memanas saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan dari polisi dan Satpol PP Sultra.

Massa memaksa agar kegiatan dihentikan, kemudian terjadi pelemparan terhadap petugas. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian dan Satpol PP Sultra terluka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Hartoyo. Sabtu (7/2/2026).

KAD disangkakan melanggar Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Penyidik Ditkrimum Polda Sultra menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Rekan Kerja Tusuk Petugas Keamanan Biliar hingga Tewas

Published

on

By

Polisi Pasang Police Line di Lokasi Kejadian

KENDARI – Seorang petugas keamanan Zoom KTV Cafe & Billiard berinisial Somalia tewas setelah ditusuk pengunjung yang merupakan mantan rekan kerjanya, Edi Kolling. Peristiwa itu terjadi di Zoom KTV Cafe & Billiard, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (2/2/2026) malam.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus rongga dada menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku Edi Kolling telah menyerahkan diri ke Polsek Abeli beberapa jam setelah kejadian dengan membawa barang bukti sebilah badik yang digunakan saat penusukan.

Berdasarkan keterangannya, pelaku sebelumnya bekerja sebagai kepala keamanan di Zoom KTV Cafe & Billiard sejak 2023 hingga Desember 2024. Ia mengenal korban karena sama-sama bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.

“Perselisihan berawal dari teguran terkait kedisiplinan kerja korban, yang kemudian memicu sakit hati pelaku,” kata Williwanto.

Insiden bermula saat pelaku datang ke lokasi untuk bermain biliar bersama teman-temannya. Setelah terlibat adu mulut dengan korban di luar gedung, pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, untuk mengambil sebilah badik yang disimpan di lemari kamar.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan bertemu korban yang sedang duduk di kursi depan gedung.

“Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku menusuk korban satu kali di bagian dada kanan menggunakan badik yang dibawanya,” ujar Williwanto.

Korban sempat berlari masuk ke dalam gedung dan berusaha melawan menggunakan stik biliar sebelum akhirnya keluar dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Abeli dan dirujuk ke RS Bahteramas, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari keterangan dokter, korban mengalami luka tusuk di dada kanan bawah sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman menembus rongga dada, serta luka di ibu jari kiri sepanjang 2,8 cm,” tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat diingatkan oleh kakak kandungnya berinisial JR, lalu meminta diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Abeli sekitar pukul 23.20 Wita. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya mengonsumsi miras di rumahnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kasus, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bermasalah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra

Published

on

By

Ipda Nasrun, Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra

KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi kepada korban. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Ipda Hasrun menambahkan, Ditreskrimum saat ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi Polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.(**)

Continue Reading

Trending