Connect with us

News

Gubernur Sultra dan Dua Ajudannya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Intimidasi Jurnalis Metro TV

Published

on

Unjuk rasa jurnalis kendari di depan kantor Gubernur Sultra

KENDARI, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama dua ajudannya resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (23/10/2025) siang.

Laporan tersebut, tertuang dalam surat polisi nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, diajukan oleh puluhan jurnalis menyusul dugaan kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik.

Insiden berawal pada Selasa (21/10/2025) sore, ketika dua ajudan Gubernur Sultra diduga menghalangi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat hendak mewawancarai Andi Sumangerukka. Wawancara tersebut terkait pelantikan Aswad Mukmin, eks narapidana korupsi, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi.

Sebelum melapor ke polisi, puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Forum Jurnalis Lintas Media menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sultra. Mereka mengecam tindakan dua ajudan yang diduga bertindak atas perintah Gubernur Andi Sumangerukka, serta menuntut permintaan maaf terbuka dari gubernur dan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dianggap tidak mencerminkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi karena sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap menyuarakan orasi secara bergantian. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah, Ketua AJI Kota Kendari.

“AJI Kendari menegaskan bahwa dorongan fisik dan pemukulan alat liputan adalah bentuk nyata kekerasan, sekaligus penghalangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.” tambahnya.

Usai aksi, sejumlah jurnalis langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah menghormati keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Ketua AJI Kendari.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengajak masyarakat pers untuk mengawal proses hukum ini.

“Kami meminta Polda Sulawesi Tenggara agar menangani kasus delik pers ini secara profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah agar menghargai jurnalis yang dilindungi konstitusi karena bekerja untuk publik,” ucapnya.

Para jurnalis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.(**)

Continue Reading

News

Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Gedung Rektorat Disegel dan Dibuka Paksa

Published

on

By

KENDARI – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Gedung rektorat Unsultra yang sebelumnya disegel oleh pihak rektorat, dibuka paksa oleh keluarga pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).

Pembukaan segel tersebut memicu kericuhan antara pihak pemilik yayasan dan Kepala Bagian Umum Unsultra, Rafiudin, yang diduga melakukan penyegelan gedung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.

Kericuhan tidak berlangsung lama setelah sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kejadian dan memisahkan kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemilik yayasan, Ardi Hazim, mengatakan pembukaan paksa gedung rektorat dilakukan karena yayasan memiliki agenda penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kampus.

“Pembukaan segel ini dilakukan karena kami akan menggelar rapat yayasan untuk membahas pemilihan rektor dan memulihkan kondisi kampus agar aktivitas civitas akademika dapat kembali berjalan normal,” ujar Ardi Hazim.

Ardi menegaskan, secara hukum Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2026.

“AHU yayasan yang terbaru telah terbit dan berlaku sejak 6 Januari 2026. Dengan terbitnya AHU tersebut, maka secara hukum kepengurusan yayasan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan universitas.

“Yayasan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk Abdul Nasar sebagai pelaksana rektor Universitas Sulawesi Tenggara,” tambah Ardi.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lingkungan kampus Unsultra terpantau masih berjalan dengan pengamanan kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.(**)

Continue Reading

Kesehatan

Ahli Gizi Sultra Bersiap Tentukan Arah Organisasi di Kongres ke VI PERSAGI

Published

on

By

KENDARI – Di balik peran sunyi para ahli gizi yang setiap hari bekerja menjaga kualitas kesehatan masyarakat, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD PERSAGI) Provinsi Sulawesi Tenggara tengah bersiap menggelar momen penting dalam perjalanan organisasinya. Kongres ke VI PERSAGI Sultra dijadwalkan berlangsung di Kota Kendari pada 17 Januari 2026.

Kongres ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi dan harapan baru bagi para ahli gizi di Sulawesi Tenggara. Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Hasan, S.Gz., MPH, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda besar yang akan dibahas, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus serta pemilihan Ketua DPD PERSAGI Sultra untuk periode 2024–2029.

“Ini adalah momentum penting untuk melihat kembali perjalanan organisasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan,” ujar Hasan. Rabu (14/1/2026).

Hasan mengungkapkan, kongres ini sejatinya direncanakan berlangsung pada tahun 2024. Namun, sejumlah dinamika organisasi membuat pelaksanaannya harus bergeser. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020, sehingga masa kepengurusan pun ikut mengalami keterlambatan hampir satu tahun.

“Kalau dihitung masa kepengurusan lima tahun, sebenarnya baru berakhir di 2025. Secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan tahun lalu, namun karena kendala waktu di akhir Desember 2025, akhirnya disepakati pelaksanaannya pada awal 2026,” jelasnya.

Kongres ke VI PERSAGI Sultra ini rencananya akan dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran pengurus DPD PERSAGI, serta anggota luar biasa PERSAGI.

Hal tersebut disampaikan oleh Seksi Humas dan Publikasi Kongres ke VI, I Made Rai Sudarsono, S.Gz., MPH. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

“Kami berharap kongres ini dapat menghasilkan ketua dan pengurus DPD PERSAGI Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbaik, yang mampu membawa organisasi semakin berkontribusi bagi peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Kunjungan Kapolda Sultra di Polres Kolaka Timur, Saksikan Penyerahan Hibah Pemda Koltim

Published

on

By

KOLAKA TIMUR — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kolaka Timur, Selasa (13/1/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra turut didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara Yani DA Widjanarko bersama jajaran pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara.

Rombongan Kapolda Sultra disambut langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, didampingi PJU Polres Kolaka Timur serta Ketua Bhayangkari Kolaka Timur Fista Tinton. Penyambutan berlangsung dengan penuh keakraban sebagai wujud sinergi antara Polda Sultra dan Polres Kolaka Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka Timur, di antaranya Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur La Fala, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Aris Prasetio.

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Kapolda Sultra menyaksikan langsung penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur kepada Polres Kolaka Timur. Hibah tersebut berupa sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta lima unit sepeda motor guna mendukung operasional kepolisian.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko mengapresiasi seluruh personel Polres Kolaka Timur atas dedikasi dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai jajaran Polres Kolaka Timur telah mampu menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan baik, sehingga berbagai aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.(**)

Continue Reading

Trending