Connect with us

Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu 65 Gram di Kendari

Published

on

KENDARI24.COM — Pemuda di Kendari tak berkutik setelah tertangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (9/2/2026) sore.

Dalam penangkapan pemuda berinisial RWM (26) yang mengedarkan sabu dengan sistem tempel di di kota kendari itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 65 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri pada Selasa (10/2/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika turut diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dendam Utang Berujung Maut: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan IRT di Mandonga

Published

on

By

Ilustrasi

KENDARI24.COM — Tragedi berdarah yang mengguncang warga Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Andi Etni, seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada 4 Februari lalu.

Tim gabungan Buser 77 dan Unit Kam Satuan Intelkam membekuk pelaku pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tanpa perlawanan.

Dua orang yang diamankan masing-masing BS alias Budi (36), wiraswasta asal Puuwatu, dan S (56), ibu rumah tangga asal Lahundape, Kendari Barat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welli Wanto Malau menegaskan bahwa kasus pembunuhan korban ini telah direncanakan oleh kedua pelaku.

“Berdasarkan bukti dan pengakuan pelaku, peristiwa ini direncanakan sejak siang hari sebelum eksekusi pada malam hari. Motifnya berawal dari masalah utang, ditambah adanya hasutan dari tersangka Suryati,” ujar AKP Welli. Selasa (10/2/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat saksi bersama suami dan seorang kerabat mendatangi rumah korban karena sudah empat hari tidak ada kabar.

Mereka mencium bau menyengat dari dalam rumah. Warga lalu menghubungi Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat. Setelah pagar yang tergembok dibuka, pintu rumah ditemukan terbuka dan korban tergeletak tak bernyawa di dalam rumahnya.

Dalam pemeriksaan, Budi mengakui membunuh korban karena kesal ditagih utang sekitar Rp5 juta. Situasi memanas saat korban melempar palu ke arahnya, yang kemudian berujung pada aksi brutal terhadap korban.

Polisi juga menyimpulkan bahwa pelaku S berperan memberi dorongan kepada Budi untuk menghabisi korban dengan iming-iming perhiasan emas.

Sejumlah perhiasan korban yang diambil pelaku kemudian diserahkan kepada Suryati.

Polisi menyita puluhan barang bukti diantaranya 1 unit Yamaha Mio J putih-biru, palu dan pecahan cobek, tali nilon, sejumlah perhiasan emas, iPhone 7 dan beberapa ponsel lain.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Vonis Kasus PT AMIN Berlanjut, Eks Syahbandar Kolaka Dihukum 5 Tahun

Published

on

By

KENDARI24 –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menjatuhkan vonis dalam rangkaian perkara korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kali ini, eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,2 miliar dalam sidang pada Senin (9/2/2026) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya juga telah menyeret dua pimpinan PT AMIN. Pada Jumat (6/2/2026), PN Kendari telah memvonis Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy dengan 8 tahun penjara, dan Direktur PT AMIN Mulyadi dengan 6 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan RKAB dan penjualan ore nikel ilegal melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, menilai vonis terhadap Supriadi telah sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Semuanya sudah sesuai dakwaan jaksa,” kata Arie usai sidang.

Dalam perkara ini, Supriadi terbukti mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak pernah disetujui.

Namun penyidik Kejati Sultra menemukan indikasi bahwa Supriadi menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan persetujuan berlayar untuk tongkang pengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), tetapi menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Supriadi sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, termasuk dua Direktur PT AMIN yang kini telah divonis.

Perkara ini merupakan bagian dari skandal korupsi pertambangan nikel yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar akibat manipulasi dokumen RKAB dan penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi Ditjen Perhubungan Laut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Kikila, Otak Aksi Massa Saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Published

on

By

Kolase: Demo di lahan eks PGSD Kendari

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD (Kikila Adi Kusuma) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari pada 20 November 2025.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan 11 tersangka, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/2/2026).

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. YP kemudian mengajak NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD.

Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya dan meminta massa melakukan aksi agar kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa menggelar unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. KAD memberikan sejumlah uang kepada YP untuk dibagikan kepada peserta aksi dengan alasan membeli bensin dan rokok. Malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.

Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi kembali berlangsung. KAD kembali mengirim uang untuk dibagikan kepada massa. Situasi memanas saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan dari polisi dan Satpol PP Sultra.

Massa memaksa agar kegiatan dihentikan, kemudian terjadi pelemparan terhadap petugas. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian dan Satpol PP Sultra terluka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Hartoyo. Sabtu (7/2/2026).

KAD disangkakan melanggar Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Penyidik Ditkrimum Polda Sultra menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(**)

Continue Reading

Trending