Connect with us

News

AYP: Penggunaan Jet Pribadi Menag Bukan dari Dana Negara

Published

on

Andi Yuslim Patawari (AYP) Waketum Kadin

KENDARI24.COM – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Andi Yuslim Patawari (AYP), angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melakukan kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 lalu.

Menurut AYP, kehadiran Menteri Agama ke Takalar murni dalam rangka penguatan kelembagaan keagamaan serta meresmikan masjid dan balai pendidikan umat sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembinaan umat.

“Agenda beliau jelas, meresmikan masjid dan balai pendidikan umat. Itu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam pembinaan umat. Simbolnya ada pada masjid dan pesantren,” ujar AYP. Sabtu (28/2/2026).

Wakil Rektor Universitas Jakarta itu menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tidak bersumber dari anggaran negara, melainkan fasilitas bantuan pribadi dari tuan rumah guna menunjang mobilitas Menteri Agama.

“Perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Itu fasilitas pribadi yang diberikan untuk menunjang efektivitas perjalanan. Jadi tidak ada persoalan,” tegasnya.

AYP juga menyebut Nasaruddin Umar telah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Beliau secara gentle sudah menjelaskan secara gamblang kepada KPK dan masyarakat. Menurut saya tidak perlu lagi diperdebatkan. Justru kita harus salut karena di tengah kesibukan, beliau masih menyempatkan diri fokus pada pembinaan umat,” tambahnya.

Aktivis muda nasional asal Bone itu turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh yang dinilai memiliki kepedulian terhadap pengembangan pendidikan dan keagamaan, termasuk Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Oesman Sapta Odang (Oso).

“Kita patut berterima kasih kepada tokoh-tokoh yang punya kepedulian tinggi terhadap pembinaan umat. Kepedulian seperti ini harusnya kita dukung,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan

Published

on

By

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadivhumas Polri

KENDARI24.COM – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Proses penegakan hukum terhadap oknum brimob berinisial bripda MS disebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban, Ananda A.T serta empati kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Menurutnya, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob telah melakukan langkah-langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses kode etik, Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.(**)

Continue Reading

News

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri

Published

on

By

Bripda Mesias Siahaya jalani sidang KKEP

KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS), setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) dan berakhir Selasa dini hari (24/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bapak Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas dan memproses secara tuntas perkara ini, serta memastikan adanya rasa keadilan bagi keluarga korban. Seluruh proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers. Selasa (24/2/2026)

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Polda Maluku juga melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang etik.

Pengawas eksternal yang hadir antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” jelas Rositah.

Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menetapkan penempatan dalam tempat khusus selama empat hari sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Polda Maluku menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik.(**)

Continue Reading

News

Kasus Penganiayaan Pelajar di Maluku, Kapolri: Proses Tuntas dan Transparan

Published

on

By

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri

KENDARI24.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda Mesias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik.

Menurutnya, langkah tegas itu diambil demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

“Saya memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memproses tuntas. Berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri juga memastikan proses penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Nanti secara teknis Kadiv Humas akan menyampaikan dalam agenda khusus,” tambahnya.

Jenderal Sigit menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Ia menekankan bahwa institusi akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman. Karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.(**)

Continue Reading

Trending