Connect with us

News

Imigrasi Kendari Ukir Prestasi Nasional 2025: DBI Terbanyak dan Pengawasan Berbasis Masyarakat

Published

on

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya memasangkan rompi pimpasa

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 pada berbagai aspek strategis, mulai dari pelayanan publik, pengawasan orang asing, kontribusi penerimaan negara, hingga penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. Salah satu capaian yang menonjol adalah diraihnya Juara 1 Pelaporan Desa Binaan Imigrasi (DBI) Teraktif sekaligus DBI Terbanyak tingkat Kantor Imigrasi se-Indonesia. Capaian ini menjadi fondasi penguatan kinerja berkelanjutan sekaligus motivasi untuk mempertahankan standar kinerja tinggi pada tahun-tahun mendatang.

Pada sektor pelayanan publik, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Kendari telah menerbitkan 15.958 paspor Republik Indonesia kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tercatat sebanyak 12.722 layanan izin tinggal, meliputi izin tinggal kunjungan, terbatas, tetap, Visa on Arrival (VOA), serta layanan lainnya sesuai ketentuan. Kinerja pelayanan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian di Sulawesi Tenggara seiring pertumbuhan mobilitas dan aktivitas ekonomi.

Capaian pelayanan tersebut turut ditopang oleh 9 inovasi keimigrasian yang dimiliki dan dijalankan oleh Imigrasi Kendari. Inovasi-inovasi ini berperan penting dalam mempermudah akses layanan, meningkatkan efisiensi proses, serta memperkuat kualitas pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Dari sisi penerimaan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp41.777.932.659, dari target Rp26.565.200.000 atau mencapai 157,26 persen. Pencapaian PNBP tersebut tidak terlepas dari optimalisasi layanan keimigrasian yang didukung oleh inovasi pelayanan, sehingga proses menjadi lebih efektif, terukur, dan menjangkau lebih luas. Kontribusi ini diharapkan terus dipertahankan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keuangan negara dan pembangunan nasional.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Kendari mencatatkan pelaksanaan 299 BAP WNI, 85 BAP WNA, 264 Operasi Intelijen Keimigrasian, 294 Operasi Mandiri, serta 4 Operasi Gabungan bersama instansi terkait. Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), disertai pelaksanaan 26 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara.

Pada perlintasan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, sepanjang tahun 2025 tercatat 346 kedatangan kapal dengan total 1.008 kru Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5.617 kru Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, pada sisi keberangkatan tercatat 330 kapal dengan jumlah 1.043 kru WNI dan 5.428 kru WNA. Data tersebut menunjukkan tingginya mobilitas orang melalui jalur laut, khususnya kru kapal asing, sehingga menuntut kesiapsiagaan dan ketelitian petugas Imigrasi dalam memastikan kelancaran pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat menjadi salah satu fokus utama sepanjang 2025. Imigrasi Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi serta mengukuhkan 6 PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di wilayah Kabupaten Konawe. Program ini dirancang untuk mendekatkan fungsi pengawasan hingga tingkat desa, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri dan mobilitas orang asing yang tinggi. Keberhasilan program ini menjadi salah satu faktor pendukung diraihnya predikat DBI Teraktif dan Terbanyak Nasional, serta diharapkan dapat menjadi model pengawasan kolaboratif yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan lintas sektor.

“Capaian kinerja tahun 2025 merupakan buah dari kerja bersama seluruh pegawai, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Predikat Juara 1 Pelaporan DBI Teraktif dan Terbanyak Nasional menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian dapat diperkuat melalui kolaborasi hingga tingkat desa,” ujarnya. Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kendari menegaskan bahwa tantangan keimigrasian ke depan akan semakin dinamis seiring meningkatnya investasi dan mobilitas orang di Sulawesi Tenggara.

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan orang asing yang humanis dan terukur, serta memastikan inovasi yang dimiliki dapat terus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.

