Reza Fahlevi, Dewan Penasehat dan Konsultasi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka ( IMPPAK)
Kendari24- Makassar, Geliat pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan, bahkan investor berlomba lomba untuk dapat mengeruk isi perut bumi di Bumi Anoa, hingga berani menggeluarkan biaya ratusan hingga triliunan rupiah.
Salah satu perusahaan pertambangan yang berani berinvestasi di Sulawesi Tenggara yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan ini memiliki izin usaha (IUP)pertambangan di blok lapao pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Keseriusan PT CNI dalam mengolah hasil pertambangan tersebut di tandai dengan kedatangan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin serta Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang melakukan groundbreaking fasilitas pemurnian (Smelter) Feronikel di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Sabtu (15/6/2020) lalu.
Bahkan pihak PT CNI mengklaim jika fasilitas pemurnian (Smelter) Feronekel tersebut, masuk dalam proyek strategi nasional yang dicamtumkan dalam Perpres No. 19 tahun 2020.
Klaim pembangunan tersebut dibantah oleh aktivitis masyarakat Wolo, Reza Fahlevi menjelaskan jika pembangunan smelter tersebut tidak masuk dalam proyek strategi nasional, sebab dalam perpres No. 109 tidak menyebutkan lokasi bahkan perusahaan yang berada di Kecamatan Wolo Tersebut.
“Saya melihat ada perbedaan antara Papan Proyek PT. CNI dengan Perpres yang dimaksud, Saya membuka dokumen Perpres No. 109 Tahun 2020, disitu terdapat Proyek Strategis Nasional yang ada di seluruh Indonesia, di Sultra hanya ada Kawasan Industri Konawe,” ujarnya
Dengan adanya klaim itu, Dewan Penasehat dan Konsultasi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka ( IMPPAK), Reza mengungkapkan jika PT. CNI telah melakukan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum dalam menjalankan proses penambangannya di wilayah Kecamatan Wolo, bahkan bisa dianggap telah melakukan Pembohongan Publik.
“Ini jelas melanggar Hukum dan bukan hanya membohogi masyarakat yang berada dalam lingkar tambang tetapi bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, Reza meminta agar PT. CNI harus melakukan klarifikasi persoalan kepada masyarakat terkait tidak terdaftarnya PT CNI dalam Perpres tersebut.
PT. CNI juga telah lama berjanji kepada masyarakat lingkar tambang akan kepastian pembangunan smelter ini, sejak 2017 PT. CNI menyampaikan di hadapan warga Kecamatan Wolo dalam sebuah seminarnya, bahwa smelter ini akan rampung dan beroperasi pada 2021. Namun, sampai hari ini mega proyek tersebut belum juga terealisasi.
Sementara itu di kutip dari kontan.co.id. Direktur Utama PT. Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata mengatakan pembangunan fisilitas pemurnian nikel ini menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace yang terdiri dari 4 tanur listrik jenis rectangular.
“Tehnologi ini adalah yang pertama di Indonesia dimana masing-masing berkapasitas 72 MVA dengan total investasi sebesar Rp14.5 Triliun,” katanya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Derian, PT Ceria menggandeng salah satu BUMN yakni PT PP (Persero) untuk pembangunan gedung pabrik peleburan feronikel serta infrastruktur pendukung.
Selain itu lanjut dia, PT Ceria juga menggandeng ENFI salah satu BUMN asal China untuk rancangan rekayasa serta pemasangan peralatan utama pabrik peleburan feronikel.
“Ini merupakan kerjasama pembangunan proyek smelter yang pertama di Indonesia antara perusahaan nasional, BUMN Indonesia dan BUMN China. Sedangkan kebutuhan listrik sebesar 350 MW untuk menunjang Smelter yang akan di bangun dipasok oleh PT PLN (Persero).,” jelas Derian.
PT. Ceria jelas Derian juga mendukung program pemerintah dalam pengembangan mobil listrik dengan menyelesaikan studi kelayakan untuk membangun proyek hidrometalurgi dengan investasi 973 juta dollar Amerika Serikat atau setara 13 triliun Rupiah untuk menghasilkan kobalt, komponen utama baterai mobil listrik.
Menurut Derian, PTCNI mengoperasikan tambang nikel berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang diterbitkan pada 2012.