Dalam aspek pengelolaan keuangan, pada Tahun Anggaran 2025 Imigrasi Kendari mengelola pagu anggaran sebesar Rp18.568.978.000 dengan realisasi mencapai Rp18.476.635.395 atau 99,50 persen. Pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan secara akuntabel dan transparan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, dengan harapan ke depan tata kelola anggaran semakin efisien dan tepat sasaran.

Menutup refleksi akhir tahun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan.
“Refleksi ini menjadi pijakan bagi kami untuk melangkah lebih baik pada tahun berikutnya. Imigrasi Kendari akan terus hadir memberikan pelayanan yang profesional, pengawasan yang efektif, serta kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru yang dilaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media” yang ditulis Irvan, dengan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis dan narasumber dalam perkara pemberitaan merupakan langkah yang tidak tepat karena sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Sengketa pemberitaan bukan perkara pidana, melainkan persoalan etik jurnalistik yang mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana,” ujar Fadli dalam keterangan resminya. Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap jurnalis tersebut berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan narasumber yang dapat mengancam kebebasan pers.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama serta menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme Dewan Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Continue Reading

News

Polda Sultra Periksa Senpi Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sore.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Karolog Kombes Pol Lilik Istiyono, serta para pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum menjelaskan, pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel pemegang senjata api dinas.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan serta fungsi senjata, sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, kondisi personel pemegang senpi juga menjadi bagian dari evaluasi. Setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegangnya telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.

Selain itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, meningkatkan disiplin serta tanggung jawab anggota, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)

Continue Reading

News

Liputan Berujung Kekerasan, IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis TVOne di Bangka

Published

on

By

Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI

PANGKALPINANG — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengutuk keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung. Saat kejadian, Frendy bersama dua rekannya yakni Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM dan Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan dan sopir truk di lokasi tersebut.

“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota kami, Frendy Primadana, untuk segera ditangkap. Kasus ini telah melampaui batas kewajaran, padahal wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers,” kata Haryanto.

Ia menilai terdapat sejumlah dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut, mulai dari penghalangan kerja jurnalistik hingga ancaman pembunuhan.

“Kami mencatat ada empat pelanggaran pidana yang dilakukan oknum perusahaan dan sopir di sana, yakni menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan, dan ancaman pembunuhan. Semua unsurnya sudah jelas, kami minta polisi segera meringkus para pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

IJTI Babel juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

“Kami akan mem-back up Dana dan kawan-kawan. IJTI menyiapkan penasihat hukum agar ada keadilan. Tegas dari kami, sebagai organisasi tidak ada kata damai,” katanya.

Peristiwa itu bermula ketika Frendy bersama dua rekannya mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, setelah menerima informasi mengenai keributan di sekitar lokasi yang diduga melibatkan anggota satgas.

Saat berada di lokasi, salah satu wartawan mencoba mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang. Sopir truk diduga tidak terima dan meminta gambar tersebut dihapus.

Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan tetap terjadi ketika truk tersebut kembali keluar dari area gudang dan wartawan kembali mengambil gambar. Sopir truk diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.

“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir truk tersebut seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.

Situasi semakin memanas ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari kendaraan.

Wahyu berhasil keluar dari lokasi, namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan di dalam area gudang.

“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ungkap Wahyu.

Frendy Primadana mengaku dirinya sempat dipukul hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Saat saya sudah mau naik motor, tiba-tiba baju saya ditarik oleh satpam hingga saya terpental dan terguling di jalan. Baju saya robek dan saya dipukuli oleh sopir truk,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ditendang hingga hidungnya berdarah ketika berada di halaman kantor perusahaan.

“Mereka minta kami membuat video klarifikasi. Kalau tidak, kami diancam akan dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami membuat video itu,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Frendy mengalami luka pada bagian hidung, kepala, dada, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Ia bersama rekannya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Bangka Belitung.

Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya. (**)

Continue Reading

Trending